Lampung Selatan
Wakil Ketua I DPRD Lamsel Soroti Pergeseran Anggaran, Demokrat: Semua Sesuai Aturan
Alteripost Lampung Selatan – Drama panas soal anggaran mengguncang Lampung Selatan (Lamsel). Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, menuding Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertindak semaunya dalam menggeser anggaran tanpa restu pimpinan DPRD.
Tak tanggung-tanggung, Merik menyebut langkah TAPD melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Merik mencontohkan pergeseran anggaran di Dinas PUPR yang membuat anggaran e-pokir DPRD kosong. Ia menilai hal ini akibat buruknya komunikasi TAPD dengan legislatif.
“Pergeseran anggaran semestinya melalui persetujuan pimpinan DPRD, bukan dilakukan sepihak. Ini penting agar tetap sesuai regulasi,” ujar Merik, Jumat (13/6/2025).
Pernyataan Merik ini mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi. Junaidi menjelaskan bahwa kebijakan pergeseran anggaran dilakukan pemerintah daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam kondisi mendesak. Semua ada dasar hukumnya,” terang Junaidi.
Ia menambahkan, sepanjang jenis kegiatannya sama dan hanya bergeser pada objek, tidak diperlukan pemberitahuan khusus kepada DPRD.
Menurutnya, keadaan mendesak yang dimaksud mencakup layanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib, hingga pengeluaran darurat demi kepentingan masyarakat.
“Yang terpenting, seluruh mekanisme administrasi tetap dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan dicatat dalam laporan realisasi anggaran,” tegas Junaidi.
Yang perlu dipahami, lanjut Junaidi, bahwa kepala daerah merupakan eksekutif yang memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi kepentingan pelayanan publik.
Junaidi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab kepala daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Ini bukan soal mengabaikan aturan, tapi bentuk tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik,” pungkasnya. (Rls)
Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Gandeng DAMRI, Rute Kalianda-Jakarta Kembali Dibuka
Alteripost Kalianda – Kabar baik bagi masyarakat Lampung Selatan yang membutuhkan akses transportasi langsung menuju Jakarta.
Rute DAMRI Kalianda-Jakarta via Lintas Sumatra kembali beroperasi mulai 21 Agustus 2026, dengan tarif perjalanan mulai Rp215.000.
Layanan transportasi darat tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang hendak bepergian dari Lampung menuju sejumlah wilayah di Banten, Tangerang hingga Jakarta.
Selain melayani keberangkatan dari Kalianda, rute ini juga terhubung dengan Stasiun KA Tanjung Karang serta sejumlah titik strategis di sepanjang perjalanan.
Adapun rute perjalanan Lampung-Jakarta meliputi Stasiun KA Tanjung Karang, Kalianda, Rumah Makan Siang Malam, Desa Hatta, Loket DAMRI Serang, Terminal Poris, Terminal BSD, hingga Stasiun KA Gambir.
Untuk keberangkatan dari Stasiun KA Tanjung Karang menuju Serang, Poris, BSD maupun Gambir, bus dijadwalkan berangkat pukul 09.00 WIB. Sementara itu, keberangkatan dari Kalianda tersedia pada pukul 10.30 WIB.
Khusus masyarakat yang berangkat dari Kalianda, titik layanan penumpang berada di loket DAMRI kawasan Taman Edukasi, tepatnya di samping Kantor Polisi Militer Lampung Selatan.
Dengan tersedianya titik keberangkatan tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi dan tujuan perjalanan sesuai kebutuhan.
Dari sisi tarif, perjalanan dari Stasiun KA Tanjung Karang, Hatta, maupun Kalianda menuju Gambir ditetapkan sebesar Rp255.000. Sementara perjalanan menuju Serang, Poris, atau BSD dikenakan tarif mulai Rp215.000.
Tak hanya menawarkan akses perjalanan antarkota, layanan tersebut juga dilengkapi fasilitas yang menunjang kenyamanan penumpang selama perjalanan jarak jauh. Bus menggunakan konfigurasi kursi Seat 2-2 Reclining, serta dilengkapi pendingin udara (AC), toilet, colokan pengisi daya, dan kamera pengawas (CCTV).
Penumpang juga memperoleh snack dan air mineral selama perjalanan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang menempuh perjalanan darat dari Lampung menuju wilayah Banten, Tangerang dan Jakarta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan pengoperasian kembali rute tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI dalam meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat.
Menurutnya, kehadiran kembali layanan DAMRI dari Jakarta hingga Lampung melalui Kalianda memberikan pilihan transportasi darat yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, rute dari Jakarta sampai ke Lampung melalui Kalianda ini kembali dibuka,” ujar Supriyanto, Rabu (19/8/2026).
Ia menambahkan, keberadaan rute tersebut tidak hanya memberikan alternatif mobilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat konektivitas antara Lampung Selatan dengan sejumlah wilayah penting di Pulau Jawa.
Supriyanto berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DAMRI tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain memudahkan mobilitas, peningkatan konektivitas diharapkan ikut membuka peluang bagi pengembangan pariwisata dan aktivitas ekonomi daerah.
“Harapannya, layanan ini dapat meningkatkan konektivitas wilayah, mendukung pengembangan sektor pariwisata, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lampung Selatan,” tutur Supriyanto.
Dengan kembali beroperasinya rute Kalianda-Jakarta, masyarakat Lampung Selatan kini memiliki pilihan perjalanan darat yang menghubungkan langsung kawasan Kalianda dan Tanjung Karang dengan sejumlah pusat aktivitas di Banten, Tangerang dan Jakarta, sekaligus menawarkan tarif yang relatif terjangkau dan fasilitas perjalanan yang memadai.(*)

