DPRD
Anggota Komisi III DPRD Munir Abdul Haris: Apresiasi Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Menurut Munir, pendapatan dari pemutihan pajak pada periode sebelumnya, yakni 1 Mei–28 Agustus 2025, belum maksimal. Karena itu, perpanjangan ini dinilai tepat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Secara umum kami memberikan dua masukan, yaitu terkait sistem pelayanan dan sosialisasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD),” kata politisi PKB itu, Senin (28/7/2025).
Perbaikan Sistem Layanan
Munir menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital dalam pembayaran pajak kendaraan. Dengan sistem non-tunai, proses pembayaran akan lebih cepat, transparan, sekaligus menghindari praktik pungutan liar maupun percaloan.
“Ke depan, data wajib pajak atau NIK harus terintegrasi otomatis dengan pemilik kendaraan. Jadi cukup menempelkan NIK di aplikasi, sistem langsung menampilkan data kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar,” jelasnya.
Selain memudahkan masyarakat, integrasi data ini juga diyakini akan membantu Pemprov Lampung memiliki basis data konkret jumlah kendaraan bermotor. Data tersebut bisa menjadi acuan target penerimaan PKB pada tahun berikutnya.
Munir juga mengusulkan adanya kemudahan administrasi, misalnya wajib pajak yang tidak bisa membawa BPKB asli cukup melampirkan surat keterangan dari leasing atau lembaga terkait. Sementara untuk perpanjangan plat kendaraan, bisa menggunakan fotokopi identitas pemilik pertama dan surat jual beli bermaterai.
Maksimalkan Sosialisasi
Munir menegaskan, keberhasilan program pemutihan pajak tidak lepas dari sosialisasi yang masif. Pemprov diminta melibatkan seluruh instansi pemerintah hingga tingkat RT untuk menginformasikan kepada masyarakat.
“Apalagi, pemerintah sudah menegaskan bahwa tahun ini merupakan program pemutihan terakhir. Ke depan, data kendaraan akan dihapus bila dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak. Hal ini harus disampaikan jelas kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong Bapenda Lampung untuk menagih tunggakan dari instansi pemerintah maupun perusahaan besar, serta menjalin komunikasi dengan Jasa Raharja Pusat agar biaya Jasa Raharja bisa digratiskan, seperti yang diterapkan di Banten.
Lebih lanjut, Munir mengingatkan agar Pemprov Lampung mengalokasikan pendapatan PKB dan BBNKB dalam APBD 2026 untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Infrastruktur jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang menunjang mobilitas sosial, ekonomi, sekaligus mendorong pariwisata,” pungkasnya.(*)
DPRD
Pemprov Lampung dan DPRD Bahas LPj APBD 2025, Gubernur Soroti Efektivitas Belanja Daerah
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar instrumen pengelolaan keuangan, tetapi harus menjadi alat untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/7/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Lampung atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang diberikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Menurutnya, pandangan fraksi merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
“Kami meyakini bahwa seluruh pandangan tersebut merupakan wujud kepedulian dan komitmen bersama agar tata kelola pemerintahan semakin baik, pembangunan semakin tepat sasaran, dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan bahwa jawaban rinci atas seluruh pandangan fraksi telah dituangkan dalam Buku Jawaban Gubernur yang menjadi satu kesatuan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Pada kesempatan itu, Gubernur mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tata kelola keuangan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang lebih penting adalah bagaimana tata kelola keuangan yang baik mampu menghadirkan pemerintahan yang semakin efektif, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Gubernur juga memaparkan sejumlah capaian indikator makro pembangunan Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025. Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,28 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 73,98, angka kemiskinan menurun menjadi 9,66 persen, Gini Ratio berada pada angka 0,287, inflasi sebesar 1,25 persen atau menjadi yang terendah kedua secara nasional, serta Tingkat Pengangguran Terbuka mencapai 4,21 persen.
Di sisi lain, Gubernur mengakui masih terdapat tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama, khususnya terkait Indeks Demokrasi Indonesia Lampung yang sempat mengalami penurunan sebelum kembali meningkat pada 2025.
Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan APBD harus mampu menghasilkan manfaat yang terukur melalui penciptaan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan demokrasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan berbagai langkah perbaikan melalui optimalisasi pendapatan daerah, penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, percepatan pelaksanaan program pembangunan, serta peningkatan sistem pengendalian dan evaluasi.
Menurut Gubernur, setiap program pembangunan akan diarahkan agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sesuai prinsip value for money, sehingga setiap rupiah APBD menghasilkan manfaat yang optimal.
Pada sektor pendapatan daerah, Gubernur menjelaskan bahwa realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai 86,70 persen dari target yang ditetapkan. Persentase tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun secara nominal mengalami penurunan sekitar Rp738 miliar.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh pemberlakuan skema opsen pajak pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, Pemerintah Provinsi Lampung akan terus mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan melalui inovasi pengelolaan pendapatan serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, dan para pemangku kepentingan.
Sementara itu, pada sisi belanja daerah, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai 85,57 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Gubernur menegaskan bahwa ukuran keberhasilan belanja daerah tidak semata-mata ditentukan oleh tingginya tingkat serapan anggaran, melainkan sejauh mana program pembangunan terlaksana secara efektif, tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap memenuhi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban belanja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup sambutannya, Gubernur mengajak DPRD Provinsi Lampung untuk terus memperkuat sinergi dalam setiap tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin berkualitas.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pembangunan bukan hanya menghadirkan laporan keuangan yang baik, tetapi juga mewujudkan pembangunan yang merata, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Lampung.
“Yang ingin kita wujudkan bukan hanya sekadar laporan keuangan yang baik, tetapi pembangunan yang semakin merata, pelayanan publik yang semakin berkualitas, dan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat,” pungkas Gubernur.(*)

