Pesisir Barat
Pemkab Pesibar Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Lewat Tiga Ranperda Baru
Alteripost Pesisir Barat – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Persetujuan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Kepala Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Jumat (21/11/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.M., juga dihadiri 23 dari 24 anggota DPRD. Selain itu tampak hadir juga para Asisten, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.
Dalam kesempatan tersebut Bupati, Dedi Irawan mengapresiasi seluruh rangkaian proses pembentukan tiga Ranperda yaitu Pertama, pembentukan dan susunan
perangkat daerah Pesibar. Kedua, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan. Ketiga, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
“Kita ketahui bersama, Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu produk hukum yang diakui di Indonesiq, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 7 Ayat 1 serta sebagai salah satu bentuk otonomi daerah,” jelas Bupati, Dedi Irawan.
Sebab itu, Bupati Dedi Irawan berharap dengan ditetapkannya Perda usul kepala daerah dimaksud, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) di Pesibar.
Sebelumnya berdasarkan hasil fasilitasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesibar terhadap tiga Ranperda usul kepala daerah tersebut yang disampaikan Ketua Bapemperda, Riza Pahlevi, S.T., yaitu terkait Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yaitu:
A. Sekretariat Daerah Tipe B tetap.
B. Sekretariat DPRD Tipe C tetap.
C. Inspektorat, Tipe B tetap.
D. Dinas :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B, tetap.
2. Dinas Kesehatan Tipe B, tetap.
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, tetap
4. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, tetap.
5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C dan Dinas Lingkungan Hidup Tipe B diusulkan untuk dibentuk menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Tipe A dan Disetujui
6. Dinas Sosial Tipe B dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Tipe A diusulkan untuk dibentuk menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Tipe A dan disetujui.
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A tetap.
8. Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja, dan Perindustrian tetap
9. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A dan Dinas Perikanan Tipe A diusulkan untuk dibentuk menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Tipe A dan Disetujui.
10. Dinas Perhubungan Tipe C, tetap.
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Tipe C diusulkan menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tipe B dan Disetujui.
12. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B dan Dinas Pariwisata Tipe A diusulkan untuk dibentuk menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A, dan Disetujui.
13. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Tipe C, tetap.
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, tetap.
15. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tipe B, tetap.
16. Urusan pemerintahan bidangperpustakaan, dan urusan pemerintahan bidang kearsipan tergabung dalam Sekretariat Daerah menjadi Sub Bagiandiusulkan untuk dibentuk menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C dan Disetujui.
“Setelah dilakukan fasilitasi maka Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada dasarnya Setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna,” ungkap Ketua Bapemperda, Riza Pahlevi.
Untuk Ranperda tentang tatacara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat yaitu Pertama, judul diubah menjadi tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Kedua, konsideran menimbang diubah menjadi bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan daerah.
3. Konsideran mengingat tambahkan, Pertama, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2023 (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Kedua, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketiga, Perda entang Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Keempat, Diktum menetapkan diubah menjadi yaitu Perda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pemerintah daerah.
Terkait Batang Tubuh, Pertama, Pasal 1 Angka 1 diubah menjadi Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. Kedua, angka diubah menjadi pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah yang memimpin unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Tambahkan pengertian, Perangkat daerah perangkat daerah kabupaten yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten. Ditambahkan pengertian tentang nomenklatur Peratin. Pasal 2 diubah menjadi penambahan terkait Ruang Lingkup yang terkait Perda dimaksud. “Setelah dilakukan fasilitasi maka Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah , pada dasarnya Setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna,” lanjut Ketua Bapemperda, Riza Pahlevi.
Terakhir terkait ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Konsideran Mengingat Tambahkan, Pertama, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Kedua, Perda tentang RPJMD.
Terhadap Batang Tubuh. Pertama, Pasal 1, Angka 1 diubah menjadi daerah adalah kesatuan masyarakat kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Angka 2 diubah menjadi Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kedua, BAB II, judul diubah menjadi BAB II, tujuan dan prinsip, Pasal 2 dihapus, asas merupakan norma yang berlaku universal yang perberlakuannya telah dicantumkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sedangkan peraturan bupati merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, bahwa berdasarkan pencermatan pada substansi/materi muatan yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
“Setelah dilakukan fasilitasi maka Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan, pada dasarnya Setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna,” tukas Ketua Bapemperda, Riza Pahlevi.(*)
Ekonomi dan Bisnis
Perkuat Literasi Keuangan, OJK Lampung Serahkan 150 Polis Asuransi Jiwa Untuk Guru di Pesisir Barat
Alteripost Pesisir Barat – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Asuransi Astra mengambil langkah konkret dalam memperluas inklusi keuangan di daerah. Kegiatan yang bertempat di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin, Kabupaten Pesisir Barat ini merupakan sinergi yang menghadirkan edukasi literasiserta bentuk nyata aksi inklusi melalui penyerahan polis asuransi jiwa kepada 150 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga pendidik.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tantangan kerentanan finansial di masyarakat. Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy melalui sambutan yang disampaikan Deputi Direktur OJK Lampung, Ety Elyati, menegaskan bahwa kepemilikan asuransi jiwa bagi seorang ASN dan pendidik merupakan wujud jaring pengaman tambahan (safety net) serta bukti perlindungan nyata bagi keluarga. Jika terjadi risiko tak terduga seperti sakit kritis atau hilangnya pencari nafkah, asuransi memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap aman secara finansial dan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa harus berhutang atau menjual aset berharga. Literasi harus segera diikuti dengan inklusi kepemilikan produk, agar perlindungannya benar-benar dirasakan dan membawa dampak kesejahteraan.
Mengikis Kesenjangan Melalui Peran Strategis Guru
Merujuk pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan nasional telah mencapai 66,46% dan indeks inklusi sebesar 80,51%. Meski angka ini menunjukkan peningkatan, namun masih terdapat kesenjangan (gap) yang mengindikasikan bahwa kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, belum disertai dengan pemahaman mendalam untuk mengelolanya secara bijak. Celah inilah yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber, pinjaman online ilegal, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat saat memiliki kebutuhan pendanaan mendesak.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat, Drs. Zukri Amin, M.P., menyambut baik program yang menyasar tenaga pendidik ini. Menurutnya, guru memegang peranan krusial sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.“Kami menaruh harapan besar agar ilmu yang diperoleh hari ini tidak berhenti di sini, tetapi diteruskan kepada para siswa, rekan kerja, dan masyarakat sekitar.
Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Pemkab Pesisir Barat berkomitmen memastikan literasi dan inklusi keuangan berjalan beriringan sehingga masyarakat lebih siap merencanakan masa depan, mengelola risiko, dan meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Zukri.
Pengawasan Ketat OJK demi Keamanan Konsumen
Guna memberikan ketenangan bagi masyarakat yang mulai mengakses asuransi jiwa, OJK menjamin adanya pengawasan yang ketat terhadap seluruh lembaga jasa keuangan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK hadir untuk memastikan setiap perusahaan asuransi memberikan manfaat dan memenuhi hak-hak pemegang polis sesuai dengan perjanjian.
Kolaborasi yang turut didukung oleh Asuransi Astra ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat yang selama ini menganggap asuransi sebagai kebutuhan yang bisa ditunda.Pemberian 150 polis asuransi ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam mencetak tenaga pendidik yang ‘Cerdas Finansial’. Dengan hati yang tenang karena terlindungi secara finansial, para guru dipastikan dapat memberikan dedikasi yang jauh lebih maksimal dalam membangun kualitas generasi muda di Pesisir Barat.(*)

