Lampung
Pemprov Lampung Ingatkan Urgensi Reformasi Pendidikan Klinik dalam Pengarahan di RSUDAM
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) memberikan pengarahan penting kepada mahasiswa Co-Assistant (Koas) dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) RSUDAM, di Aula Delima RSUDAM, Senin (21/04/2025).
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam sambutannya menyoroti pentingnya refleksi mendalam atas insiden yang menimpa seorang dokter peserta didik spesialis anestesi di Bandung.
Wagub menekankan bahwa kejadian tersebut menjadi pengingat keras akan urgensi menciptakan lingkungan pendidikan klinik yang aman, manusiawi, dan profesional.
“Peristiwa yang baru-baru ini terjadi di RS Hasan Sadikin Bandung sungguh mengguncang dunia kesehatan kita. Tragedi ini menjadi refleksi mendalam atas pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan klinik yang aman, manusiawi, dan profesional,” ujar Wagub.
Wagub menegaskan bahwa tekanan, kekerasan verbal, atau beban kerja yang tidak manusiawi tidak boleh dinormalisasi atas nama pendidikan.
Lebih lanjut, Wagub Jihan menyampaikan tiga poin utama yang harus menjadi komitmen bersama, yaitu : penguatan etika profesional, disiplin klinik yang berkeadaban, dan langkah-langkah strategis RSUDAM sebagai rumah sakit pendidikan.
Ia juga mendukung penuh evaluasi menyeluruh sistem pendidikan klinik di RSUDAM, termasuk penerapan mekanisme pelaporan yang aman, pelatihan komunikasi efektif bagi pendidik klinis, penguatan peran unit pendidikan rumah sakit, serta kolaborasi erat dengan fakultas kedokteran dan organisasi profesi.
“Lampung membutuhkan dokter-dokter hebat, bukan hanya yang cerdas secara intelektual, tetapi juga yang sehat secara mental, dan tangguh secara moral. Dan itu hanya bisa dicapai bila lingkungan pendidikan kita membentuk mereka dengan kasih sayang, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Wagub.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUDAM, Lukman Pura, menyampaikan komitmen RSUDAM untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan menjunjung tinggi martabat profesi dan mengutamakan keselamatan serta kenyamanan pasien.
Ia juga melaporkan bahwa saat ini RSUD Dr. H. Abdul Moeloek mendidik sebanyak 206 mahasiswa Co-Assistant (Koas) dan 48 mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terdiri dari 37 Spesialis Paru, 9 Spesialis Obstetri dan Ginekologi, serta 2 Spesialis Bedah.
Selain itu, RSUDAM juga mendidik 30 tenaga kesehatan lainnya, 28 mahasiswa Kebidanan, dan 78 mahasiswa Keperawatan, sehingga total terdapat 390 peserta didik aktif. Ia mengajak seluruh peserta didik dan pembimbing klinik untuk menjadikan etika profesi sebagai pedoman utama, meningkatkan komunikasi lintas profesi, dan membangun budaya kerja yang aman, suportif, dan bermartabat.
“Kita sebagai pelayan publik dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi martabat profesi ini, dengan menjadikan keselamatan dan kenyamanan pasien sebagai prioritas utama,” kata Direktur Lukman Pura.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Lampung, Evi Kurniawaty, turut menyampaikan harapannya agar para peserta didik dapat menjaga nama baik institusi dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia menegaskan dukungan penuh fakultas kedokteran terhadap program kerja Pemprov Lampung di bidang kesehatan dan pelayanan.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan pakta integritas tentang komitmen etika profesional, disiplin klinik, dan mutu pelayanan antara RSUDAM, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dan Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
Langkah ini menunjukkan keseriusan seluruh pihak dalam mewujudkan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang lebih baik di Provinsi Lampung, sejalan dengan isu nasional mengenai pentingnya keamanan dan kenyamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. (*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

