Connect with us

Lampung

15 Pejabat Administrator Dilantik, Pemprov Lampung Dorong Kinerja Berbasis Hasil

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, melantik dan mengambil sumpah janji jabatan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/2/2026),

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/455/VI.04/2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung.

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial pengisian jabatan, melainkan momentum peneguhan komitmen dan tanggung jawab untuk membawa perubahan nyata bagi masyarakat.

“Hari ini bukan hanya tentang pelantikan jabatan, tetapi tentang peneguhan komitmen dan tanggung jawab untuk membawa perubahan. Di pundak saudara-saudara, saya titipkan harapan besar masyarakat Lampung terhadap hadirnya pemerintahan yang melayani, progresif, dan berorientasi masa depan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jabatan administrator merupakan posisi strategis dalam menggerakkan roda organisasi pemerintahan. Para pejabat yang dilantik tidak hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai pemimpin yang menentukan arah kerja, membentuk budaya organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di unit kerja masing-masing.

Menurutnya, Provinsi Lampung saat ini tengah bergerak menuju pemerintahan yang adaptif, digital, dan berintegritas, sejalan dengan tantangan zaman dan dinamika global. Karena itu, para pejabat administrator dituntut memiliki pola pikir visioner, keberanian berinovasi, serta kesiapan meninggalkan pola kerja lama yang tidak lagi relevan.

“Jadikan perubahan sebagai peluang untuk menciptakan kinerja yang lebih baik dan pelayanan yang bermakna bagi masyarakat. Gunakan teknologi untuk mempercepat proses, meningkatkan akurasi, dan memperluas jangkauan pelayanan publik,” tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan pentingnya memegang teguh nilai-nilai ASN BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia berharap para pejabat yang dilantik mampu menjadi pemimpin yang menginspirasi, membangun kepercayaan, serta bekerja dengan hati dalam setiap pengabdian.

“Keberhasilan saudara dalam menjalankan amanah ini akan diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat, bukan dari banyaknya program yang dibuat, tetapi dari perubahan yang benar-benar terjadi,” tambahnya.

Adapun pejabat administrator yang dilantik, yaitu :

1. Yudha Mahardika, S.T., M.M. sebagai Kepala Bidang Pembangunan Gedung dan Infrastruktur Wilayah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
2. Ir. Andi Rinaldi, S.T., M.M., M.T. sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
3. Ir. Farokie, S.T., M.M. sebagai Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah IV (Lampung Utara dan Way Kanan) pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
4. Sepriyanto, S.T., M.T. sebagai Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah I (Bandar Lampung, Pesawaran, dan Pringsewu) pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
5. Bobiansah Stianegara, S.Sos., M.M. sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Manusia pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung.
6. Ronald Andrian, S.STP., M.Si. sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung.
7. Rohayat, S.STP., M.IP. sebagai Kepala Bagian Kerja Sama, Pejabat Negara dan Legislatif pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
8. Rina Kusumawardani, S.T.P., M.M. sebagai Kepala Bidang Deposit, Akuisisi dan Pengelolaan Bahan Pustaka pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung.
9. Ns. Septi Kurniasari, M.Kep., Sp.KMB. sebagai Kepala Bidang Keperawatan pada RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
10. dr. Asih Hendrastuti, M.Kes. sebagai Kepala Bidang Penunjang Medik pada RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
11. drg. Hellen Veranica, M.Kes. sebagai Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
12. Riyandhica Novita Ekaputri, S.STP., M.M. sebagai Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung.
13. drg. Titik Suarni, M.Kes. sebagai Kepala Bidang Penunjang pada RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.
14. Ir. OKTRIA VIDYA VIDA, S.T., M.T.
Kepala UPTD Pengelolaan Objek Wisata pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung
15.Ir. AHMAD BARDEN MOGNI, S.T., M.M.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah I Bandar Lampung pada
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung

Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada hasil.

Dengan penempatan pejabat yang kompeten di posisi strategis, diharapkan akselerasi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung dapat terus terwujud secara berkelanjutan. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Desk Pembahasan Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah perlu menempatkan diri pada kerangka penyusunan laporan kinerja pemerintahan tahun sebelumnya agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil.

Menurutnya, penyusunan LPPD merupakan bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus benar-benar mencerminkan capaian kerja yang telah dilakukan.

“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita, bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga laporan utama, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

Ketiga laporan tersebut memiliki karakteristik serupa, namun ditujukan kepada segmen pembaca yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Marindo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan sementara, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian Indikator Kinerja Kuncinya belum optimal. Ia meyakini kondisi tersebut bukan karena kinerja yang kurang baik, melainkan kemungkinan disebabkan metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.

“Saya yakin kinerja Pemprov Lampung sudah sangat baik. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari kinerja organisasi perangkat daerah.

“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Selain indikator kinerja, Marindo juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari penilaian dalam LPPD.

Ia mengingatkan bahwa pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.

Dengan adanya perubahan indikator tersebut, diperlukan koordinasi, klarifikasi, dan validasi data bersama seluruh perangkat daerah agar kesesuaian data serta kelengkapan dokumen pendukung dapat dipastikan sebelum proses finalisasi laporan.

Menurut Binarti, berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kompilasi sementara menunjukkan masih terdapat beberapa indikator yang capaian kinerjanya belum optimal, sebagian data yang perlu diklarifikasi, serta indikator yang membutuhkan penyesuaian metode perhitungan sesuai pedoman terbaru.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dapat dipisahkan dari Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Menurutnya, proses desk pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.

Melalui rapat desk tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 dapat semakin meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading