Connect with us

Lampung Selatan

Kerja Sama Media Via SIKAMLAS, Kadis Kominfo Lamsel Pastikan Layanan Lebih Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabilitas

Published

on

Alteripost Kalianda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M., memastikan penerapan kerja sama media berbasis aplikasi digital SIKAMLAS (Sistem Kerjasama Media Lampung Selatan) dapat meningkatkan peforma pelayanan Diskominfo kepada perusahaan media selaku mitra kerja.

Dengan online sistem tersebut, kata Anasrullah, service kepada publik tentunya akan berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabilitas.

“Pemanfaatan teknologi informasi tentunya sangat membantu, baik itu dari segi waktu, biaya, jarak tempuh dan pastinya transparan serta akuntabel. Selain sistematis, penggunaan aplikasi berbasis web memiliki rekam jejak digital yang bisa diakses oleh bagi seluruh user aplikasi,” kata Anasrullah, dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Menurut Anasrullah, penerapan teknologi informasi dalam proses seleksi administrasi kerja sama media di Lampung Selatan ini terbilang cukup terlambat dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Provinsi Lampung, apalagi daerah kabupaten lain di Indonesia.

Menurut Anasrullah, perubahan sistem pelayanan ini akan mereduksi banyak hal positif, terutama dari sisi waktu dan biaya bagi para pelaku usaha media.

Tetapi kendati demikian, Anas tak menampik jika pada awalnya masih sering terjadi resistensi dari sebagian pelaku usaha media karena adaptasinya terhadap kemajuan teknologi yang tidak bisa secara tiba-tiba. Namun, sambung dia, tuntutan era globalisasi dan industri 4.0 baik secara bertahap maupun sifatnya segera, pemanfaatan teknologi informasi tak bisa dielakkan lagi.

“Alhamdulillah, berkat kreativitas serta inovasi kawan-kawan di Diskominfo, aplikasi SIKAMLAS ini secara swadaya dapat terwujud dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan. Karena target kami, pelaksanaan pendaftaran kerja sama media tanpa banyak mata rantai proses. Seperti tidak harus ngantre, menunggu hari dan waktu jam kerja, paper less, bisa register dimana dan kapanpun serta tidak harus face to face atau tatap muka langsung dengan pegawai,” kata Anasrullah.

Diungkap Anas, pelayanan berbasis aplikasi SIKAMLAS tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dimana SPBE diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta berkualitas dan juga terpercaya.

“Dengan informasi yang disajikan secara terbuka melalui teknologi informasi, masyarakat umum bisa secara bersama-sama mengakses dan mudah mengetahui informasi yang tercantum, baik itu SOP, persyaratan, anggaran maupun jangka waktu yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk dapat mencegah terjadinya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penundaan berlarut serta potensi terjadinya pungli,” pungkas Anasrullah seraya menambahkan bahwa perubahan sistem dari konvensional ke online system ini sejatinya tidak merubah apapun dari esensi pelayanan itu sendiri, karena tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB

Published

on

Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.

“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.

Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.

Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading