Ruwajurai
OJK Dorong Pembangunan Inklusif Melalui Asuransi Bagi Kader Posyandu
Alteripost Lampung Timur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Lampung Timur menyelenggarakan kegiatan product matching dan pembukaan 1.364 polis asuransi bagi kader Posyandu. Program ini merupakan upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Provinsi Lampung, khususnya dalam memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan formal.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah; Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bani Ispriyanto mewakili Pemerintah Provinsi Lampung; Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi; serta Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Provinsi Lampung, Indah Puspitasari. Perwakilan Asuransi Astra, Kepala OPD terkait, dan para kader Posyandu se-Lampung Timur juga turut hadir.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Lampung, Indah Puspitasari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat peran TPAKD sebagai wadah koordinasi perluasan akses keuangan masyarakat.
“Berdasarkan survei OJK tahun 2025, tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 66%, sementara inklusi keuangan sudah mencapai 80%. Artinya, masih banyak masyarakat yang menggunakan produk keuangan namun belum sepenuhnya memahami manfaat dan risikonya,” ujar Indah dalam siaran pers 21 Oktober 2025 yang diterima derapindonesia.id.
Ia menegaskan perempuan memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan rumah tangga. Karena itu, kader Posyandu dipilih sebagai sasaran edukasi yang diharapkan dapat menjadi duta literasi keuangan di lingkungannya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, menyampaikan apresiasi kepada OJK dan TPAKD atas program yang dinilai turut mendukung pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya perlindungan asuransi dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga dan pelaku usaha kecil dari risiko tidak terduga.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menambahkan bahwa pemberian perlindungan asuransi bagi kader Posyandu merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam mendukung pelayanan kesehatan ibu dan anak.
“Dengan adanya perlindungan ini, kader Posyandu dapat bekerja lebih tenang dan terus berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Ela.
Melalui kegiatan ini, OJK bersama TPAKD Lampung Timur mempertegas komitmen untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan layanan keuangan yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menjadikan kader Posyandu sebagai pionir literasi keuangan di tingkat desa.(*)
Ruwajurai
Sosialisasi Merek Kolektif, Kanwil Kemenkumham Lampung Perkuat Perlindungan Produk Koperasi
Alteripost Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif Tahun 2025 dengan tema “Pendaftaran Merek bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Lampung. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum dan pelindungan kekayaan intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha di seluruh Provinsi Lampung.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ia menuturkan bahwa merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas bersama bagi koperasi, tetapi juga menjadi sarana perlindungan hukum dan penguatan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh 50 peserta tatap muka yang terdiri dari perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, serta anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh 442 peserta dari seluruh pengurus dan anggota KDMP melalui kanal YouTube resmi Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari pemerintah daerah, di antaranya: Retno Noviana Damayati, S.T. dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Ir. Rizal Irawan, S.T., M.Si. dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Desta Budi Rahayu N. dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan.
Dalam sesi materi, Bunga Aulia dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung menyampaikan paparan berjudul “Merek Kolektif Sebagai Penguat Branding Produk KDMP”, yang menekankan pentingnya merek kolektif sebagai instrumen branding bersama untuk memperluas jangkauan pasar produk koperasi. Sementara itu, Dian Sapei Nugroho, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut hadir secara daring dan memaparkan materi bertajuk “Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah.”
Kegiatan ini juga menjadi wadah interaktif bagi peserta yang antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai proses pendaftaran, persyaratan hukum, serta manfaat ekonomi dari pendaftaran merek kolektif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap dapat mendorong seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk segera mendaftarkan mereknya sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus peningkatan nilai tambah produk koperasi. Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat serta memperluas literasi kekayaan intelektual di tingkat akar rumput.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif, inovatif, dan berdampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal melalui pelindungan hukum kekayaan intelektual.(*)

