Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Tepis Isu Jual-Beli Jabatan dan Pekerjaan, Radityo Egi: Laporkan!

Published

on

Alteripost Kalianda – Kabar tak sedap soal jual beli jabatan kembali menerpa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel).

Tak hanya posisi jabatan strategis sekelas kepala dinas (kadis), bahkan jabatan office boy (OB) juga diperjual-belikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Berdasarkan sumber terpercaya media ini, belakangan beredar informasi jika ada oknum yang mengaku orang dekatnya Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama berinisial RE dan WA menawarkan kepada masyarakat yang ingin menjadi OB di rumah dinas bupati.

“Modusnya nawar-nawarin ke yang mau jadi OB di rumah dinas. Kan parah itu merusak citra bupati kita yang baru dilantik,” ujar sumber yang mewanti namanya ditulis di media ini, Minggu (2/3/2025).

Sumber melanjutkan, tawaran untuk menjadi seorang OB itu juga bervariasi. Mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta per orang dengan iming-iming bisa bekerja sebagai OB di rumah dinas Bupati Lamsel.

“Angka segitu cukup besar bagi masyarakat. Kan kasihan masyarakat. Belum lagi berapa (orang) kalinya yang sudah percaya dengan iming-iming itu,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Lamsel Radityo Egi meradang mendengar kabar tersebut. Bahkan, dia me-warning masyarakat untuk tidak percaya kepada siapapun yang mengatasnamakan orang dekatnya dalam hal jabatan maupun pekerjaan.

“Saya ingatkan jangan terkecoh oknum yang menjual-beli jabatan dan pekerjaan. Kalau ada modus seperti ini saya minta dilaporkan. Kasihan masyarakat,” tegas Egi.

Radityo Egi juga menegaskan, siapapun orang yang terlibat dan terduga dalam janji dan jual beli jabatan, pihaknya tidak akan bertanggungjawab dikemudian hari.

“Tolong sebarkan ini semua ke publik. Saya tidak pernah menyuruh. Saya tidak bertanggungjawab jawab dikemudian hari. Ini saya lakukan dalam rangka mewujudkan birokrasi bersih di Lamsel,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB

Published

on

Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.

“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.

Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.

Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading