Connect with us

Ruwajurai

Ziarah Dan Upacara Tabur Bunga Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum Lampung Hormati Jasa Para Pahlawan

Published

on

Alteripost Lampung – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan upacara tabur bunga dan ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tanjung Karang. Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan yang telah gugur demi bangsa dan negara. Kamis (24/07/2025).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Seluruh peserta tampak mengikuti prosesi dengan penuh hormat, diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan doa dan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pejuang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara dan sejumlah pejabat struktural Kanwil Kemenkum Lampung antara lain Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Sari Mesfriati, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Arlisa Noviriantono, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar. Seluruh pegawai Kanwili juga mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk solidaritas dan penghargaan terhadap nilai-nilai perjuangan.

Upacara diawali dengan penghormatan dan doa untuk para pahlawan yang telah gugur. Setelah itu, seluruh peserta mengikuti momen mengheningkan cipta yang dipimpin inspektur upacara. Setelah rangkaian upacara selesai, acara dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga oleh jajaran pimpinan dan pegawai di monumen utama Taman Makam Pahlawan (TMP) Tanjung Karang. Kemudian, kegiatan diakhiri dengan tabur bunga secara simbolis di pusara para pahlawan, sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Ziarah ini merupakan wujud nyata penghargaan dan penghormatan atas dedikasi, pengorbanan, dan jasa-jasa luhur para pejuang yang telah memberikan kontribusi besar dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta membangun fondasi bangsa. Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat dan teladan bagi generasi penerus akan semangat juang yang tak pernah padam.

Dengan semangat “Menjaga Warisan Bangsa, Mewujudkan Reformasi Hukum untuk Menyongsong Masa Depan”, Kanwil Kemenkum Lampung berharap agar peringatan Hari Pengayoman ke-80 ini dapat menjadi momentum untuk terus menjaga nilai-nilai pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Ruwajurai

Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan

Published

on

Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.

Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.

Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.

Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.

“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading