DPRD
Anggota DPRD Budiman AS Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Atasi Harga Singkong
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Budiman AS, mengapresiasi langkah cepat Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam merespons persoalan harga singkong yang sempat meresahkan petani.
Budiman menilai koordinasi Gubernur dengan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 9 September lalu membuahkan hasil nyata. Kementan telah menetapkan harga minimal singkong Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi 15 persen, serta memberlakukan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka.
“Kebijakan ini kabar baik bagi petani karena penyerapan panen lokal lebih terjamin,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung ini juga menyambut positif langkah Presiden melalui Kementan yang mendukung pembatasan impor sebagai jawaban atas krisis harga singkong. “Kalau impor masih dibuka, perusahaan lebih memilih dari luar negeri dengan harga lebih murah. Dengan pembatasan, permintaan singkong lokal otomatis meningkat sehingga petani bisa menikmati harga yang layak,” jelasnya.
Budiman turut mengapresiasi kerja Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung yang terus mengawal aspirasi petani hingga melahirkan kebijakan konkret. “Pansus bekerja mencari solusi terbaik agar kesejahteraan petani meningkat,” tegasnya.
Tak hanya soal singkong, Budiman juga menyoroti keberhasilan Gubernur dalam menjaga kondusivitas daerah, salah satunya saat unjuk rasa damai di awal September. “Gubernur langsung turun menemui masyarakat. Itu contoh baik bagaimana pemerintah hadir dan meredam potensi konflik. Bahkan bisa menjadi percontohan nasional,” katanya.
Ia pun meminta bupati dan wali kota di Lampung meniru langkah cepat dan responsif Gubernur. “Quick respon itu penting agar masalah tidak berlarut-larut. Unjuk rasa damai di Lampung bisa jadi model nasional jika semua kepala daerah hadir di tengah rakyat,” pungkasnya.(*)
DPRD
Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif
Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.
Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.
Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.
“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.
Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.
Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.
“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.
Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.
“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.
Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.
Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.
“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

