Connect with us

Lampung Selatan

TPID Lampung Selatan Pantau Harga Beras Premium di Pasar Inpres Kalianda

Published

on

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) kembali turun ke lapangan melakukan monitoring harga beras premium di Pasar Inpres Kalianda, Selasa (19/8/2025).

Langkah ini menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri sekaligus merespons hasil pemantauan sebelumnya pada 16 Agustus, yang mencatat harga beras premium tembus Rp16.000 per kilogram. Angka tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional sebesar Rp14.900/kg.

Monitoring dipimpin langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Dulkahar, bersama tim gabungan TPID. Menurutnya, sidak dilakukan bukan hanya untuk mengontrol harga, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan pedagang dan masyarakat.

“Intinya surat imbauan yang kami keluarkan itu baik, untuk menjaga keseimbangan harga. Kami tidak ingin pedagang rugi, tapi masyarakat juga harus terlindungi. Karena itu, Pemkab juga akan menyampaikan imbauan langsung ke pabrik dan produsen,” ujar Dulkahar.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya penurunan harga pada beberapa merek beras premium. Sebagai contoh, beras merek Ratu Koki kini turun menjadi Rp14.400/kg, bahkan untuk kemasan 25 kilogram mencapai Rp14.300/kg. Produsen juga diketahui memberikan kompensasi kepada pedagang yang sebelumnya terlanjur menyetok dengan harga tinggi.

“Alhamdulillah, dari hasil pemantauan, harga sudah mulai turun. Artinya, imbauan kita dipatuhi. Produsen pun menunjukkan itikad baik dengan memberikan kompensasi ke pedagang lama,” ungkap Dulkahar.

Meski begitu, ia mengakui masih ada perbedaan harga di sejumlah kios. Hal itu dinilai wajar karena perbedaan stok dan proses distribusi. Namun, Pemkab menegaskan pemantauan akan terus dilakukan agar harga sesuai HET.

“Kami sudah keliling di beberapa toko beras di Pasar Inpres Kalianda, memang masih ditemukan harga yang bervariasi. Tapi kita terus upayakan agar semua pedagang bisa menjual sesuai HET. Tujuannya supaya pedagang tetap maju usahanya dan masyarakat, terutama yang kurang mampu, bisa membeli beras dengan harga terjangkau,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dulkahar menekankan kebijakan ini tidak hanya ditujukan kepada pedagang, melainkan juga menyasar produsen dan distributor. Pemkab berencana memperluas imbauan kepada produsen yang belum tersentuh agar ikut menurunkan harga.

“Harapan saya mari kita sama-sama memberikan yang terbaik. Bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi bagaimana masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga sesuai aturan,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB

Published

on

Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.

“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.

Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.

Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading