Ruwajurai
Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih Tahun 2025
Alteripost Lampung – Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di aula kantor wilayah dan daring melalui zoom dan siaran langsung melalui kanal youtube Kanwil Kemenkum Lampung. Rabu, (21/5/2025).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Santosa, serta dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural, tamu undangan, dan peserta sosialisasi yang berjumlah 100 orang. Peserta terdiri dari perwakilan perangkat desa, kelurahan, notaris, dan stakeholder terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan nasional serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung legalitas dan percepatan pendirian koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, disebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret layanan yang diberikan Kantor Wilayah kepada masyarakat. “Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai sarana penyebarluasan informasi layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa, kelurahan, notaris, dan stakeholder tentang percepatan pendirian koperasi yang sah secara hukum,” ujar Benny.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Santosa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mempercepat pendirian koperasi melalui penyederhanaan layanan hukum. “Kementerian Hukum memiliki peran strategis yaitu memberikan kemudahan dan fasilitas pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi,” jelas Santosa. Ia menambahkan, “Saya berharap koperasi yang akan didirikan tidak hanya menjadi wadah ekonomi formal, tetapi juga menjadi simbol semangat kebersamaan dan kemandirian masyarakat di Provinsi Lampung.”
Lebih lanjut, Santosa menekankan pentingnya peran notaris dalam memastikan aspek legalitas koperasi. “Keterlibatan Notaris sangat dibutuhkan dalam memastikan koperasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan pada kesempatan ini saya menghimbau para notaris untuk memfasilitasi,” tegasnya.
Sesi sosialisasi terbagi ke dalam empat materi inti yang dipandu oleh Penyuluh Hukum Madya Nurka Lingga sebagai moderator. Materi pertama disampaikan oleh Ketua Tim Pokja Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Anita Savitri, yang membahas peran Kementerian Hukum dalam mendukung legalitas koperasi. Materi kedua dibawakan oleh Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi, Try Aditya, yang menekankan kebijakan percepatan pembentukan koperasi berbasis desa dan kelurahan.
Selanjutnya, materi ketiga disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, I Wayan Gunawan, mengenai sinergi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program koperasi. Sementara itu, sesi keempat menghadirkan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Lampung, Zul April, yang menjelaskan peran vital notaris dalam proses pendirian koperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pentingnya legalitas dalam pendirian koperasi serta mampu mengimplementasikan informasi yang diterima di lingkungan desa dan kelurahan masing-masing. Kementerian Hukum Lampung berharap kegiatan ini menjadi langkah awal yang konkret dalam mendorong terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kuat secara hukum, berdaya saing, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di Provinsi Lampung.(*)
Ruwajurai
BI Lampung: Inflasi 0,19 Persen, Stabil di Tengah Tekanan Global
Alteripost Lampung – Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Lampung pada Maret 2026 mengalami inflasi sebesar 0,19 persen (month to month/mtm), lebih rendah dibandingkan Februari 2026 yang tercatat 0,36 persen (mtm). Angka ini juga sejalan dengan rata-rata inflasi Februari dalam tiga tahun terakhir yang berada di level 0,19 persen.
Secara tahunan, inflasi Lampung tercatat sebesar 1,16 persen (year on year/yoy), lebih rendah dibandingkan inflasi nasional yang mencapai 3,48 persen (yoy).
Inflasi Maret terutama didorong oleh kenaikan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau serta transportasi. Komoditas utama penyumbang inflasi antara lain daging ayam ras (0,05 persen), bensin (0,04 persen), telur ayam ras (0,03 persen), dan beras (0,03 persen).
Kenaikan harga pangan tersebut dipicu meningkatnya permintaan selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri 2026.
Sementara itu, kenaikan harga bensin dipengaruhi penyesuaian harga BBM non-subsidi oleh PT Pertamina pada 1 Maret 2026, seiring dinamika harga minyak global.
Di sisi lain, tekanan inflasi tertahan oleh penurunan harga sejumlah komoditas. Cabai merah dan tomat masing-masing memberikan andil deflasi sebesar -0,09 persen dan -0,02 persen (mtm), seiring meningkatnya pasokan dari sentra produksi di Pesawaran dan Lampung Tengah.
Selain itu, penurunan harga emas dunia turut menekan harga emas perhiasan dengan andil -0,02 persen.
Ke depan, Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan (KPw) Lampung memprakirakan inflasi tetap terjaga dalam sasaran 2,5±1 persen (yoy) hingga akhir 2026. Meski demikian, sejumlah risiko masih perlu diwaspadai.
Dari sisi inflasi inti, risiko berasal dari peningkatan permintaan akibat kenaikan UMP 2025 sebesar 5,35 persen yang direalisasikan bertahap sepanjang 2026, serta potensi kenaikan harga emas dunia di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Sementara itu, pada komponen volatile food, risiko dipicu oleh rendahnya realisasi tanam akibat curah hujan tinggi pada Maret 2026 yang berpotensi menekan hasil panen. Selain itu, berdasarkan analisis BMKG, curah hujan diprakirakan rendah pada April–September, serta adanya potensi El Nino lemah pada semester II yang dapat mengganggu produksi pangan dan hortikultura.
Dari sisi administered prices, risiko inflasi berasal dari potensi kenaikan harga BBM akibat fluktuasi harga minyak dunia, serta dampak lanjutan kenaikan tarif Tol Lampung ruas Bakauheni–Terbanggi Besar terhadap biaya transportasi dan harga barang.
Dalam upaya menjaga stabilitas harga, BI bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung terus memperkuat strategi pengendalian inflasi melalui pendekatan 4K, yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif.
Langkah konkret yang dilakukan antara lain operasi pasar beras, penguatan kerja sama antar daerah, perbaikan distribusi pangan, hingga optimalisasi komunikasi publik guna menjaga ekspektasi inflasi di tengah ketidakpastian global.(*)

