DPRD
Target PAD Gagal, DPRD Lampung Bongkar Masalah Pajak Daerah
Alteripost Bandar Lampung – Anjloknya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 memantik langkah tegas dari DPRD Provinsi Lampung. Komisi III DPRD Lampung memastikan akan memanggil Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung untuk meminta penjelasan terbuka atas kinerja pengelolaan pendapatan daerah. Selasa (6/1/2026).
Ketua Komisi III DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah, menegaskan rapat evaluasi tersebut bukan sekadar formalitas. Menurutnya, ini merupakan langkah awal membongkar persoalan mendasar dalam perencanaan dan eksekusi PAD yang dinilai terlalu optimistis di atas kertas, namun rapuh di lapangan.
Berdasarkan data resmi, realisasi PAD Pemprov Lampung 2025 hanya Rp3,37 triliun atau 79,95 persen dari target Rp4,22 triliun. Capaian ini merosot tajam dibanding 2024 yang menyentuh Rp4,04 triliun, serta 2023 sebesar Rp3,76 triliun.
Penurunan paling mencolok terjadi pada sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)—dua penopang utama keuangan daerah. Alih-alih terdongkrak oleh program pemutihan yang diperpanjang dua kali, realisasi PKB sepanjang 2025 justru jatuh ke level terendah dalam tiga tahun terakhir, hanya Rp691,37 miliar. Padahal pada 2024, sektor ini masih mampu menyumbang sekitar Rp1 triliun.
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengakui sektor pajak yang selama ini menopang PAD justru menjadi penyumbang terbesar kegagalan target. Total penerimaan pajak daerah 2025 tercatat Rp2,65 triliun, turun signifikan dari 2024 sebesar Rp3,30 triliun dan 2023 Rp3,23 triliun.
Sementara itu, sejumlah pos pendapatan nonpajak menunjukkan peningkatan. Lain-lain PAD yang sah melonjak hingga Rp221,55 miliar. Namun, lonjakan tersebut tertutup oleh ambruknya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang merosot drastis dari Rp193,52 miliar pada 2024 menjadi hanya Rp27,35 miliar di 2025.
Bagi DPRD Lampung, kondisi ini menegaskan bahwa persoalan PAD bukan sekadar target meleset, melainkan cerminan lemahnya perencanaan, penguasaan data, dan kualitas eksekusi kebijakan. Supriyadi menuturkan, DPRD sebelumnya telah mengingatkan Pemprov agar tidak hanya fokus pada angka target, tetapi juga memperkuat fondasi kerja internal.
“Capaian PAD 2025 harus menjadi peringatan serius. Ini bukan semata target yang tak tercapai, tetapi perlunya membenahi cara kerja dari hulu ke hilir,” tegasnya. Ia mengingatkan, tanpa perubahan pola perencanaan dan eksekusi, persoalan serupa berpotensi terulang pada tahun-tahun berikutnya.
Melalui rapat evaluasi dalam waktu dekat, DPRD berharap kegagalan 2025 tidak terulang pada 2026—bukan dengan sekadar menaikkan target, melainkan membenahi sistem dan cara kerja sejak dari hulunya.(*)
DPRD
Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif
Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.
Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.
Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.
“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.
Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.
Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.
“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.
Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.
“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.
Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.
Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.
“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

