Connect with us

Lampung

“Aturan Baru Disdik Lampung: Bebas Pilih Tempat Beli Seragam

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025, serta dalam rangka mewujudkan transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pakaian Seragam Peserta Didik jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025.

Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyampaikan bahwa wali murid diberikan kebebasan penuh dalam pengadaan pakaian seragam sekolah.

“Kami menegaskan bahwa siswa atau wali murid bebas membeli seragam sekolah di mana pun, bisa di koperasi sekolah, di pasar, atau menjahit sendiri. Asalkan sesuai dengan ketentuan warna dan model yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (18/07/2025).

Thomas menekankan, kebijakan ini diambil untuk menghindari adanya keluhan terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam yang kerap dianggap memberatkan orang tua.

Dinas Pendidikan, lanjut Thomas, berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, tidak ada lagi rasa curiga atau kekecewaan dari wali murid terhadap sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik adalah pondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepala sekolah serta seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan agar mematuhi ketentuan tersebut. Penjualan seragam secara langsung di sekolah hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi dan dilakukan secara transparan.

Dengan adanya surat edaran ini, Dinas Pendidikan berharap proses awal tahun ajaran baru dapat berjalan lebih tertib dan tanpa polemik mengenai pengadaan seragam sekolah.

Isi Pokok Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025

1. Tujuan Penggunaan Seragam Sekolah: Untuk menanamkan jiwa nasionalisme, kedisiplinan, serta meningkatkan citra satuan pendidikan.

2. Fungsi Seragam Sekolah:
a. Menumbuhkan semangat kebersamaan dan persaudaraan antar siswa.
b. Menanamkan semangat persatuan.
c. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang ekonomi.
d. Mendorong kedisiplinan dan tanggung jawab peserta didik.

3. Dasar Aturan Sekolah: Sekolah harus menjadikan tujuan tersebut sebagai dasar dalam menyusun peraturan terkait seragam.

4. Kepatuhan terhadap Regulasi: Satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung wajib berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

5. Tanggung Jawab Pengadaan Seragam: Menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

6. Kebebasan Wali Murid: Wali murid bebas menentukan tempat pembelian seragam; bisa di toko, koperasi, atau lainnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Raih Opini WTP 12 Kali Secara Beruntun, Pemprov Lampung Buktikan Tata Kelola Keuangan Akuntabel

Published

on

Foto: Capaian Opini WTP ke-12 yang diraih Pemprov Lampung

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut sekaligus menjadi opini WTP ke-12 kali secara beruntun yang diraih Pemprov Lampung, sebagai bentuk konsistensi dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., mengatakan, bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, DPRD Provinsi Lampung, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, Pemprov Lampung kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan, serta dukungan DPRD Provinsi Lampung dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Marindo.

Menurutnya, opini WTP bukan sekadar penghargaan atau prestasi administratif semata, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara secara baik dan bertanggung jawab.

“Opini WTP dari BPK RI merupakan pengakuan tertinggi atas kualitas pengelolaan keuangan daerah. Namun bagi kami, WTP bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting adalah bagaimana tata kelola pemerintahan terus diperkuat agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Sekdaprov Marindo menegaskan, keberhasilan meraih WTP selama 12 tahun berturut-turut juga menjadi modal penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset yang sangat berharga. Karena itu, capaian ini harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekdaprov Marindo menyampaikan bahwa mempertahankan opini WTP membutuhkan komitmen berkelanjutan melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Meraih WTP adalah sebuah pencapaian, tetapi mempertahankannya jauh lebih menantang. Diperlukan inovasi, peningkatan kapasitas SDM, penguatan sistem informasi, serta budaya akuntabilitas yang tertanam di seluruh lini pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional serta memberikan berbagai rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Atas nama Pemprov Lampung, kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas pelaksanaan pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan. Rekomendasi tersebut menjadi masukan yang sangat berharga untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Mirza menambahkan, Pemprov Lampung berkomitmen menjadikan capaian opini WTP sebagai momentum untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam tata kelola pemerintahan.

“WTP adalah cerminan dari kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga amanah rakyat. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lampung,” kata Gubernur. (Red/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading