Connect with us

Lampung

Lampung dan P2MI Sepakat Bangun Tata Kelola Terintegrasi untuk Pekerja Migran

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sepakat menciptakan tata kelola pekerja migran yang terintegrasi di Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan Menteri P2MI setelah menggelar pertemuan di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (15/5/2025).

Lampung merupakan penyumbang pekerja migran terbesar ke-5 di Indonesia, setelah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Daerah seperti Lampung Timur, Pringsewu, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah menjadi kantong utama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Menteri Abdul Kadir menegaskan, potensi pekerja migran harus dimanfaatkan untuk mengurangi pengangguran sekaligus memperkuat ekonomi daerah dengan membangun ekosistem pelindungan PMI di Lampung. Termasuk memaksimalkan peran SMK dan SMA melalui kelas migran.

“Di Lampung ini ada satu gagasan menarik, terutama bahwa di Provinsi Lampung, khusus SMK dan SMA, akan dibuat kelas migran. Nanti modul kurikulumnya akan kita bahas,” ujar Menteri Abdul Kadir.

Kurikulum kelas migran, kata Menteri Abdul Kadir, akan dirancang sesuai kebutuhan negara tujuan, seperti Jepang, Taiwan, atau Malaysia, mencakup pelatihan keterampilan, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan, dan bahasa.

“Misalnya negara tujuan jepang, kurikulumnya yang sesuai jepang bukan kurikulum yang tidak nyambung dengan pekerjaan disana. Jadi, demandnya apa kita sesuaikan,” ujarnya.

Kedepan, Menteri P2MI menargetkan minimal 20.000–30.000 pekerja migran dari Lampung setiap tahun. Langkah ini diharapkan berdampak signifikan pada penguatan ekonomi keluarga dan desa. Ia mencontohkan, Desa Bumi Daya di Lampung Selatan menerima remitansi Rp500 juta per bulan dari 250 PMI.

“Orang yang berangkat ke luar negeri itu sebenarnya adalah investasi sumber daya manusia. Karena mereka akan punya pengalaman, terjadi transfer of knowledge, terjadi transfer of skill. Pulang-pulang mereka akan membawa virus positif untuk kampungnya untuk masyarakatnya,” ucapnya.

Untuk meminimalisasi PMI ilegal, ujar Menteri Abdul Kadir, Pemerintah Provinsi Lampung akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Perda, diikuti Perdes di kabupaten kantong PMI. Satuan Tugas (Satgas) di tingkat desa akan dibentuk untuk mencegah praktik calo dengan menggandeng pihak kepolisian, penegak hukum dan tokoh masyarakat dalam kampanye pencegahan.

“95% PMI yang mengalami kekerasan di luar negeri adalah yang berangkat non-prosedural karena mereka tidak terdata di negara,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading