DPRD
DPRD Lampung Soroti Dampak Penurunan Kuota Biosolar terhadap Ekonomi Rakyat
Alteripost Bandar Lampung – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menilai penurunan kuota BBM bersubsidi jenis biosolar berpotensi berdampak langsung terhadap roda perekonomian daerah.
Menurut Yusnadi, biosolar saat ini menjadi penopang utama aktivitas sektor produktif di Lampung, mulai dari pertanian, perikanan, UMKM hingga distribusi logistik. Karena itu, kebijakan pengurangan kuota perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Harus dikaji dan dibaca secara riil kebutuhan masyarakat. Jangan hanya melihat angka statistik. Tidak dikurangi saja sudah terjadi antrean, apalagi kalau dikurangi,” ujar Yusnadi dalam pernyataannya di Bandarlampung, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan yang hanya bertumpu pada angka serapan administrasi berisiko mengabaikan fakta di lapangan. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, antrean biosolar masih kerap terjadi di sejumlah SPBU, yang menurutnya menjadi indikator bahwa kebutuhan riil masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi.
Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga, kuota biosolar Lampung pada 2026 tercatat sekitar 779.231 kiloliter, atau turun 1,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, kuota pertalite ditetapkan sebesar 663.420 kiloliter, merosot sekitar 11,41 persen dibandingkan 2025.
Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Lampung, Sopian Atiek, menyampaikan bahwa penyesuaian kuota dilakukan karena tingkat penyerapan pada tahun sebelumnya dinilai belum optimal.
Namun DPRD mengingatkan, pengurangan kuota BBM bersubsidi di daerah agraris seperti Lampung berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap biaya produksi dan distribusi barang. Jika pasokan biosolar tersendat, bukan hanya pengguna BBM yang terdampak, tetapi juga harga kebutuhan pokok di pasaran.(*)
DPRD
Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif
Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.
Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.
Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.
“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.
Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.
Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.
“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.
Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.
“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.
Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.
Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.
“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

