DPRD
Komisi V DPRD Lampung Tekankan Akuntabilitas Program MBG hingga Pengelolaan Limbah
Alteripost Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, secara konsep MBG merupakan program yang sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, tanpa pengawasan serius, potensi penyimpangan, termasuk praktik korupsi, bisa saja terjadi.
“MBG itu program bagus, tapi harus kita kawal bareng-bareng. Tugas DPRD kan pengawasan. Misalnya harga per porsi Rp15 ribu, sudah ada rinciannya sekian ribu untuk lauk, sekian ribu untuk yang lain. Itu harus benar-benar sesuai,” ujar Condro, Senin (2/2/2026).
Ia mencontohkan, porsi lauk ikan yang seharusnya bernilai Rp4 ribu dengan berat sekitar 50 gram tidak boleh dikurangi.
“Jangan ikan yang harusnya tiga jari jadi dua jari. Itu nggak pas. Di situ sudah ada nilai korupsi,” tegasnya.
Soroti Limbah dan Perizinan Dapur MBG
Selain soal porsi dan anggaran, Budhi juga menyoroti persoalan limbah dapur MBG yang dinilai belum dikelola secara optimal. Ia menekankan pentingnya pengelolaan limbah secara matang agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan bagi masyarakat sekitar.
“Masalah limbah ini penting. Saya di rumah tangga saja bikin sumur resapan sendiri supaya tidak bau dan tidak ganggu tetangga. MBG harusnya jauh lebih serius,” katanya.
Ia mengungkapkan adanya laporan pembuangan limbah salah satu dapur MBG ke saluran drainase. Meski telah dimediasi, persoalan tersebut disebut belum sepenuhnya tuntas. “Jangan cuma satu dapur yang diperiksa. Semua harus diperiksa supaya adil,” ujarnya.
Budhi juga menyinggung kasus di Tiyuh Kagungan Ratu, Kabupaten Tulangbawang Barat, yang sempat memicu polemik hingga Ketua Komisi I DPRD turun langsung ke lapangan. Selain persoalan limbah, ia meminta agar perizinan dapur MBG yang belum rampung segera ditertibkan.
“Kalau izin belum selesai, itu juga harus dibereskan. Intinya MBG harus berjalan sesuai SOP,” tandasnya.
Integrasi Limbah MBG dengan Program POC
Dalam kesempatan itu, Budhi turut menyoroti program Pupuk Organik Cair (POC) yang digagas Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Ia menilai program tersebut sangat strategis dan bermanfaat bagi ketahanan pangan daerah.
“Sudah ada sekitar 500 desa yang ikut program POC. Satu desa saja bisa 300 hektare sawah. POC ini bisa dipakai bukan cuma untuk padi, tapi juga palawija, jagung, cabai, dan lainnya,” jelasnya.
Menurut Budhi, apabila limbah dapur MBG diintegrasikan dengan program POC, maka manfaatnya akan jauh lebih maksimal.
“Limbah dapur itu sebenarnya bisa diolah jadi pupuk cair. Saya di rumah juga begitu. Harusnya limbah MBG dibuat seperti itu, bukan dibuang ke irigasi atau drainase,” pungkasnya.
Ia mengingatkan, meski limbah terlihat tidak berbau dalam jangka pendek, dampak lingkungan tetap akan muncul jika tidak dikelola secara benar dan berkelanjutan.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

