Connect with us

Lampung

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Cek Info Pemutihan di I-PESAT

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan berbagai kemudahan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

Salah satu kebijakan utama pada program pemutihan tahun 2025 adalah penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja.

“Pemutihan adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor satu tahun berjalan, berapa pun tunggakannya. Dari Pemerintah Provinsi Lampung, kebijakan Gubernur yang sangat meringankan ini sudah sangat jelas,” tegas Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat memberikan keterangan di Kantor Jasa Raharja Lampung, Kamis (8/5/2025).

Slamet Riadi juga menjelaskan bahwa Program Pemutihan PKB ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Jasa Raharja dan Polda Lampung.

Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dalam mengikuti Program Pemutihan ini, Kakanwil Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, mengungkapkan bahwa per tanggal 8 Mei 2025, Direksi Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru, yaitu pembebasan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2023 ke bawah dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

“Jadi yang dibayar adalah SWDKLLJ tahun 2023 keatas dan denda tahun berjalan. Denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu tetap dihapuskan,” ujar Zulham Pane.

Namun, Ia juga meminta pengertian masyarakat bahwa denda SWDKLLJ tahun berjalan tidak dihapuskan oleh Direksi Jasa Raharja, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 Tahun 2017. Denda tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta tahun pertama keterlambatan, kata Zulham, tetap harus dibayar.

“Yang berhak membebaskan denda ini adalah Kementerian Keuangan. Tapi kalau denda tahun lalu dan denda tahun-tahun lalu adalah kewenangan Direksi,” ungkapnya.

Zulham Pane menambahkan, terdapat sembilan kategori kendaraan dengan pokok SWDKLLJ maksimal sebesar Rp160.000 untuk kendaraan truk.

Adapun besaran denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan waktu keterlambatan, mulai dari 25 persen untuk 1-90 hari, 50 persen untuk 91-180 hari, 75 persen untuk 181-270 hari, dan 100 persen untuk 271-365 hari.

Untuk memudahkan masyarakat menghitung besaran yang harus dibayar dalam program pemutihan ini, Bapenda menyediakan layanan informasi melalui laman *superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan* atau aplikasi *I-PESAT* yang dapat diunduh di ponsel dan melalui scan barcode pada media sosial maupun yang telah disediakan pada setiap kantor layanan Samsat. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui berapa kewajiban yang harus dibayarkan sebelum mengikuti program pemutihan.

Program Pemutihan PKB ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Pemprov Lampung Berjibaku Padamkan Karhutla di Way Kambas dan Sekitarnya

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus menggencarkan operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Fokus penanganan utama saat ini dikerahkan ke kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang mulai terbakar sejak pertengahan bulan lalu.

“Sampai dengan hari ini, kondisi kebakaran hutan di provinsi Lampung terdapat beberapa titik hotspot yang sedang kami tangani. Mulai dari tanggal 15 September hingga sekarang, pemerintah masih terus berupaya berjibaku memadamkan titik api utama yang berlokasi di TNWK,” tegas Kepala BPBD Lampung Aswarodi saat melakukan pemantauan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Posko OMC Bandara Raden Intan II, Sabtu (17/10/2026).

Berdasarkan laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terdapat 73 titik panas tingkat kepercayaan sedang dan 11 titik panas tingkat kepercayaan tinggi di wilayah Lampung. Khusus di area TNWK, terdeteksi 25 titik panas berskala sedang serta mendominasi jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi.

Untuk mengatasi krisis tersebut, Pemprov Lampung telah menyiagakan sebanyak 350 personel yang tergabung dalam Satgas Darat. Tim gabungan ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Kodam, Batalyon TV, Kodim, BPBD Lampung Timur, hingga unsur Masyarakat Peduli Api.

Selain operasi jalur darat, upaya pemadaman masif juga dilakukan melalui jalur udara atas permohonan Gubernur Lampung kepada BNPB. Bantuan satgas udara ini diwujudkan melalui pengerahan helikopter water bombing serta pesawat terbang untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Pelaksanaan OMC ini tidak hanya merupakan permintaan Gubernur, tetapi juga wujud tindak lanjut atensi langsung dari Presiden. Pemprov Lampung bekerja sama dengan vendor Smart Aviation, berbeda dengan vendor udara pada era kepemimpinan Kepala BPBD Rudi Syawal dan telah menyemai awan sejak 10 Oktober lalu.

Sejauh ini, tim udara telah berhasil melaksanakan tiga sorti penerbangan di atas langit wilayah udara Provinsi Lampung. Hujan ringan sempat berhasil diturunkan pada tanggal 11 Oktober 2026 setelah HCL disemai ke awan, namun air hujan justru jatuh di wilayah Metro dan Natar akibat pergerakan angin.

Operasi pemadaman lewat udara ini bukan tanpa halangan karena sangat bergantung pada faktor alamiah. Sejak tanggal 14 Oktober lalu, pertumbuhan awan konvektif di langit Lampung bagian timur dilaporkan sangat minim sehingga pihak Smart Aviation kesulitan melakukan penyemaian cuaca tambahan.

Tantangan serupa juga dialami oleh armada helikopter water bombing saat melakukan intervensi langsung memadamkan titik api di dalam TNWK. Rapatnya tajuk dan vegetasi pohon-pohon tinggi membuat kucuran air terhalang sehingga hanya sampai ke dasar lahan gambut dalam bentuk percikan kecil.

Oleh sebab itu, kolaborasi erat antara tim water bombing dengan 350 personel Satgas Darat mutlak diperlukan agar pemadaman api dapat berjalan optimal. Di samping kawasan TNWK, karhutla juga terpantau di daerah lain seperti Mesuji, Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat.

Salah satu titik api yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial berada di dekat jalan tol perbatasan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Tulang Bawang. Beruntung, titik api di kawasan tol tersebut berhasil dipadamkan sepenuhnya tanpa sisa asap pada Sabtu pagi melalui jalur darat karena areanya mudah dijangkau.

Proses pemadaman jalan tol dikoordinasikan secara langsung oleh BPBD Tulang Bawang Barat, BPBD Tulang Bawang, BPBD Lampung Tengah, bersama dengan Damkar, Brimob, serta petugas pemadam internal dari perusahaan PT HIM. Lahan yang terbakar di kawasan ini dipastikan merupakan area kebun karet, bukan lahan gambut seperti di kawasan taman nasional.

Mengenai pemicu kebakaran di perkebunan karet tersebut, pihak berwenang menduga kuat adanya kelalaian dari sisi manusia. Faktor penyebab seperti membuang puntung rokok sembarangan hingga kemungkinan unsur kesengajaan saat ini sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh petugas.

Ke depan, BPBD bersama pihak Smart Aviation menegaskan akan terus memonitor pergerakan cuaca serta menyiagakan armada pesawat OMC. Intervensi penyemaian awan akan langsung dilanjutkan kembali jika terdapat potensi awan yang tumbuh secara konvektif di langit Lampung Timur.

Kebijakan masif yang mengolaborasikan pengerahan satgas darat secara maksimal dan operasi modifikasi cuaca ini diharapkan dapat segera menuntaskan bencana hidrometeorologi secara menyeluruh. Padamnya karhutla akan membawa manfaat besar guna menyelamatkan ekosistem hayati, mengamankan jalannya aktivitas transportasi, serta mencegah timbulnya gangguan kesehatan pernapasan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading