Lampung Selatan
TPID Lampung Selatan Pantau Harga Beras Premium di Pasar Inpres Kalianda
Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) kembali turun ke lapangan melakukan monitoring harga beras premium di Pasar Inpres Kalianda, Selasa (19/8/2025).
Langkah ini menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri sekaligus merespons hasil pemantauan sebelumnya pada 16 Agustus, yang mencatat harga beras premium tembus Rp16.000 per kilogram. Angka tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional sebesar Rp14.900/kg.
Monitoring dipimpin langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Dulkahar, bersama tim gabungan TPID. Menurutnya, sidak dilakukan bukan hanya untuk mengontrol harga, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan pedagang dan masyarakat.
“Intinya surat imbauan yang kami keluarkan itu baik, untuk menjaga keseimbangan harga. Kami tidak ingin pedagang rugi, tapi masyarakat juga harus terlindungi. Karena itu, Pemkab juga akan menyampaikan imbauan langsung ke pabrik dan produsen,” ujar Dulkahar.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya penurunan harga pada beberapa merek beras premium. Sebagai contoh, beras merek Ratu Koki kini turun menjadi Rp14.400/kg, bahkan untuk kemasan 25 kilogram mencapai Rp14.300/kg. Produsen juga diketahui memberikan kompensasi kepada pedagang yang sebelumnya terlanjur menyetok dengan harga tinggi.
“Alhamdulillah, dari hasil pemantauan, harga sudah mulai turun. Artinya, imbauan kita dipatuhi. Produsen pun menunjukkan itikad baik dengan memberikan kompensasi ke pedagang lama,” ungkap Dulkahar.
Meski begitu, ia mengakui masih ada perbedaan harga di sejumlah kios. Hal itu dinilai wajar karena perbedaan stok dan proses distribusi. Namun, Pemkab menegaskan pemantauan akan terus dilakukan agar harga sesuai HET.
“Kami sudah keliling di beberapa toko beras di Pasar Inpres Kalianda, memang masih ditemukan harga yang bervariasi. Tapi kita terus upayakan agar semua pedagang bisa menjual sesuai HET. Tujuannya supaya pedagang tetap maju usahanya dan masyarakat, terutama yang kurang mampu, bisa membeli beras dengan harga terjangkau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dulkahar menekankan kebijakan ini tidak hanya ditujukan kepada pedagang, melainkan juga menyasar produsen dan distributor. Pemkab berencana memperluas imbauan kepada produsen yang belum tersentuh agar ikut menurunkan harga.
“Harapan saya mari kita sama-sama memberikan yang terbaik. Bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi bagaimana masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga sesuai aturan,” tandasnya. (*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

