Connect with us

DPRD

Komisi V DPRD Lampung Dukung Usulan Perda Terkait Isu LGBT

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menerima audiensi dari kelompok Lampung Anti LGBT pada Rabu (7/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menyatakan dukungan terhadap dorongan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan isu LGBT sebagai usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2026.

Yanuar mengatakan, aspirasi yang disampaikan disertai sejumlah data dan temuan lapangan yang dinilai perlu menjadi perhatian. Komisi V, kata dia, akan mendorong agar rencana perda tersebut masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Dengan data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya dibahas di Bapemperda,” kata Yanuar.

Menurutnya, isu LGBT dipandang berkaitan dengan aspek sosial dan kesehatan masyarakat sehingga dinilai perlu dikaji lebih lanjut. Ia menyinggung data yang disampaikan dalam audiensi, termasuk klaim jumlah individu yang terpapar serta penanganan kasus di fasilitas kesehatan.

Yanuar menilai, keberadaan perda dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Setidaknya dengan adanya perda, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk penguatan peran keluarga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai kesepakatan dalam rapat pimpinan DPRD, usulan perda inisiatif dimasukkan pada awal tahun, yakni Januari–Februari. Komisi V memastikan usulan raperda tersebut menjadi salah satu prioritas.

Yanuar juga menyebut pihak pengusul telah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD serta pemerintah daerah. Naskah akademik, kata dia, telah diserahkan ke Bapemperda.
“Mudah-mudahan proses pembahasan berjalan lancar,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y. Alfian, mengatakan gerakan tersebut muncul karena fenomena yang mereka pantau, terutama di media sosial.

Ia menyebut temuan komunitasnya di berbagai lingkungan, mulai dari pendidikan hingga profesi tertentu. Menurutnya, tujuan gerakan adalah mendorong edukasi dan langkah-langkah preventif bagi masyarakat.
“Kami tidak membenci individunya, tetapi menyoroti perilakunya. Kami berharap ada edukasi, sosialisasi, serta sarana rehabilitasi bagi pihak yang membutuhkan,” ujar Firmansyah.

Ia menambahkan, pendekatan pidana bukan menjadi tujuan utama. Namun, jika terdapat unsur pelanggaran hukum, penegakan hukum tetap diperlukan.

Firmansyah juga mengklaim jumlah akun komunitas LGBT di Lampung di media sosial mencapai puluhan ribu. Data tersebut, menurutnya, menjadi dasar dorongan regulasi di tingkat daerah.

Terkait perbedaan pandangan, ia menyatakan pihaknya terbuka untuk diskusi, termasuk dalam perspektif hak asasi manusia (HAM).

“Kami menghargai perbedaan pendapat dan siap berdialog secara terbuka,” katanya.
Ia menambahkan, jika regulasi tersebut disahkan, Lampung berpotensi menjadi salah satu daerah yang memiliki perda terkait isu tersebut, mengikuti sejumlah kabupaten/kota di Indonesia yang telah lebih dulu memiliki aturan serupa.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Pemprov Bersama DPRD Lampung Perkuat Sinergi Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Published

on

Foto: Anggota DPRD Lampung Fauzan Sibron

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik masukan konstruktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terkait perlunya pengetatan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai krusial guna memastikan alokasi energi bersubsidi tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, yang menyoroti persoalan antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fauzan menduga masih berlangsungnya antrean panjang disebabkan oleh kelalaian pengawasan serta adanya oknum yang menyalahgunakan mekanisme barcode subsidi.

“Saya belum melihat ada penguraian antrean. Justru sebaliknya, antrean ini semakin parah. Saya menduga masih ada kelalaian oleh petugas-petugas di SPBU,” ujar Fauzan, Kamis (07/10/2026).

Fauzan memaparkan, berdasarkan temuannya di lapangan, modus yang kerap terjadi melibatkan manipulasi identitas kendaraan saat proses pengisian bahan bakar.

“Yang saya temukan di lapangan, faktanya adalah banyak satu mobil menggunakan beberapa barcode dengan modus mengganti pelat. Ini yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Menyikapi dinamika tersebut, legislatif mengusulkan agar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga guna memberlakukan verifikasi ganda di lapangan. Verifikasi tersebut mencakup kewajiban mencocokkan barcode dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

“Ketika mereka mengisi BBM subsidi, selain menunjukkan barcode yang kemudian di-scan, mereka juga harus menunjukkan STNK aslinya,” kata Fauzan.

Ia menegaskan, langkah pencocokan fisik STNK selaras dengan sistem registrasi awal yang telah ditetapkan oleh regulator hilir migas.

“Di peraturan yang ada di BPH Migas itu sudah tertera bahwa barcode mekanismenya di-input melalui STNK. Maka petugas di lapangan bisa mencocokkan antara STNK dan barcode itu,” jelasnya.

Selain pemeriksaan STNK, pengawasan diusulkan mencakup pengecekan bagasi kendaraan yang dicurigai serta pengerahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung untuk memperkuat ketertiban di area SPBU.

“Kalau ini bisa dilaksanakan dan berlaku di Lampung, maka Satpol PP Pemerintah Provinsi bisa ditugaskan di SPBU-SPBU ini untuk mengawasi. Itu kewenangannya ada di Pak Gubernur,” ucapnya.

Fauzan menegaskan bahwa rangkaian langkah pengawasan ini murni ditujukan untuk menegakkan integritas penyaluran BBM subsidi, bukan menghambat hak konsumsi warga.

“Ini bukan untuk menghambat masyarakat mengisi subsidi, tetapi untuk mengurai permainan-permainan yang ada di lapangan. Kalau ini tidak dilaksanakan, maka antrean akan terus terjadi,” tegasnya.

Terkait ketersediaan stok, DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif Pemprov Lampung yang telah mengajukan usulan penambahan kuota BBM subsidi ke BPH Migas. Namun, penambahan volume pasokan harus berjalan seiring dengan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan.

“Penambahan kuota itu kita tetap berharap kepada BPH Migas, apa yang telah diajukan Pemerintah Provinsi melalui gubernur bisa direalisasikan, karena sampai saat ini kita belum menerima jawabannya,” tutur Fauzan.

Ia menambahkan, ketegasan pengawasan di lapangan merupakan kunci utama penyelesaian masalah.

“Penambahan kuota tidak cukup kalau oknum-oknum ini tidak diberantas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak terkait.

“Dinas ESDM akan terus melakukan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pengecekan lebih detail mengenai keabsahan kendaraan dan qr code yang bertujuan agar subsidi bbm tepat sasaran,” ucap Budhi.

Kata dia, Pemprov Lampung bakal berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut melalui penguatan koordinasi bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait guna menjamin transparansi, ketertiban, dan keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi seluruh masyarakat Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading