Connect with us

DPRD

Yozi Rizal: Etos Kerja Gubernur Masif, OPD Lamban Dongkrak PAD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, menyoroti langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang dinilai agresif dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di tengah defisit anggaran Pemprov Lampung.

Menurut Yozi, berbagai kebijakan telah digulirkan Gubernur, mulai dari program pemutihan pajak, menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menarik investor, hingga mendorong alih fungsi lahan dari singkong ke jagung. Selain itu, Gubernur juga disebut aktif menggerakkan peran BUMD serta mempermudah akses perizinan investasi sebagai stimulus peningkatan ekonomi daerah.

“Etos kerja Gubernur memang terlihat masif, tapi sayangnya tidak diimbangi dengan kinerja perangkat daerah di bawahnya. Inilah saatnya Gubernur melakukan evaluasi serius terhadap OPD yang berkaitan langsung dengan peningkatan PAD,” tegas Yozi, Jumat (19/9).

Ia menambahkan, dengan keterbatasan kewenangan Pemprov Lampung, misalnya di sektor tambang yang hanya berwenang pada galian non-mineral, dibutuhkan akselerasi dan inovasi yang maksimal. Apalagi, Lampung memiliki potensi besar di sektor tambang galian non-mineral.

“Saya minta dinas terkait memaksimalkan potensi tambang ini sebagai sumber PAD, karena faktanya banyak tambang ilegal yang justru merugikan daerah, harusnya mereka ini dirangkul dan diberikan kemudahan perizinan,” ujarnya.

Yozi menegaskan, Komisi III akan memperketaat fungsi pengawasan terhadap OPD, khususnya di sektor-sektor strategis yang berkontribusi pada PAD, termasuk BUMD. Ia juga berharap media dapat berperan aktif memberikan catatan kritis terhadap capaian maupun kelemahan OPD terkait.

“Media harus ikut mengawal dan memberi informasi terbuka kepada publik. Ini pnting agar kinerja OPD dalam mendongkrak PAD benar-benar terukur dan transparan,” tambahnya.

“Saya yakin target peningkatan PAD Lampung bisa tercapai, asalkan setiap elemen birokrasi bergerak seirama dengan visi kerja Gubernur,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif

Published

on

Foto: Ketua Pansus LKPj DPRD Lampung Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.

Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.

Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.

“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.

Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.

Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.

“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.

Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.

“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.

Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.

“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.

Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.

Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.

“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading