Connect with us

DPRD

PKS Lampung Dipimpin Ade Utami, Prioritas Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Lampung resmi dipimpin Ade Utami Ibnu. Ia menggantikan Ahmad Mufti Salim yang kini dipercaya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Lampung.

Penunjukan Ade merupakan hasil Pemilihan Umum Raya (Pemira) PKS yang diumumkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) pada 24 Juli 2025. “Saya tidak menyangka mendapat amanah besar ini,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, struktur Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) terdiri dari delapan unsur, yakni Ketua dan Sekretaris MPW, Ketua dan Sekretaris Dewan Syariah Wilayah (DSW), Ketua, Sekretaris, Bendahara DPW, serta Ketua Bidang Kaderisasi. Hasil Pemira direkap, lalu ditetapkan DPP PKS setelah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP).

Setelah pengumuman, seluruh anggota DPTW langsung mengikuti arahan Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf. Salah satunya diminta segera mengusulkan bakal calon Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD). “Usulan sudah kami kirimkan, tinggal menunggu keputusan Presiden PKS, kemungkinan tanggal 15 nanti,” kata Ade.

Dalam arahannya, Presiden PKS menekankan penguatan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan sebagai prioritas kerja partai. “Itu yang menjadi tugas kami di periode 2025–2030. Presiden lebih fokus agar ekonomi masyarakat meningkat,” jelasnya.

Meski resmi menjabat Ketua PKS Lampung, Ade yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung menegaskan belum menetapkan target politik untuk Pemilu maupun Pilkada. “Saya memilih fokus dulu pada peningkatan ekonomi kader dan masyarakat Lampung,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Dihadiri Sekdaprov Marindo, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Fraksi

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dalam rangka Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Pemandangan Umum Dari Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (17/07/2026).

Dalam rapat paripurna sebelumnya Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 16 Juli 2026 yang lalu.

Dalam agenda kali ini, delapan fraksi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut sebagai bagian dari mekanisme pembahasan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Intan Rehana, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Meski demikian, Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa opini WTP harus diiringi dengan tindak lanjut yang tepat waktu terhadap seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Fraksi Partai Gerindra juga mengapresiasi berbagai program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian melalui swasembada pangan, penyediaan pupuk, serta berbagai kebijakan yang dinilai mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban, Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menyatakan mendukung dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Syukron Muchtar, menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan setiap rupiah anggaran daerah.

Menurut Fraksi PKS, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran maupun raihan opini WTP, tetapi harus tercermin dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya kualitas jalan dan jembatan, tersedianya air bersih, membaiknya pelayanan kesehatan dan pendidikan, terlindunginya petani serta pelaku usaha kecil, hingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Fraksi PKS turut mengapresiasi keberhasilan Pemprov Lampung kembali meraih opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tersebut dinilai harus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan publik, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap efektivitas program maupun pengelolaan aset daerah.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Meski demikian, fraksi meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan jawaban yang komprehensif terhadap berbagai masukan fraksi, disertai data kuantitatif, lokasi kegiatan, perangkat daerah penanggung jawab, penyebab permasalahan, serta rencana tindak lanjut beserta target waktu penyelesaiannya.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung kemudian dijeda dan dijadwalkan kembali pada Senin (20/7/2026) dengan agenda Lanjutan Pembicaraan Tingkat I berupa penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. (Adv)

Facebook Comments Box
Continue Reading