Connect with us

Lampung Selatan

Kementerian PPPA RI Usulkan RBRA TK IT Al Mumtaza Kalianda Raih SK Anugerah RBRA

Published

on

Alteripost Kalianda – Tim Audit Lapangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) mengusulkan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) TK IT Al Mumtaza Kalianda untuk memperoleh Surat Keputusan Anugerah Peringkat RBRA setelah meraih skor 556 dalam penilaian standardisasi nasional.

Penilaian tersebut dilaksanakan selama tiga hari, sejak 15 hingga 17 Desember 2025, dan hasilnya disampaikan dalam Exit Meeting Penilaian Standardisasi RBRA TK IT Al Mumtaza Kalianda yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (17/12/2025).

Lead Auditor Tim Audit Lapangan RBRA Kementerian PPPA RI, Hamid Patilima, menyampaikan bahwa RBRA TK IT Al Mumtaza Kalianda memiliki potensi besar untuk dikembangkan serta direplikasi sebagai model ruang bermain ramah anak di daerah lain.

“Dalam proses penilaian, kami menemukan tiga aspek utama, yaitu temuan positif, rekomendasi perbaikan, serta temuan ketidaksesuaian yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Hamid.

Ia menegaskan, seluruh rekomendasi perbaikan wajib dipenuhi paling lambat 31 Januari 2026. Apabila tenggat waktu tersebut tidak terpenuhi, maka status “Ramah” pada RBRA TK IT Al Mumtaza Kalianda tidak dapat diberikan.

“Temuan ketidaksesuaian ini menjadi perhatian penting. Jika tidak diselesaikan sesuai batas waktu, maka Anugerah Peringkat RBRA tidak bisa ditetapkan,” jelasnya.

Salah satu temuan positif yang disoroti Tim Auditor adalah tingginya komitmen Bupati Lampung Selatan dalam mendukung pemenuhan standar RBRA, termasuk menjadikan pengembangan ruang bermain ramah anak sebagai agenda prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, Tim Auditor berharap pemenuhan seluruh rekomendasi dapat meningkatkan nilai RBRA TK IT Al Mumtaza hingga 595, sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Lampung Selatan sebagai daerah yang konsisten mewujudkan lingkungan ramah anak.

Sementara itu, mewakili Bupati Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana, menyampaikan apresiasi kepada Tim Auditor Kementerian PPPA RI atas penilaian yang dilakukan secara komprehensif dan objektif.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Auditor Kementerian PPPA RI. Penilaian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ruang bermain yang disediakan benar-benar memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan edukasi bagi tumbuh kembang anak,” kata Anton.

Anton menjelaskan, hasil penilaian juga mencatat sejumlah poin positif, antara lain ketersediaan sarana kebersihan yang memadai, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta keterlibatan aktif perangkat daerah terkait. Hal tersebut mencerminkan kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam pemenuhan hak anak di Kabupaten Lampung Selatan.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi perbaikan yang disampaikan Tim Auditor.

“Temuan dan rekomendasi ini menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Kami berkomitmen menjadikan RBRA TK IT Al Mumtaza sebagai model ruang bermain yang aman, ramah anak, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menyusun rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah yang terukur, serta melaporkan progres pelaksanaannya secara berkala kepada Kementerian PPPA RI. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB

Published

on

Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.

“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.

Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.

Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading