Pendidikan
Kadisdikbud Provinsi Lampung Bakal Membuka Lomba Baca Puisi Esai
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, akan membuka Lomba Baca Puisi Esai yang dihelat Lamban Sastra Isbedy Stiawan ZS di Nuwo Baca Zainal Abidin Pagar Alam, Rabu (13/08/2025) mendatang.
Kepastian itu disampaikan Direktur Lamban Saatra sekaligus ketua pelaksana, Fitri Angraini, didampingi Sekretaris Nufaisah Andini Putri, Selasa 12 Agustus 2025.
“Ya benar, saya baru menemui pak Kadisdikbud sore ini,” lanjut Fitri.
Dijelaskan Fitri, pembukaan berlangsung pukul 08.00 karena pak Kadisdikbud akan ada agenda lain di kantornya.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan peserta lomba dapat hadir pada pukul 07.00 untuk registrasi.
Selain Kadisdikbud, pada pembukaan esok dihadiri oleh Ketua TP PKK/Bunda Literasi Purnama Wulan Sari Mirza yang juga akan memberikan sambutan, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Lampung, Fitrianita Damhuri.
Masih kata Direktur Lamban Sastra itu, pihaknya juga mengundang Ketua DPD KNPI Lampung Bung Iqbal Ardiansah, Awang dari Rumah Kaos 46, Muchlas E Bastari, Ade Utami.
Lalu Arman AZ, Andika Wibawa, Bustami Zainudin, Sidik Effendi, Ketua IJP Abung Mamesa, Arief Mulyadin, Ketua Satupena Lampung Heri Wardoyo.
Acara yang berlangsung di lantai 3 ini, juga menghadirkan tiga juri dari Komunutas Puisi Esai Jakarta: Fatin Hamama, D. Kemalawati, dan Jonminofri Nazir yang juga wakil ketua Satupena Pusat. “Dari Lampung adalah Isbedy Stiawan ZS dan Anton Trihasnanto, dosen seni PGMI Fakultas Tarbiyah UIN Radin Intan Lamping,” katanya.
Lomba baca puisi esai ini diikuti sekira 30 peserta. “Sampai siang tadi yang mendaftar ya sekira itu, cuma fiksnya esok pagi saat registrasi,” kata Icha, sapaan Nufaisah. (Rls)
Pendidikan
Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.
UU Pers: Benteng Lex Specialis
Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).
“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.
Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara
Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.
Pesan Untuk Insan Pers
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.
Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

