Ruwajurai
Kanwil Kemenkum Lampung Tegaskan Komitmen WBK dan WBBM Tahun 2026
Alteripost Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Pakta Integritas di Aula Kanwil Kemenkum Lampung, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi serta komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum terkait pelaksanaan kinerja yang transparan dan akuntabel pada Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pejabat manajerial, nonmanajerial, serta pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung.
Komitmen ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono, Kepala Divisi P3H Laila Yunara, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Sari Mesfriati, Kepala Bidang Pelayanan AHU Arlisa Noviriantono, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar, dan disaksikan oleh seluruh pegawai.
Kegiatan ini juga menjadi momentum perkenalan Taufiqurrakhman sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung yang baru, menggantikan Benny Daryono yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kakanwil.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kakanwil Taufiqurrakhman, sekaligus memaparkan capaian dan prestasi Kanwil Kemenkum Lampung sepanjang Tahun 2025. Ia juga menegaskan kesiapan seluruh jajaran untuk mendukung kepemimpinan Kakanwil yang baru.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung secara resmi menegaskan komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menargetkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Tahun 2026, serta mendorong penguatan budaya integritas di seluruh unit kerja.
Kakanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan seremonial semata.
“Pada Tahun 2025, Kanwil Kementerian Hukum Lampung telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Capaian ini harus kita pertahankan melalui kinerja yang konsisten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus menjadi landasan untuk meraih predikat WBBM pada Tahun 2026,” tegasnya.
Ia berharap, penandatanganan komitmen bersama ini mampu menyatukan semangat dan langkah seluruh jajaran dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(*)
Ruwajurai
Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan
Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.
Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.
Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.
Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.
“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

