Connect with us

Pendidikan

Darmawan Purba Raih Gelar Doktor, Angkat Isu Tata Kelola Ubi Kayu

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Persoalan ubi kayu di Lampung membawa Darmawan Purba pada sebuah pertanyaan besar: bagaimana seorang gubernur dapat menyatukan begitu banyak kepentingan ketika kewenangan pemerintah tersebar di berbagai lembaga?

Pertanyaan itu akhirnya mengantarkan dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung tersebut meraih gelar Doktor Studi Pembangunan.

Darmawan mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor Program Doktor Studi Pembangunan FISIP Unila di Gedung A FISIP Unila, Rabu (12/8/2026).

Disertasinya berjudul “Model Network Orchestrator Leadership Gubernur dalam Tata Kelola Komoditas Pangan Strategis Daerah: Studi pada Sistem Agribisnis Ubi Kayu di Provinsi Lampung.”

Di balik penelitian akademik tersebut, ada persoalan nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat Lampung.

Darmawan melihat ubi kayu bukan sekadar komoditas pertanian. Rantai ekonominya melibatkan petani, pelapak, pekerja, industri pengolahan, pemerintah hingga pasar.

“Ini bukan soal pertanian dan ubi kayu semata. Lebih dari itu, ini soal kehidupan lebih dari 550 ribu kepala keluarga di Provinsi Lampung,” kata Darmawan dalam ujian promosi doktornya.

Menurutnya, persoalan ubi kayu semakin kompleks karena tidak berhenti pada persoalan produksi.

Fluktuasi harga, kelebihan pasokan atau oversupply, rafaksi, daya saing, kebijakan impor hingga posisi tawar petani menjadi persoalan yang saling berkaitan.

Persoalan tersebut, kata dia, tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah provinsi.
Pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, pelaku industri, petani, asosiasi, akademisi hingga lembaga lainnya memiliki peran masing-masing.

Darmawan kemudian menyebut kondisi itu sebagai wicked governance problem, yakni persoalan pemerintahan yang kompleks dan melibatkan banyak kepentingan, sektor, aktor serta tingkatan pemerintahan.

“Persoalan ubi kayu tidak lagi soal pertanian, tetapi telah menjadi wicked governance problem,” ujarnya.

Gubernur Bukan Sekadar Administrator
Dari persoalan tersebut, Darmawan menawarkan cara pandang baru mengenai posisi gubernur.

Menurutnya, gubernur tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan kewenangan formal yang dimiliki.

Ada kalanya kewenangan gubernur terbatas. Salah satunya dalam persoalan kebijakan impor yang berada pada kewenangan pemerintah pusat.

Namun, keterbatasan kewenangan formal bukan berarti pemerintah daerah tidak dapat berbuat.

Gubernur dapat membangun hubungan dengan kementerian, pemerintah kabupaten, pelaku usaha, petani dan aktor lainnya untuk mempertemukan kepentingan yang berbeda.

Dari sinilah Darmawan memperkenalkan Model Network Orchestrator Leadership (NOL).

Model tersebut menempatkan gubernur sebagai orkestrator, bukan sekadar administrator, fasilitator maupun kolaborator.

“Pemimpin, dalam hal ini gubernur, tidak cukup sebagai fasilitator dan kolaborator. Ke depan, gubernur harus mampu menjadi orkestrator,” katanya.

Dalam model tersebut, gubernur berperan menghubungkan aktor-aktor yang memiliki kepentingan dan kewenangan berbeda agar dapat bergerak menuju tujuan bersama.

Belajar dari Rantai Ubi Kayu Lampung
Penelitian Darmawan menggunakan perspektif Multi-Level Governance dan Network Governance untuk membaca hubungan antarpihak dalam tata kelola ubi kayu.

Penelitiannya menemukan sedikitnya 26 aktor yang terlibat dalam tata kelola komoditas tersebut.

Darmawan juga menggunakan analisis kualitatif dengan MAXQDA dan Social Network Analysis menggunakan Gephi.

Analisis tersebut digunakan untuk melihat bagaimana jaringan tata kelola ubi kayu berkembang dari waktu ke waktu.

Pada periode pemerintahan sebelum Rahmat Mirzani Djausal, jejaring tata kelola ubi kayu berkembang secara bertahap.

Namun, fungsi penghubung lintas sektor, kelompok aktor dan tingkatan pemerintahan belum terkonsolidasi secara stabil.

Sementara pada era Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, penelitian Darmawan menemukan jejaring tata kelola ubi kayu semakin terkonsolidasi.

Gubernur menempati posisi penting sebagai penghubung antara pemerintah, petani, industri, legislatif dan pemerintah pusat.

Namun, Darmawan menekankan bahwa posisi sentral dalam jaringan belum otomatis membuat seorang pemimpin mampu melakukan orkestrasi.

Posisi tersebut harus diaktifkan melalui hubungan, kepercayaan, komunikasi dan kemampuan menyelaraskan kepentingan.

“Orkestrasi ini adalah tahap awal. Masih ada elemen-elemen yang perlu diorkestrasi,” ujarnya.

Dari Kewenangan ke Kepercayaan
Dalam Model NOL, Darmawan menemukan bahwa orkestrasi bekerja melalui dua dimensi utama.

Pertama, dimensi struktural yang berkaitan dengan posisi, kewenangan dan konektivitas antarlembaga.

Kedua, dimensi relasional yang berkaitan dengan hubungan, kepercayaan, komunikasi dan kemampuan membangun kesepahaman.

Kepercayaan menjadi salah satu pintu masuk penting agar jaringan dapat bergerak.

Sementara aktivasi jaringan menjadi penggerak dan koherensi kebijakan berfungsi menyelaraskan peran serta tindakan para aktor.

Model yang dikembangkan Darmawan terdiri dari delapan unit dalam empat tahapan besar, yakni pemicu, aktivasi, mekanisme dan konversi hasil.

Delapan unit tersebut meliputi kompleksitas pemerintahan, interdependensi jaringan, kapasitas orkestrator, orkestrasi struktural, orkestrasi relasional, tindakan kolektif, implementasi dan akuntabilitas, serta pelembagaan dan nilai publik.

Dengan model tersebut, pertanyaan tentang kepemimpinan pemerintahan pun bergeser.

Bukan hanya mengenai apa yang boleh diperintahkan gubernur, tetapi bagaimana gubernur membuat aktor-aktor yang berbeda mau bergerak bersama.

Bagi Darmawan, di tengah persoalan publik yang semakin kompleks, pemerintah tidak harus selalu menjadi pihak yang memiliki seluruh kewenangan.

Justru, pemerintah membutuhkan kemampuan untuk mempertemukan kewenangan yang tersebar.

“Petani membutuhkan industri, industri membutuhkan petani, dan pemerintah membutuhkan keduanya. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya hadir untuk mengatur, tetapi harus mampu menghubungkan, menyelaraskan, dan mengorkestrasi seluruh kepentingan menuju tata kelola yang lebih adil dan berkelanjutan,” demikian pesan Darmawan dalam penutup orasi ilmiahnya.

Ujian promosi doktor tersebut dipimpin Ketua Penguji Prof. Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., dengan Sekretaris Prof. Dr. Noverman Duadji, M.Si.

Promotor penelitian yakni Prof. Dr. Feni Rosala, M.Si., dan Ko-Promotor Prof. Arizka Warganegara, S.P., M.A., Ph.D.

Tim penguji terdiri atas Dr. Drs. Supakar, M.M., Prof. Intan Fitri Meutia, S.A.N., M.A., Ph.D., Dr. Maulana Mukhlis, S.Sos., M.I.P., Dr. Nur Efendi, S.Sos., M.Si., serta Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Pendidikan

PWI Lampung Berkolaborasi Bersama PT PHE OSES Gelar UKW Madya Angkatan ke-39

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Lampung Timur-
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Madya Angkatan ke-39 di PWI Kabupaten Lampung Timur, Senin (14/9/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Meningkatkan Kompetensi dan Keprofesionalan Wartawan untuk Mewujudkan Pers yang Kredibel, Berintegritas dan Berkualitas” tersebut diikuti 18 wartawan tapi dua mengundurkan diri jadi tinggal 16 wartawan yang berasal dari PWI Lampung Timur, PWI Tulang Bawang Barat, dan PWI Pesawaran.

Dalam kegiatan tersebut perwakilan forkopimda Lampung Timur, Kadis Kominfo, Kaban Kesbangpol, Perwakilan Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Pengadilan Negeri dan Kemenag Lampung Timur.

Para peserta dibagi ke dalam tiga kelas dan mengikuti rangkaian pengujian yang melibatkan penguji dari PWI Pusat dan PWI Provinsi Lampung, di antaranya H. Nizwar, H. Wirahadikusumah, dan Andi Panjaitan.

Pelaksanaan UKW tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi, profesionalisme, etika, dan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PWI Lampung Timur Muklis menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta dan tamu undangan. Dia menegaskan, UKW bukan sekadar kegiatan untuk memperoleh predikat kompeten, tetapi menjadi bagian dari proses meningkatkan kemampuan dan profesionalisme wartawan.

“UKW bukan sekadar kegiatan untuk mendapatkan predikat kompeten. Lebih dari itu, UKW merupakan bagian dari proses untuk meningkatkan kemampuan, profesionalisme, etika, dan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Menurut dia, di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, tantangan dunia pers semakin besar. Wartawan tidak cukup hanya cepat dalam mendapatkan informasi, tetapi juga harus mampu memastikan informasi tersebut akurat, berimbang, terverifikasi, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, dia berharap seluruh peserta dapat mengikuti UKW dengan serius, menjunjung tinggi kejujuran, serta memberikan kemampuan terbaik selama proses pengujian.

Dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT PHE OSES atas dukungan dan sinerginya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah daerah, mitra kerja lainnya dengan organisasi profesi seperti ini merupakan hal yang sangat positif. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin dan memberikan manfaat, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia wartawan,” kata Muklis.

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah mengatakan UKW merupakan instrumen penting untuk memastikan wartawan memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“UKW ini bertujuan meningkatkan kualitas wartawan. Wartawan harus memiliki kompetensi sehingga profesi ini diisi oleh orang-orang yang berkualitas. Dalam menjalankan tugas, wartawan juga harus tetap berpegang pada kode etik dan kaidah jurnalistik yang baik,” ujar Wira.

Dia menegaskan, tugas wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta dan kepentingan publik, bukan melakukan tekanan terhadap narasumber.

“Kerja wartawan adalah mencari informasi, bukan memeras, menakut-nakuti, atau mengancam,” tegasnya.

Wirahadikusumah juga meminta masyarakat maupun pihak terkait tidak ragu melaporkan apabila menemukan wartawan yang mengatasnamakan PWI namun menjalankan tugas di luar koridor kode etik jurnalistik.

“Jika ada wartawan PWI yang melakukan tugas di luar kode etik, laporkan saja. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung pelaksanaan UKW jenjang Madya Angkatan ke-39 ini, termasuk PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” katanya.

Dia menambahkan, pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi karena berperan memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Sementara itu, Manager Communication, Relations and CID Regional Jawa PT PHE OSES, Pinto Budi Bowo Laksono, yang hadir secara daring melalui Zoom, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan UKW Madya Angkatan ke-39.

Pinto berharap seluruh rangkaian UKW dapat berjalan lancar dan seluruh peserta mampu mengikuti setiap tahapan pengujian dengan sebaik-baiknya.

“Kami berharap pelaksanaan UKW ini dapat berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir. Semoga seluruh peserta dapat mengikuti seluruh tahapan dengan sebaik-baiknya dan nantinya seluruh peserta dapat lulus serta menyandang predikat Kompeten jenjang Madya,” ujar Pinto.

Dia juga berharap UKW dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme wartawan, sehingga mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas serta memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Lampung Timur yang diwakili Sekretaris Daerah, Rustam Effendi menyampaikan apresiasi kepada PWI Kabupaten Lampung Timur atas komitmennya dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme wartawan.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, saya menyampaikan apresiasi kepada PWI Kabupaten Lampung Timur atas komitmennya dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para wartawan,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada PT PHE OSES atas dukungan dan sinergi yang diberikan dalam kegiatan tersebut.

Menurut dia, perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi profesi wartawan. Arus informasi bergerak sangat cepat dan masyarakat dapat memperoleh serta menyebarkan informasi melalui berbagai platform digital hanya dalam hitungan detik.

Kondisi tersebut, lanjut dia, juga memunculkan tantangan seperti maraknya informasi yang belum terverifikasi, berita bohong atau hoaks, judul yang menyesatkan, serta penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik.

“Wartawan tidak hanya dituntut mampu menyampaikan informasi dengan cepat, tetapi juga harus mampu memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, berimbang, objektif, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dia menambahkan, wartawan yang kompeten bukan hanya memiliki kemampuan menulis berita, tetapi juga mampu melakukan verifikasi, memahami kode etik jurnalistik, menggali informasi secara mendalam, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Menurut dia, pelaksanaan UKW bukan sekadar untuk memperoleh pengakuan kompetensi, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers di Kabupaten Lampung Timur.

“Pers memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan merupakan salah satu mitra penting pemerintah dalam menyampaikan berbagai program pembangunan kepada masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, pers juga memiliki fungsi kontrol sosial. Kritik yang disampaikan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kualitas pembangunan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur berkomitmen untuk terus membangun hubungan kemitraan yang sehat dengan insan pers, dengan tetap menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme jurnalistik,” katanya.

Melalui UKW Madya Angkatan ke-39 ini, para wartawan diharapkan semakin mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas sekaligus memahami tanggung jawab profesi, mulai dari verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, independensi hingga kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dengan demikian, pers diharapkan semakin dipercaya masyarakat sebagai sumber informasi yang kredibel, berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading