Connect with us

Pendidikan

SMKN 4 Bandar Lampung Persiapkan Lulusan Dapat Bersaing di Industri dan dan Dunia Usaha

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Siapa tak mengenal SMKN 4 Bandar Lampung, Sekolah beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No 102 Enggal, telah banyak mencetak lulusan yang mampu mengisi posisi pada sejumlah sektor di Tanah Air.

Sekolah di bawah pimpinan kepala sekolah Hj. Dewi Ningsih, M.Pd, kini menjadi salah satu bintang pendidikan di Provinsi Lampung. Pasalnya, para lulusan sekolah itu tidak akan “mati gaya” untuk bersaing, bahkan hingga di tingkat global.

Menjadikan hal itu kepada para siswa, sesuai dengan tujuan SMK, yakni mempersiapkan siswa untuk bekerja atau berwirausaha setelah lulus. Berbekal keterampilan khusus dan pengetahuan dimiliki siswa, itu menjadi modal besar usai siswa menamatkan pendidikan.

“Alhamdulillah lulusan sekolah kami kini sudah tersebar di mana-mana, ada yang bekerja di industri dan banyak juga berwirausaha. Ini komitmen kami terhadap lulusan. Termasuk ada juga melanjutkan ke perguruan tinggi,” kata Dewi Ningsih, Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam mencetak lulusan unggul, kata dia, butuh keselarasan antara kurikulum dengan dunia kerja. Sebagai salah satu SMK Pusat Keunggulan (PK) di Indonesia, sekolah akan terus berinovasi dalam pembelajaran dan menyesuaikan perkembangan industri.

“Kami selalu mengupayakan bagaimana siswa berpartisipasi aktif tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga nonakademik. Semua lini siswa dikembangkan, supaya memiliki prestasi tangguh baik di bidang akademik dan nonakademik,” ujar dia.

Sekolah dengan delapan jurusan kompetensi keahlian yang dimiliki, lulusannya diharapkan memiliki kompetensi yang dapat diaplikasikan dalam dunia kerja, seperti keterampilan teknis, pengetahuan kejuruan, dan keterampilan analitis.

“Seperti tahun lalu, siswa kami berhasil meraih satu medali emas pada LKS (Lomba Kompetensi Siswa) SMK Tingkat Nasional XXXII 2024. Prestasi ini bentuk keberhasilan. Dan kini, siswa itu bekerja di industri dunia usaha dan dunia kerja,” jelas dia.

Keberhasilan dalam mendidik siswa, katanya, salah satunya juga tidak terlepas dari peran serta komite sekolah dalam memberikan sumbangan guna mendukung siswa meraih prestasi. “Dukungan orangtua sangat berguna untuk kompetisi siswa,” ujar dia.

Kelas Migran

Selain hal itu, kata Dewi, untuk mendukung lulusan dapat bersaing di industri dunia usaha dan dunia kerja, pihaknya juga sangat mendukung gagasan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terkait pembentukan kelas migran di sekolah.

Kelas migran bekerjasama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kata dia, membekali generasi muda dengan keterampilan praktis, pelatihan bahasa asing, pemeriksaan kesehatan, hingga sertifikasi kompetensi sesuai standar negara tujuan kerja.

“SMKN 4 menjadi satu dari lima sekolah ditunjuk Pemerintah Provinsi Lampung membuka kelas migran, harus mampu menjalaninya. Kelas ini nantinya dapat menyerap lulusan untuk bekerja di luar negeri,” kata mantan Kepala SMKN 8 Bandar Lampung itu.

Program kelas ini bukan hanya sebagai bentuk perlindungan, namun juga membuka jalan bagi generasi muda Lampung untuk tampil sebagai aktor ekonomi global secara aman, legal, dan bermartabat di kancah internasional.

“Proses pembukaan kelas ini, terlebih dahulu akan dilakukan pendataan siswa kelas 12 yang ingin bekerja di luar negeri. Saat mengikuti proses pembelajaran, diantaranya mereka akan dibekali dua Bahasa yakni Bahasa Inggris dan Bahasa negara dituju,” ujarnya.

Terlebih dari itu, siswa juga akan diajarkan dan ditanamkan budaya industri dan budaya kerja sesuai standar dan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung di negara tujuan.

“Sementara ini negara tujuan bagi lulusan kelas migran, akan bekerja di Jepang. Besar kemungkinan juga nantinya bisa bekerja di negara-negara lain. Paling utama bagi sekolah adalah membekali para siswa keterampilan yang baik,” jelas dia.

Ia menambahkan, rencana membuka kelas migran pada tahun ajaran 2025/2026 ini sangat antusias diminati siswa. Sehingga, pihaknya akan benar-benar mempersiapkan sarana dan prasarana dalam mendukung melas tersebut.

“Rencananya membuka kelas migran ini sudah kami sosialisasikan. Rencananya membuka minimal 25 siswa. Antusias membuka kelas itu juga sangat dirasakan wali murid. Banyak wali murid yang sudah bertanya mengenai kelas ini,” kata dia. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Pendidikan

Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru

Published

on

Foto: Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading