DPRD
DPRD Lampung Kawal Empat Langkah Strategis Tata Kelola Singkong dan Tapioka
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal hasil pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait penyelesaian tata kelola singkong hingga tapioka.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan terdapat empat langkah strategis yang disepakati dalam pertemuan bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan sejumlah bupati di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
“Jika terealisasi, kebijakan ini akan berdampak positif terhadap kesejahteraan petani. Soal harga singkong dan produk turunannya, khususnya tepung tapioka, menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama DPRD,” ujar Giri, Kamis (18/9/2025).
Empat langkah strategis tersebut yakni:
1. Pembatasan impor tapioka melalui pengaturan larangan terbatas, hanya boleh dilakukan produsen dengan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
2. Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara selama 200 hari sebagai safeguard impor tapioka.
3. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) ubi kayu oleh Kementerian Pertanian dan HET tapioka oleh Kementerian Perdagangan.
4. Pengawasan langsung di lapangan oleh Kementerian Perdagangan terkait standar alat ukur kadar aci dan timbangan di pabrik.
Menurut Giri, penerapan safeguard permanen membutuhkan waktu sekitar lima bulan. Namun pemerintah pusat memberi opsi sementara berupa biaya masuk tambahan agar petani bisa segera merasakan dampak positif.
“Kita berharap satu sampai dua bulan ke depan kebijakan ini sudah berjalan sehingga pada musim panen raya, petani Lampung bisa menikmati manfaatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah provinsi akan terus mengawal proses tersebut. “Masalah singkong ini cukup besar. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar langkah ini bisa berjalan lancar,” pungkasnya.(*)
DPRD
DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 379 Kasus Narkoba
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Deni pada Senin (28/9/2026). Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta barang bukti lainnya.
Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp158,8 miliar.
Menurut Deni, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya melindungi masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Deni menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Upaya pencegahan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.
“Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Deni berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.(*)

