Lampung Selatan
Kalianda Punya Theme Park Baru, Jungle Sea Resmi Dibuka Oleh Bupati Egi
Alteripost Kalianda – Jungle Sea, theme park pertama di Provinsi Lampung yang mengusung konsep wisata pesisir pantai kini hadir di Kalianda, Lampung Selatan.
Grand Opening theme park yang berada di Kawasan Kalianda Nirwana Resort resmi dilakukan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), Sabtu, 12 April 2025.
Hadir juga dalam acara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan, Dandim 0421/LS, Letkol Inf Esnan Hariyadi, Pj Sekda Lampung Selatan, Intji Indriati, beserta pejabat terkait lainnnya.
President Director PT Graha Andrasentra Propertindo sekaligus Owner Jungle Sea, Reza Adikresna menjelaskan, Jungle Sea berdiri diatas lahan seluas 4,2 hektare di tepi pantai yang merupakan bagian dari diversifikasi usaha PT Bakrieland Development Tbk.
“Jungle Sea, theme park pertama di Provinsi Lampung ini memiliki fasilitas spot foto menarik dan aktivitas edukatif yang bisa dinikmati dari semua kalangan usia,” kata Reza.
Dalam sambutannya, Reza juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan atas peran dan dukunganya, sehingga Jungle Sea bisa selesai dibangun di Kalianda, Lampung Selatan.
“Saya berterimakasih kepada Bapak Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Selatan yang selalu memberikan masuk-masukan positif. Tanpa doa dan kerja keras seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan, mungkin Jungle Sea tidak akan seperti ini,” ujar Reza.
Sementara, dalam sambutannya Bupati Egi menyambut baik hadirnya destinasi baru theme park, Jungle Sea di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Egi, peresmian Jungle Sea tersebut bukan sekadar destinasi wisata, namun merupakan program penting dalam pembangunan kawasan pariwisata yang terpadu di provinsi Lampung, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Lampung Selatan.
“Jugle Sea ini merupakan sebuah gagasan kreatif dari bapak Reza dan jajarannya. Jadi saya melihat wisata ini salah satu mungkin wisata yang memiliki keunikan yang ada di Provinsi Lampung bahkan belum ada di provinsi lainnya,” kata Bupati Egi.
Untuk itu, Egi mengajak seluruh masyarakat, baik pejabat Lampung Selatan serta tokoh-tokoh adat untuk bisa menjaga aset pariwisata yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Karena, hadirnya Jungle Sea juga merupakan kebanggan bagi pemerintah daerah.
“Ini juga merupakan bentuk kolaborasi nyata dalam konsep Pentahelix dengan model Quadruple Helix dengan menghubungkan akademisi, praktisi/bisnis, komunitas, pemerintah dan media,” kata Bupati Egi.
Dalam sambutannya, Bupati Egi juga meminta seluruh kalangan untuk bergandengan tangan sehingga Kabupaten Lampung Selatan menjadi taman yang dapat memikat kupu-kupu untuk datang dan nyaman berkunjung.
“Saya ingin kupu-kupu itu betah di Lampung Selatan. Tidak hanya berkunjung sesekali saja, tapi menjadi destinasi pilihan utama bila ingin memilih wisata,” katanya. (*)
Lampung Selatan
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB
Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

