Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Terus Mengimbau Masyarakat Manfaatkan Masa Pemutihan Pajak

Published

on

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi saat memantau proses pelayanan terhadap masyarakat (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menggelar Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 1 Mei 2025 lalu, dan akan segera berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 59 Tahun 2021, tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, bahwa penyelenggaraan pungutan daerah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berlangsung guna mengantisipasi sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 disebutkan :

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar :
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Pemprov Lampung terus melakukan sosialisasi secara masif di seluruh wilayah Provinsi Lampung dan mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan Program Pemutihan PKB sebagai kesempatan yang baik untuk meringankan beban pengeluaran keuangan keluarga pemilik kendaraan bermotor.

Pemprov Lampung sangat mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung Program Pemutihan PKB sebagai salah satu bentuk tanggung jawab warga negara yang baik dan dukungan masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Partisipasi masyarakat pemilik kendaraan yang telah memanfaatkan Program Pemutihan PKB merupakan wujud dukungan tulus dari masyarakat dalam menciptakan ketertiban data kendaraan yang valid dan akurat serta meningkatkan kapasitas keuangan daerah yang pada akhirnya kembali manfaatnya kepada masyarakat untuk pembangunan daerah.

Pajak kendaraan bermotor merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan, fasilitas transportasi, dan layanan publik lainnya. Kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB akan mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan kenyamanan berkendara di Provinsi Lampung.

Pemprov Lampung telah menyediakan berbagai kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, mulai dari pelayanan Drive-Thru, Samsat Keliling, E-Samsat, dan gerai-gerai di pusat perbelanjaan.

Kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Lampung diimbau untuk betul-betul memanfaatkan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Juli 2025. Untuk memastikan kenyamanan pemilik kendaraan, serta mengurangi beban pengeluaran keluarga sekaligus terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraannya. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Raih Opini WTP 12 Kali Secara Beruntun, Pemprov Lampung Buktikan Tata Kelola Keuangan Akuntabel

Published

on

Foto: Capaian Opini WTP ke-12 yang diraih Pemprov Lampung

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut sekaligus menjadi opini WTP ke-12 kali secara beruntun yang diraih Pemprov Lampung, sebagai bentuk konsistensi dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., mengatakan, bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, DPRD Provinsi Lampung, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, Pemprov Lampung kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan, serta dukungan DPRD Provinsi Lampung dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Marindo.

Menurutnya, opini WTP bukan sekadar penghargaan atau prestasi administratif semata, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara secara baik dan bertanggung jawab.

“Opini WTP dari BPK RI merupakan pengakuan tertinggi atas kualitas pengelolaan keuangan daerah. Namun bagi kami, WTP bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting adalah bagaimana tata kelola pemerintahan terus diperkuat agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Sekdaprov Marindo menegaskan, keberhasilan meraih WTP selama 12 tahun berturut-turut juga menjadi modal penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset yang sangat berharga. Karena itu, capaian ini harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekdaprov Marindo menyampaikan bahwa mempertahankan opini WTP membutuhkan komitmen berkelanjutan melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Meraih WTP adalah sebuah pencapaian, tetapi mempertahankannya jauh lebih menantang. Diperlukan inovasi, peningkatan kapasitas SDM, penguatan sistem informasi, serta budaya akuntabilitas yang tertanam di seluruh lini pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional serta memberikan berbagai rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Atas nama Pemprov Lampung, kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas pelaksanaan pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan. Rekomendasi tersebut menjadi masukan yang sangat berharga untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Mirza menambahkan, Pemprov Lampung berkomitmen menjadikan capaian opini WTP sebagai momentum untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam tata kelola pemerintahan.

“WTP adalah cerminan dari kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga amanah rakyat. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lampung,” kata Gubernur. (Red/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading