Ruwajurai
Generasi Muda Cerdas Finansial dan Peduli Lingkungan, OJK Lampung Gencarkan Program Bank Sampah Sekolah
Alteripost Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Bursa Efek Indonesia (BEI), Phintraco Sekuritas, dan Forum CSR Lampung menggelar kegiatan Edukasi Keuangan dan Pengenalan Investasi melalui Program Bank Sampah Sekolah,
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran Program Bank Sampah Sekolah pada 21 Agustus 2025 lalu, sebagai bentuk sinergi antara literasi keuangan, kepedulian lingkungan, dan pemberdayaan generasi muda di sekolah.
Acara dihadiri oleh Asisten Direktur OJK Lampung Imam Gozali, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Laila Soraya, Ketua APINDO Lampung Ary Meizari Alfian, Ketua Pusat Inkubasi Bisnis UKM Lampung Asrian Hendicaya, Direktur Bank Sampah Sahabat Gajah Tedy Purwoko, Deputi Wilayah BEI Kantor Perwakilan Lampung Dendi F. Amin, perwakilan Phintraco Sekuritas Dinda Kurniawati, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Forum CSR Lampung Yayan Sopian, serta perwakilan Coca-Cola Europacific Partners, kepala SMA dan SMK di Bandar Lampung, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dalam sambutannya, Imam Gozali menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata OJK dalam menanamkan kesadaran literasi keuangan sejak dini dengan pendekatan yang relevan dengan kehidupan siswa sehari-hari.
“Program Bank Sampah Sekolah tidak hanya menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga mengajarkan pentingnya menabung dan mengelola keuangan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Imam menambahkan, literasi keuangan sebaiknya dimulai dari pembentukan perilaku, bukan sekadar pengetahuan finansial semata. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi keuangan usia muda (18–25 tahun) telah mencapai 73,22%, dengan inklusi 89,96%.
“Akses keuangan generasi muda sudah tinggi, namun masih perlu diperkuat melalui pemahaman dan kebiasaan mengelola uang yang baik. Dari kegiatan sederhana seperti bank sampah, anak-anak belajar bahwa menabung, merencanakan keuangan, dan berinvestasi bisa dimulai sejak sekolah,” jelasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan pemateri dari BEI dan Phintraco Sekuritas yang memberikan edukasi mengenai pembukaan rekening saham serta pengenalan investasi dasar bagi pelajar. OJK berharap kolaborasi ini dapat mendorong siswa tidak hanya memahami konsep menabung, tetapi juga mengenal investasi yang legal, aman, dan diawasi OJK, sejalan dengan program nasional Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dan peringatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Forum CSR Lampung Yayan Sopian menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis mencetak generasi muda Lampung yang peduli lingkungan dan tangguh menghadapi tantangan perubahan iklim.
“Anak-anak ini adalah the next young green leaders. Mereka belajar menjaga lingkungan sekaligus mengelola hasilnya untuk hal produktif dan bermanfaat,” kata Yayan.
Senada, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Laila Soraya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi OJK dan para mitra yang menggabungkan edukasi keuangan dengan pembinaan karakter siswa.
“Program Bank Sampah Sekolah bukan sekadar kegiatan tambahan, tetapi wadah membangun kedisiplinan, gotong royong, kreativitas, dan semangat kewirausahaan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, OJK Provinsi Lampung berkomitmen memperluas program edukasi keuangan berbasis lingkungan di sekolah-sekolah, agar generasi muda Lampung tumbuh menjadi individu cerdas finansial, peduli lingkungan, dan berdaya saing tinggi menuju ekonomi yang berkelanjutan.(*)
Ruwajurai
Sosialisasi Merek Kolektif, Kanwil Kemenkumham Lampung Perkuat Perlindungan Produk Koperasi
Alteripost Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif Tahun 2025 dengan tema “Pendaftaran Merek bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Lampung. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum dan pelindungan kekayaan intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha di seluruh Provinsi Lampung.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ia menuturkan bahwa merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas bersama bagi koperasi, tetapi juga menjadi sarana perlindungan hukum dan penguatan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh 50 peserta tatap muka yang terdiri dari perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, serta anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh 442 peserta dari seluruh pengurus dan anggota KDMP melalui kanal YouTube resmi Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari pemerintah daerah, di antaranya: Retno Noviana Damayati, S.T. dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Ir. Rizal Irawan, S.T., M.Si. dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Desta Budi Rahayu N. dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan.
Dalam sesi materi, Bunga Aulia dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung menyampaikan paparan berjudul “Merek Kolektif Sebagai Penguat Branding Produk KDMP”, yang menekankan pentingnya merek kolektif sebagai instrumen branding bersama untuk memperluas jangkauan pasar produk koperasi. Sementara itu, Dian Sapei Nugroho, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut hadir secara daring dan memaparkan materi bertajuk “Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah.”
Kegiatan ini juga menjadi wadah interaktif bagi peserta yang antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai proses pendaftaran, persyaratan hukum, serta manfaat ekonomi dari pendaftaran merek kolektif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap dapat mendorong seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk segera mendaftarkan mereknya sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus peningkatan nilai tambah produk koperasi. Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat serta memperluas literasi kekayaan intelektual di tingkat akar rumput.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif, inovatif, dan berdampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal melalui pelindungan hukum kekayaan intelektual.(*)

