Pendidikan
Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.
UU Pers: Benteng Lex Specialis
Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).
“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.
Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara
Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.
Pesan Untuk Insan Pers
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.
Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)
Pendidikan
Kegiatan Lomba dan Kemah Sastra 2026, 20 Penulis Melangkah ke Tahap Selanjutnya
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kemah Sastra 2026 sudah melewati kurasi tahap pertama. Dari 71 karya peserta se Kota/Kabupaten se Provinsi Lampung, terjaring 20 karya. Ke 20 penulis ini melangkah ke tahap berikutnya.
Sekretaris pelaksana Anggi Farhans didampingi penerima manfaat Dana Indonesiana Fitri Angraini, S.S., M.Pd. menjelaskan, pemilihan 20 karya ini dari 71 karya yang diterima panitia.
Tim kurator, memilih 20 dari 71 karya yang masuk ke panitia adalah layak sebagai karya sastra. Tapi, panitia hanya mencari 20 karya sesuai juknis,” kata Anggi sast rapat panitia, Selasa 11 Maret 2026 sore.
Fitri melanjutkan, 20 peserta yang lolos tersebut diundang mengikuti lomba menulis puisi atau cerpen secara offline pada Senin 16 Maret 2026 dari pukul 10.00 sd selesai di Lamban Sastra Isbedy Stiawan ZS Nuwa Baca Zainal Abidin Pagar Alam Dinas Perpusda Provinsi Lampung, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dewan juri akan memilih karya terbaik 1, 2, dan 3. “Tiga juri yang kami anggap sangat kredibel. Mereka adalah Arman AZ, Ari Pahala Hutabarat, dan Iin Zakaria,” ujar Fitri Angraini.
Pengumuman pemenang akan disampaikan saat Kemah Sastra di Villa Dangau Kedaung, pada April 2026.
Ke 20 peserta Kemah Sastra akan digembleng oleh sastrawan dan akademi, di antaranya Ari Pahala Hutabarat, Arman AZ, dan akademi Unila.
Ketua pelaksana, Isbedy Stiawan ZS, menjelaskan kegiatan ini terbilang sukses. Terbukti peserta dari mahasiswa dan pelajar SMP-SMA se Lampung sudah melampaui target.
“Karya-karya cerpen dan puisi yang saya kurasi, banyak yang baik. Sehingga sangat ketat ketika saya mengkurasi,” jelas Isbedy.
Ia menegaskan, saat memilih tidak melihat nama pengirim dan asal, juga apakah cerpen atau puisi. “Tak heran hasil akhir, saya dapati 11 cerpen dan 9 puisi,” lanjutnya.
Adapun 20 karya yang lolos dan lanjut mengikuti Kemah Sastra sebagai berikut.
Puisi
1. “Ngantak Penjalang” karya M. Alif Al Ghifari SMAN 1 Pesisir Tengah, Pesisir Barat
2. “Di Sudut Stasiun Tanjung Karang” (Laura Masyitha Alya Nurdiyono, Universitas Teknokrat Indonesia, Bandar Lampung)
3. “Jika Air Mata Bisa Bersuara” (Truly Indah Mitra Sari, SMP Muhammadiyah Banyuwangi, Pringsewu)
4. “Gedung Batin” (Muhammad Syahid Al Haqi, SMAN 9 Bandar Lampung)
5. “Yang Pernah Hidup, Tapi Tak Sempat Diwariskan” (Aini Kamelia, SMAN 1 Pesisir Tengah, Pesisir Barat)
6. “Mahkota di Ujung Sumatera” (Karaissa Naraya Baginda, SMP IT Daarul ‘Ilmi, Bandar Lampung)
7. “Hari ini, Tanjung Karang” (Rina Riantina, Universitas Lampung)
8. “Lada dalam Loreng” (Selsa Alfira, SMAN 1 Menggala, Tulang Bawang)
9. “Arah yang Selalu Pulang” (Ara Atifa Azucena, SMAN 9 Bandar Lampung, Bandar Lampung)
Cerpen
1. “Janji di Tanah Lampung” (karya Khendra Putra Al Kautsar, SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan Metro, Kota Metro)
2. “Muli, si Gadis Bumi Tapis Berseri” (Amanda Sharfina Mahawisnu, UIN Raden Intan Lampung)
3. “Suara yang Tak Boleh Berhenti” (Risma Pramudita, Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara)
4. “Rumah Panggung yang Belum Selesai” (Romadhon Jaya, Universitas Lampung, Bandar Lampung)
5. “Sekura Pura* (Cykal Qv Ichiya Putri, SMA N 7, Bandar Lampung)
6. “Sinar Emas Paling Selatan” (Yuvanka Prasista, SMP Xaverius 2 Bandar Lampung)
7. “Tanah Pilihan” (Muhammad Hatta, SMAN 2 Bandar Lampung)
8. “Lesung Pipi” (Dian Alia Ananta, SMA Ma’arif 05 Padang Ratu, Lampung Tengah)
9. “Langkah Pertama” (Alisza Nasabilla Azahra, SMA Al Huda Jati Agung, Lampung Selatan)
10. “Piil Pesenggiri” (Siti Nurdina Fitriani, SMAN 1 Ambarawa, Pringsewu)
11. “Dua Puluh Tahun, Sebilah Ankus, dan Way Kambas” (Sinta Nurmala Dewi, Universitas Muhammadiyah Lampung). (Rls)

