Connect with us

DPRD

Maksimalkan Fungsi Pengawasan, DPRD Lampung Bentuk Pansus LHP BPK

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Dalam memaksimalkan fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan. Pembentukan Pansus dinilai sebagai langkah strategis dalam menindaklanjuti temuan serta rekomendasi hasil audit.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri mengatakan bahwa pembahasan ini mencakup laporan hasil pemeriksaan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun anggaran 2023 hingga semester I 2025, termasuk sektor ketahanan pangan dan aspek lain yang berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah.

“Ya, hari ini paripurna membahas LHP BPK dari tahun 2023 sampai semester I 2025, kemudian juga terkait laporan operasional BUMD, dan yang ketiga pembentukan pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK,” kata Giri seusai Paripurna.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung Descatama Paksi Moeda membacakan konsep keputusan pembentukan Pansus yang kemudian disahkan forum. Dalam kesempatan itu juga ditetapkan susunan pimpinan Pansus, yakni Mohammad Reza sebagai Ketua, Yanuar Irawan sebagai Wakil Ketua, dan Supriadi Hamzah sebagai Sekretaris.

Pansus akan membahas sejumlah LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk laporan kinerja terkait dukungan pemerintah daerah terhadap ketahanan pangan Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025.

Selain itu, Pansus juga mengkaji LHP kepatuhan atas pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) Tahun 2024 sampai Semester I 2025, serta LHP atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung.

DPRD menekankan bahwa pembahasan LHP bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian penting dari upaya memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Melalui Pansus ini, DPRD berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan aplikatif guna memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah di Provinsi Lampung. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif

Published

on

Foto: Ketua Pansus LKPj DPRD Lampung Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.

Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.

Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.

“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.

Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.

Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.

“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.

Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.

“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.

Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.

“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.

Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.

Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.

“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading