Lampung
PPTTI Lampung Resmi Dikukuhkan, Gubernur Tegaskan Strategi Penguatan Industri Tapioka
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan bahwa komoditas singkong beserta produk olahannya menyumbang 7-8% dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Lampung yang mencapai Rp480 triliun per tahun.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung masa bakti 2025-2030 di Balai Keratun Lt. III, Senin (19/5/2025).
“Singkong sampai tepung tapioka ini menyumbang 7-8% PDRB. Artinya, dari uang yang beredar di Lampung setiap hari, sebagian besar berasal dari industri singkong. Istimewanya, seluruh prosesnya dikelola oleh masyarakat lokal, mulai dari petani, industri, hingga pengusaha,” ujar Gubernur Mirza.
Lampung merupakan produsen singkong terbesar di Indonesia, dengan produksi mencapai 7,9 juta ton pada 2024 atau setara 51% dari total produksi nasional, berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung.
Melihat potensi besar ini, Gubernur bertekad untuk mengoptimalkan tata niaga produk singkong dan industri tapioka guna memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga keberlangsungan industri.
“Kita harus segera menata keseimbangan, memperbaiki tata niaga, dan yang terpenting memiliki nilai tawar di tingkat pusat untuk memperjuangkan industri ini,” tegasnya.
Gubernur Mirza juga menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha tapioka yang telah menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung rantai pasok pangan nasional.
Ia mengajak PPTTI Lampung bersinergi dengan pemerintah, akademisi, dan petani untuk meningkatkan kualitas produksi, mengembangkan diversifikasi produk turunan singkong, serta menerapkan teknologi ramah lingkungan dalam pengolahan limbah.
Di kesempatan yang sama, Ketua PPTTI Provinsi Lampung Welly Sugiono mengatakan bahwa salah satu pokok permasalahan yang dihadapi oleh komoditas singkong di Indonesia adalah ancaman impor. Menurut Welly, selain bersaing dengan produk impor, petani singkong di Provinsi Lampung juga masih dihadapkan lagi dengan sesama provinsi penghasil singkong.
“Kami tidak minta bahwa impor itu distop, tapi diatur,” ujar Welly Sugiono.
Selain itu, Welly juga meminta Kementerian untuk pemberlakuan harga yang merata di seluruh Indonesia sehingga terjadi persaingan yang sehat serta menjadikan Lampung sebagai pelabuhan masuk untuk impor tapioka. (*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

