DPRD
Komisi V DPRD Lampung Dukung Usulan Perda Terkait Isu LGBT
Alteripost Bandar Lampung – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menerima audiensi dari kelompok Lampung Anti LGBT pada Rabu (7/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menyatakan dukungan terhadap dorongan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan isu LGBT sebagai usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2026.
Yanuar mengatakan, aspirasi yang disampaikan disertai sejumlah data dan temuan lapangan yang dinilai perlu menjadi perhatian. Komisi V, kata dia, akan mendorong agar rencana perda tersebut masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Dengan data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya dibahas di Bapemperda,” kata Yanuar.
Menurutnya, isu LGBT dipandang berkaitan dengan aspek sosial dan kesehatan masyarakat sehingga dinilai perlu dikaji lebih lanjut. Ia menyinggung data yang disampaikan dalam audiensi, termasuk klaim jumlah individu yang terpapar serta penanganan kasus di fasilitas kesehatan.
Yanuar menilai, keberadaan perda dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Setidaknya dengan adanya perda, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk penguatan peran keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai kesepakatan dalam rapat pimpinan DPRD, usulan perda inisiatif dimasukkan pada awal tahun, yakni Januari–Februari. Komisi V memastikan usulan raperda tersebut menjadi salah satu prioritas.
Yanuar juga menyebut pihak pengusul telah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD serta pemerintah daerah. Naskah akademik, kata dia, telah diserahkan ke Bapemperda.
“Mudah-mudahan proses pembahasan berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y. Alfian, mengatakan gerakan tersebut muncul karena fenomena yang mereka pantau, terutama di media sosial.
Ia menyebut temuan komunitasnya di berbagai lingkungan, mulai dari pendidikan hingga profesi tertentu. Menurutnya, tujuan gerakan adalah mendorong edukasi dan langkah-langkah preventif bagi masyarakat.
“Kami tidak membenci individunya, tetapi menyoroti perilakunya. Kami berharap ada edukasi, sosialisasi, serta sarana rehabilitasi bagi pihak yang membutuhkan,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan, pendekatan pidana bukan menjadi tujuan utama. Namun, jika terdapat unsur pelanggaran hukum, penegakan hukum tetap diperlukan.
Firmansyah juga mengklaim jumlah akun komunitas LGBT di Lampung di media sosial mencapai puluhan ribu. Data tersebut, menurutnya, menjadi dasar dorongan regulasi di tingkat daerah.
Terkait perbedaan pandangan, ia menyatakan pihaknya terbuka untuk diskusi, termasuk dalam perspektif hak asasi manusia (HAM).
“Kami menghargai perbedaan pendapat dan siap berdialog secara terbuka,” katanya.
Ia menambahkan, jika regulasi tersebut disahkan, Lampung berpotensi menjadi salah satu daerah yang memiliki perda terkait isu tersebut, mengikuti sejumlah kabupaten/kota di Indonesia yang telah lebih dulu memiliki aturan serupa.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

