DPRD
Anggota Komisi III DPRD Munir Abdul Haris: Apresiasi Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Menurut Munir, pendapatan dari pemutihan pajak pada periode sebelumnya, yakni 1 Mei–28 Agustus 2025, belum maksimal. Karena itu, perpanjangan ini dinilai tepat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Secara umum kami memberikan dua masukan, yaitu terkait sistem pelayanan dan sosialisasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD),” kata politisi PKB itu, Senin (28/7/2025).
Perbaikan Sistem Layanan
Munir menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital dalam pembayaran pajak kendaraan. Dengan sistem non-tunai, proses pembayaran akan lebih cepat, transparan, sekaligus menghindari praktik pungutan liar maupun percaloan.
“Ke depan, data wajib pajak atau NIK harus terintegrasi otomatis dengan pemilik kendaraan. Jadi cukup menempelkan NIK di aplikasi, sistem langsung menampilkan data kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar,” jelasnya.
Selain memudahkan masyarakat, integrasi data ini juga diyakini akan membantu Pemprov Lampung memiliki basis data konkret jumlah kendaraan bermotor. Data tersebut bisa menjadi acuan target penerimaan PKB pada tahun berikutnya.
Munir juga mengusulkan adanya kemudahan administrasi, misalnya wajib pajak yang tidak bisa membawa BPKB asli cukup melampirkan surat keterangan dari leasing atau lembaga terkait. Sementara untuk perpanjangan plat kendaraan, bisa menggunakan fotokopi identitas pemilik pertama dan surat jual beli bermaterai.
Maksimalkan Sosialisasi
Munir menegaskan, keberhasilan program pemutihan pajak tidak lepas dari sosialisasi yang masif. Pemprov diminta melibatkan seluruh instansi pemerintah hingga tingkat RT untuk menginformasikan kepada masyarakat.
“Apalagi, pemerintah sudah menegaskan bahwa tahun ini merupakan program pemutihan terakhir. Ke depan, data kendaraan akan dihapus bila dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak. Hal ini harus disampaikan jelas kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong Bapenda Lampung untuk menagih tunggakan dari instansi pemerintah maupun perusahaan besar, serta menjalin komunikasi dengan Jasa Raharja Pusat agar biaya Jasa Raharja bisa digratiskan, seperti yang diterapkan di Banten.
Lebih lanjut, Munir mengingatkan agar Pemprov Lampung mengalokasikan pendapatan PKB dan BBNKB dalam APBD 2026 untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Infrastruktur jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang menunjang mobilitas sosial, ekonomi, sekaligus mendorong pariwisata,” pungkasnya.(*)
DPRD
DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 379 Kasus Narkoba
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Deni pada Senin (28/9/2026). Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta barang bukti lainnya.
Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp158,8 miliar.
Menurut Deni, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya melindungi masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Deni menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Upaya pencegahan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.
“Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Deni berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.(*)

