Connect with us

DPRD

RDP DPRD–Bapenda: Target PAD Lampung Dinilai Tak Realistis

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (6/1/2026), menyusul realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang jauh dari target.

Dari data yang dipaparkan, target PAD Provinsi Lampung tahun 2025 sebesar Rp4,22 triliun hanya terealisasi Rp3,37 triliun. Selisih yang cukup lebar tersebut menjadi sorotan DPRD.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengatakan DPRD meminta penjelasan menyeluruh dari Bapenda terkait tidak tercapainya target PAD. Menurutnya, persoalan utama terletak pada penetapan target yang tidak realistis serta berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

“Kemarin target itu disanggupi dengan penuh semangat demi membangun Lampung. Tapi akhirnya kita tidak bisa melebih-lebihkan sesuatu yang tidak sesuai realita,” ujar Yozi.

Politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok yang ditetapkan pemerintah pusat dengan mekanisme yang dinilai kurang transparan. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menerima angka final tanpa ruang klarifikasi.

“Mereka tetapkan sekian, lalu tiba-tiba dikurangi sekian. Kita juga tidak tahu alasannya apa. Mekanismenya tidak transparan ke daerah,” tegasnya.

Yozi menjelaskan, DBH pajak rokok ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, bukan jumlah perokok aktif. Saat terjadi pengurangan transfer, pemerintah daerah tidak memiliki kendali untuk mengoreksi perencanaan pendapatan.

Ia juga menyinggung langkah Gubernur Lampung yang mengumpulkan OPD penghasil PAD pada awal 2026 untuk mendorong optimalisasi pendapatan. Namun, upaya tersebut menurutnya harus dibarengi penetapan target realistis dan berbasis data.

“Kita tidak ingin miss seperti tahun-tahun sebelumnya. Target PAD jangan lagi melampaui potensi riil,” katanya.

Salah satu persoalan krusial yang disorot adalah validitas data kendaraan bermotor. Selama ini, potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dari asumsi lebih dari 4 juta unit kendaraan. Namun evaluasi menunjukkan kendaraan aktif yang benar-benar berpotensi pajak hanya sekitar 2 juta unit.

Menurut Yozi, persoalan data ini kerap membuat target PAD meleset dan memunculkan persepsi keliru seolah kinerja pemungutan menurun, padahal secara agregat penerimaan meningkat.

Ia menambahkan, pada 2024 seluruh penerimaan PKB masih tercatat sebagai pendapatan provinsi dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Sementara pada 2025, meski total penerimaan naik sekitar Rp50 miliar, sebagian besar dana langsung terbagi ke kabupaten/kota akibat kebijakan opsen pajak, sehingga porsi ke kas provinsi sekitar Rp600 miliar.

“Secara total penerimaan naik, tapi tidak semuanya lagi tercatat sebagai pendapatan provinsi. Ini yang sering tidak dipahami publik,” jelasnya.

Komisi III DPRD berharap perencanaan PAD ke depan dilakukan lebih akurat melalui perbaikan regulasi, validasi data, dan inovasi pengelolaan aset daerah, agar target pendapatan tidak lagi bersifat semu.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif

Published

on

Foto: Ketua Pansus LKPj DPRD Lampung Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.

Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.

Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.

“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.

Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.

Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.

“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.

Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.

“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.

Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.

“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.

Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.

Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.

“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading