DPRD
DPRD Provinsi Lampung Soroti Kinerja KPU
Alteripost Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menjadi sorotan setelah menggelar acara FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024 pada 2-4 Maret 2025, di Hotel Emersia Bandar Lampung.
Padahal, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan arahan tegas tentang efisiensi anggaran, termasuk larangan mengadakan kegiatan pemerintah di hotel jika tidak memiliki urgensi tinggi. Namun, keputusan KPU Lampung untuk menyelenggarakan acara di hotel berbintang ini menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS.
“Presiden telah menginstruksikan agar anggaran negara digunakan secara optimal dan tidak dihamburkan untuk kegiatan yang kurang esensial. Kegiatan ini jelas bertentangan dengan arahan tersebut,” tegas Budiman di Bandar Lampung, Senin (3/3/2025).
Budiman menambahkan, salah satu kebijakan efisiensi yang ditekankan Presiden adalah larangan menggelar acara di hotel bagi kementerian dan lembaga negara, kecuali kegiatan tersebut berskala prioritas tinggi. “Prinsip efisiensi ini seharusnya berlaku bagi semua lembaga negara, termasuk KPU. Jika tidak mendesak, sebaiknya kegiatan seperti ini tidak dilakukan,” ujarnya.
Meski mendapat kritik, KPU Lampung tetap melaksanakan acara tersebut, yang juga mencakup evaluasi dan pemberian penghargaan. Budiman menegaskan, lembaga negara harus patuh dan disiplin dalam mengikuti arahan efisiensi anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Kita harus sejalan dengan visi pemerintah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) dan instruksi terkait efisiensi anggaran,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua pihak. “Penggunaan anggaran yang tidak efektif dapat menghambat upaya pemerintah dalam mengelola keuangan negara dengan lebih baik,” ujar Budiman.
Politisi Demokrat ini pun menekankan pentingnya disiplin anggaran di kalangan lembaga pemerintahan. “Dukungan terhadap visi pemerintahan Presiden Prabowo dalam penghematan anggaran harus dijalankan secara optimal,” tutup Budiman.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami saat membuka acara menjelaskan, bahwa FGD ini merupakan rangkaian kegiatan evaluasi yang sebelumnya telah dilakukan secara berjenjang di KPU kabupaten/kota pada 22-27 Februari 2025.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

