DPRD
PKS Lampung Dipimpin Ade Utami, Prioritas Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Alteripost Bandar Lampung – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Lampung resmi dipimpin Ade Utami Ibnu. Ia menggantikan Ahmad Mufti Salim yang kini dipercaya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Lampung.
Penunjukan Ade merupakan hasil Pemilihan Umum Raya (Pemira) PKS yang diumumkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) pada 24 Juli 2025. “Saya tidak menyangka mendapat amanah besar ini,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, struktur Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) terdiri dari delapan unsur, yakni Ketua dan Sekretaris MPW, Ketua dan Sekretaris Dewan Syariah Wilayah (DSW), Ketua, Sekretaris, Bendahara DPW, serta Ketua Bidang Kaderisasi. Hasil Pemira direkap, lalu ditetapkan DPP PKS setelah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP).
Setelah pengumuman, seluruh anggota DPTW langsung mengikuti arahan Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf. Salah satunya diminta segera mengusulkan bakal calon Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD). “Usulan sudah kami kirimkan, tinggal menunggu keputusan Presiden PKS, kemungkinan tanggal 15 nanti,” kata Ade.
Dalam arahannya, Presiden PKS menekankan penguatan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan sebagai prioritas kerja partai. “Itu yang menjadi tugas kami di periode 2025–2030. Presiden lebih fokus agar ekonomi masyarakat meningkat,” jelasnya.
Meski resmi menjabat Ketua PKS Lampung, Ade yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung menegaskan belum menetapkan target politik untuk Pemilu maupun Pilkada. “Saya memilih fokus dulu pada peningkatan ekonomi kader dan masyarakat Lampung,” pungkasnya.(*)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

