Connect with us

DPRD

RDP DPRD–Bapenda: Target PAD Lampung Dinilai Tak Realistis

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (6/1/2026), menyusul realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang jauh dari target.

Dari data yang dipaparkan, target PAD Provinsi Lampung tahun 2025 sebesar Rp4,22 triliun hanya terealisasi Rp3,37 triliun. Selisih yang cukup lebar tersebut menjadi sorotan DPRD.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengatakan DPRD meminta penjelasan menyeluruh dari Bapenda terkait tidak tercapainya target PAD. Menurutnya, persoalan utama terletak pada penetapan target yang tidak realistis serta berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

“Kemarin target itu disanggupi dengan penuh semangat demi membangun Lampung. Tapi akhirnya kita tidak bisa melebih-lebihkan sesuatu yang tidak sesuai realita,” ujar Yozi.

Politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok yang ditetapkan pemerintah pusat dengan mekanisme yang dinilai kurang transparan. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menerima angka final tanpa ruang klarifikasi.

“Mereka tetapkan sekian, lalu tiba-tiba dikurangi sekian. Kita juga tidak tahu alasannya apa. Mekanismenya tidak transparan ke daerah,” tegasnya.

Yozi menjelaskan, DBH pajak rokok ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, bukan jumlah perokok aktif. Saat terjadi pengurangan transfer, pemerintah daerah tidak memiliki kendali untuk mengoreksi perencanaan pendapatan.

Ia juga menyinggung langkah Gubernur Lampung yang mengumpulkan OPD penghasil PAD pada awal 2026 untuk mendorong optimalisasi pendapatan. Namun, upaya tersebut menurutnya harus dibarengi penetapan target realistis dan berbasis data.

“Kita tidak ingin miss seperti tahun-tahun sebelumnya. Target PAD jangan lagi melampaui potensi riil,” katanya.

Salah satu persoalan krusial yang disorot adalah validitas data kendaraan bermotor. Selama ini, potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dari asumsi lebih dari 4 juta unit kendaraan. Namun evaluasi menunjukkan kendaraan aktif yang benar-benar berpotensi pajak hanya sekitar 2 juta unit.

Menurut Yozi, persoalan data ini kerap membuat target PAD meleset dan memunculkan persepsi keliru seolah kinerja pemungutan menurun, padahal secara agregat penerimaan meningkat.

Ia menambahkan, pada 2024 seluruh penerimaan PKB masih tercatat sebagai pendapatan provinsi dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Sementara pada 2025, meski total penerimaan naik sekitar Rp50 miliar, sebagian besar dana langsung terbagi ke kabupaten/kota akibat kebijakan opsen pajak, sehingga porsi ke kas provinsi sekitar Rp600 miliar.

“Secara total penerimaan naik, tapi tidak semuanya lagi tercatat sebagai pendapatan provinsi. Ini yang sering tidak dipahami publik,” jelasnya.

Komisi III DPRD berharap perencanaan PAD ke depan dilakukan lebih akurat melalui perbaikan regulasi, validasi data, dan inovasi pengelolaan aset daerah, agar target pendapatan tidak lagi bersifat semu.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading