Lampung
Gabungan Perwakilan Lembaga Bertemu Sekdaprov Marindo, Sampaikan Aspirasi dan Berharap Tercapainya RJ
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gabungan perwakilan LSM, ormas, LBH, dan media menggelar aksi solidaritas di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa, 23 September 2025. Aksi ini menyoroti kasus penangkapan dua ketua LSM yang saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Lampung atas dugaan pemerasan.
Para perwakilan Lembaga tersebut diterima Sekretaris Daerah Prot (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Abung, Komplek Kantor Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, gabungan Ormas, LSM, LBH, dan media menyatakan sikap mendukung upaya hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Mereka meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk memberikan solusi terbaik, termasuk menjembatani upaya restorative justice (RJ). Mereka menilai pendekatan keadilan restoratif lebih tepat demi menjaga iklim demokrasi dan keberimbangan hukum.
Aliansi ini menegaskan kedua aktivis yang ditahan dikenal berkomitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan advokasi kepentingan publik. Rekam jejak mereka dianggap layak menjadi pertimbangan dalam penerapan hukum yang lebih proporsional.
Mereka juga mengingatkan pentingnya menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan ruang demokrasi yang sehat. Proses hukum, kata mereka, harus dijalankan dengan menjunjung asas transparansi, keadilan, serta perlindungan hak asasi.
“Jangan ada kriminalisasi terhadap kerja-kerja sosial kontrol. Kehadiran kami murni bentuk solidaritas, bukan untuk kepentingan lain,” tegas salah satu perwakilan aliansi.
Selain itu, mereka berkomitmen mengawal jalannya perkara hingga tuntas. Mereka menyerukan agar semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Sekdaprov Marindo Kurniawan menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan kepada Gubernur Lampung. Ia menekankan pentingnya menjaga kekondisifan daerah agar tetap aman di tengah dinamika kasus hukum ini.
“Untuk rekan-rekan kita yang kini ditahan di Polda Lampung, mudah-mudahan akan ditemukan solusi terbaik. Selanjutnya kami akan berdialog lebih lanjut dengan penasihat hukum terkait kemungkinan tercapainya upaya RJ,” ujar Marindo.
Sementara itu, kuasa hukum kedua aktivis, Gunawan Pharikesit, menegaskan pihaknya mendorong penyelesaian melalui restorative justice. Ia juga menilai terdapat potensi kekeliruan dalam penerapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Definisi pemerasan sangat luas, biasanya terkait tekanan, ancaman, bahkan kekerasan fisik hingga menimbulkan luka. Namun dalam kasus ini tidak begitu,” jelas Gunawan kepada wartawan.
Menurut Gunawan, terdapat kejanggalan dalam kronologi penempatan dan pengambilan uang yang dijadikan dasar tuduhan. Hal itu, lanjutnya, masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
“Yang jelas, kami meminta semua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Mari kita tempuh jalan RJ sebagai solusi hukum yang berkeadilan,” pungkas Gunawan.
Usai audiensi, peserta aksi merencanakan melanjutkan aksi damai di Bundaran Gajah, Bandar Lampung sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka memastikan aksi berjalan damai dan kondusif. (*)
Lampung
Tambahan DBH dari Pusat Jadi Angin Segar, Pemprov Lampung Bakal Prioritaskan Kewajiban Daerah
Alteripost.co, Bandarlampung-
Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sisa dari pemerintah pusat menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban daerah.
Dana tersebut salah satunya akan diarahkan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan serta mencicil DBH yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kepastian itu disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menggelontorkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Dari total dukungan fiskal tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang bayar DBH. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Marindo menyebutkan bahwa mengatakan Lampung termasuk daerah yang menerima penyaluran DBH dalam kebijakan dukungan fiskal pemerintah pusat sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.
Namun, kata Marindo, Provinsi Lampung tidak memperoleh tambahan DAU karena berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.
“Alhamdulillah, Pemprov Lampung masuk dalam bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil,” kata Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, tambahan DBH tersebut akan digunakan secara hati-hati dengan memprioritaskan kewajiban yang harus segera diselesaikan.
“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Marindo menyebut pembayaran DBH kepada kabupaten/kota akan dilakukan secara bertahap. Ia berharap tambahan dana tersebut membuat proses penyelesaian kewajiban bisa berjalan lebih cepat.
“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” katanya.
Terkait besaran DBH yang diterima Lampung, Marindo belum menyebut angka pasti. Menurutnya, DBH memiliki sejumlah komponen sehingga nilai keseluruhannya masih perlu dihitung. Informasi lebih rinci akan dikonfirmasi melalui BPKAD Lampung.
Di sisi lain, ada 6 hingga 7 kabupaten/kota di Lampung, juga mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Dana tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan ASN serta PPPK.
“Insyaallah, ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa membayarkan gaji dan tunjangan bagi ASN, PNS, maupun PPPK,” ujar Marindo.
Dengan adanya tambahan DBH dari pusat, Pemprov Lampung berharap ruang fiskal daerah semakin longgar sehingga kewajiban kepada BPJS maupun kabupaten/kota dapat diselesaikan secara bertahap dan lebih cepat.(*)

