Ruwajurai
Polda Lampung Pastikan Stok Ketersediaan Dan Harga Stabil
Alteripost Lampung – Polda Lampung sidak ke pasar cek ketersediaan bahan pokok sekaligus pastikan harga bahan pokok di pasaran normal dan sesuai menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Rabu(12/3/2025)
Pengecekan dadakan ini di pimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung bersama dengan pemerintah Prov. Lampung stakeholder dan Dinas terkait.
Sidak ini dilakukan di 5 pasar terbesar di Bandar Lampung seperti, Pasar Way Halim, Pasar Tugu, Pasar Kangkung, Pasar Panjang, dan Pasar Pasir Gintung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari dalam sidak ini mengatakan, “Tujuan sidak pasar ini untuk melakukan pengecekan harga bahan pokok penting sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) dan HAP (harga acuan penjualan) dalam rangka menjelang Hari besar Hari Raya Idul Fitri tahun 2025”, ucapnya
Tambahnya, “Dalam giat ini ada beberapa bahan pokok yang di cek ketersediaan dan harga nya seperti beras, daging ayam, daging sapi, cabai, bawang merah, bawang putih dan telur”.
Didapati hasil yang di peroleh dari pengecekan 5 pasar tersebut tidak terjadi perbedaan yang signifikan dan masih tergolong stabil dimana perbedaan harga di setiap pasar sekitar 1.000 rupiah.
“Alhamdulillah hasil pengecekan bahan pokok dan harga pasar di wilayah Bandar Lampung masih aman dan tergolong stabil selama di bulan Ramadhan ini”, tegasnya
Kepada masyarakat untuk ketersediaan bahan pokok yang ada di pasar Bandar Lampung sudah tersedia dan tidak langka diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan selama bulan Ramadhan, lalu untuk kenaikan harga di pasar tidak terlalu tinggi atau normal dan masih dalam kategori stabil.(*)
Ruwajurai
Sosialisasi Merek Kolektif, Kanwil Kemenkumham Lampung Perkuat Perlindungan Produk Koperasi
Alteripost Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif Tahun 2025 dengan tema “Pendaftaran Merek bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Lampung. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum dan pelindungan kekayaan intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha di seluruh Provinsi Lampung.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ia menuturkan bahwa merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas bersama bagi koperasi, tetapi juga menjadi sarana perlindungan hukum dan penguatan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh 50 peserta tatap muka yang terdiri dari perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, serta anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh 442 peserta dari seluruh pengurus dan anggota KDMP melalui kanal YouTube resmi Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari pemerintah daerah, di antaranya: Retno Noviana Damayati, S.T. dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Ir. Rizal Irawan, S.T., M.Si. dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Desta Budi Rahayu N. dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan.
Dalam sesi materi, Bunga Aulia dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung menyampaikan paparan berjudul “Merek Kolektif Sebagai Penguat Branding Produk KDMP”, yang menekankan pentingnya merek kolektif sebagai instrumen branding bersama untuk memperluas jangkauan pasar produk koperasi. Sementara itu, Dian Sapei Nugroho, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut hadir secara daring dan memaparkan materi bertajuk “Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah.”
Kegiatan ini juga menjadi wadah interaktif bagi peserta yang antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai proses pendaftaran, persyaratan hukum, serta manfaat ekonomi dari pendaftaran merek kolektif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap dapat mendorong seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk segera mendaftarkan mereknya sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus peningkatan nilai tambah produk koperasi. Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat serta memperluas literasi kekayaan intelektual di tingkat akar rumput.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif, inovatif, dan berdampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal melalui pelindungan hukum kekayaan intelektual.(*)

