Lampung Selatan
Uniknya Peringatan Maulid Nabi di TK IT Al Mumtaza: Keliling Kantor Pemkab Sambil Belajar

Alteripost Kalianda – Suasana riang terdengar di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Jumat (12/9/2025).
Puluhan anak-anak TK IT Al Mumtaza dengan busana muslim penuh warna berjalan beriringan sambil membawa kembang telur. Mereka tampak antusias mengikuti kegiatan belajar luar kelas yang dipadukan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.
Kegiatan bertajuk “Mengenal Lingkungan Perkantoran” itu dimulai dari Lapangan Futsal di kompleks perkantoran Pemkab Lampung Selatan dan berakhir di Masjid Agung Kalianda.
Sepanjang perjalanan, wajah-wajah polos anak-anak begitu ceria saat diperkenalkan berbagai kantor dinas yang dilewati.
Kepala Sekolah TK IT Al Mumtaza, Andriani, S.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk mendekatkan anak dengan lingkungan sekitar sekolah.
“Sekolah kita memang tidak jauh dari kompleks Pemkab. Jadi momen ini pas untuk mengenalkan anak-anak pada kantor-kantor pemerintahan, sambil sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad,” ujarnya.
Tak hanya sekadar berjalan, guru-guru juga menyempatkan diri menunjuk beberapa gedung dinas penting seperti Dinas Kesehatan, Bappeda, hingga kantor bupati.
Meski tidak semua kantor dapat dikenalkan karena jarak yang cukup jauh, anak-anak tetap mendapat pengalaman baru yang berkesan.
“Setidaknya mereka tahu, oh ini kantor bupati, ini kantor BKD. Dengan begitu, sejak kecil mereka sudah mengenal fungsi-fungsi lingkungan pemerintahan di sekitar kita,” tambah Andriani.
Suasana semakin meriah ketika anak-anak menyanyi, bercanda, dan sesekali melambaikan tangan kepada pegawai yang sedang beraktivitas. Tidak sedikit pegawai maupun masyarakat yang tersenyum melihat tingkah lucu mereka.
Selain sebagai bagian dari pembelajaran, kegiatan ini juga memberi makna kebersamaan dalam memperingati Maulid Nabi.
Anak-anak belajar menghargai lingkungan, mengenal lembaga pemerintahan, sekaligus menanamkan nilai religius melalui tradisi membawa kembang telur.
Dengan langkah kecil mereka hari ini, anak-anak TK IT Al Mumtaza telah belajar arti besar: mencintai lingkungan sekitar dan memahami kehidupan bermasyarakat sejak dini. (*)
Lampung Selatan
Pemkab Lamsel Pastikan BPO Tak Lebihi Batas Aturan

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memahami dan menghargai adanya perhatian publik atas pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Lampung Selatan memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
*Klarifikasi atas Pemberitaan*
Sebelumnya, salah satu media memberitakan bahwa BPO Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun, dengan perhitungan yang disandingkan terhadap batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar. Informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, karena metode perhitungan yang digunakan tidak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Dasar Hukum dan Penetapan BPO*
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak keuangan, salah satunya Biaya Operasional, yang terdiri atas beberapa komponen, termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Besaran BPO diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, dengan klasifikasi sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim TAPD, menjelaskan bahwa PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar.
Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.
“Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan bahwa BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).
*Perbedaan BPO dengan Belanja Operasional Lainnya*
Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO merupakan salah satu komponen yang sah, digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan khusus lainnya yang bersifat strategis.
*Komitmen Pemerintah Daerah*
Dalam situasi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menekankan komitmen untuk tetap mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta terhindar dari persepsi yang keliru terkait Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (*)