Lampung
Gubernur Lampung Serahkan Hibah Lahan Untuk Kejati di Kota Baru
Aalteripost Lampung – Senin, 21 April 2025, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menyerahkan Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa lahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Penyerahan dilakukan di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.
Lahan yang dihibahkan terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Penyerahan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap upaya penguatan institusi penegakan hukum di daerah.
Sebelum prosesi penyerahan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan dokumen NPHD oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Kajati Dr. Kuntadi sebagai bentuk kesepakatan dan legalitas hibah tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat menyampaikan bahwa hibah lahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap lahan ini dapat segera dimanfaatkan dan dibangun fasilitas yang mendukung tugas-tugas Kejaksaan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat Lampung dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Kajati Lampung, Dr. Kuntadi, mengapresiasi dukungan dan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat sinergi antar-lembaga. Ia menegaskan bahwa lahan hibah ini akan digunakan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih efektif.(*)
Lampung
Tambahan DBH dari Pusat Jadi Angin Segar, Pemprov Lampung Bakal Prioritaskan Kewajiban Daerah
Alteripost.co, Bandarlampung-
Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sisa dari pemerintah pusat menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban daerah.
Dana tersebut salah satunya akan diarahkan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan serta mencicil DBH yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kepastian itu disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menggelontorkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Dari total dukungan fiskal tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang bayar DBH. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Marindo menyebutkan bahwa mengatakan Lampung termasuk daerah yang menerima penyaluran DBH dalam kebijakan dukungan fiskal pemerintah pusat sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.
Namun, kata Marindo, Provinsi Lampung tidak memperoleh tambahan DAU karena berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.
“Alhamdulillah, Pemprov Lampung masuk dalam bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil,” kata Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, tambahan DBH tersebut akan digunakan secara hati-hati dengan memprioritaskan kewajiban yang harus segera diselesaikan.
“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Marindo menyebut pembayaran DBH kepada kabupaten/kota akan dilakukan secara bertahap. Ia berharap tambahan dana tersebut membuat proses penyelesaian kewajiban bisa berjalan lebih cepat.
“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” katanya.
Terkait besaran DBH yang diterima Lampung, Marindo belum menyebut angka pasti. Menurutnya, DBH memiliki sejumlah komponen sehingga nilai keseluruhannya masih perlu dihitung. Informasi lebih rinci akan dikonfirmasi melalui BPKAD Lampung.
Di sisi lain, ada 6 hingga 7 kabupaten/kota di Lampung, juga mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Dana tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan ASN serta PPPK.
“Insyaallah, ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa membayarkan gaji dan tunjangan bagi ASN, PNS, maupun PPPK,” ujar Marindo.
Dengan adanya tambahan DBH dari pusat, Pemprov Lampung berharap ruang fiskal daerah semakin longgar sehingga kewajiban kepada BPJS maupun kabupaten/kota dapat diselesaikan secara bertahap dan lebih cepat.(*)

