Lampung
Sekdaprov Marindo Imbau ASN Lampung Segera Lapor SPT Lewat Coretax DJP
Alteripost.co, Bandarlampung-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan membuka Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini digelar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.
Dalam sambutan Gubernur Lampung yang dibacakan Sekdaprov, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengapresiasi reformasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP. Sistem tersebut dinilai sebagai langkah modernisasi layanan perpajakan yang menghadirkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pemenuhan kewajiban pajak.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Sekdaprov Marindo.
Ia mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan bukti pemotongan PPh bagi aparatur sipil negara (ASN) telah diterbitkan melalui Coretax. Bukti potong tersebut menjadi dasar dalam pelaporan SPT Tahunan masing-masing ASN.
Sekda juga meminta seluruh ASN segera mengaktifkan akun Coretax, memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.
Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dan keteladanan aparatur negara. Pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Sekda mengungkapkan baru sekitar 10.000 ASN Pemerintah Provinsi Lampung yang mengaktifkan akun Coretax. Padahal, total ASN, baik PNS maupun PPPK, mencapai sekitar 25.000 orang.
“Artinya baru seperempat yang aktif. Karena itu, Pak Gubernur meminta agar ini dipastikan langsung dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD,” ucapnya.
Ia mencontohkan Dinas Pendidikan yang memiliki sekitar 12.500 ASN atau hampir setengah dari total pegawai di lingkungan Pemprov Lampung. OPD dengan jumlah pegawai besar diminta bergerak cepat agar tidak terjadi keterlambatan pelaporan.
Pemprov Lampung bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyiapkan pendampingan selama dua hari, 25–26 Februari 2026, di Gedung Pusiban. Tim DJP akan memberikan asistensi langsung bagi ASN yang mengalami kendala dalam aktivasi akun maupun pelaporan SPT.
Marindo juga mengingatkan integrasi data Coretax dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu pelaporan LHKPN adalah 30 Maret 2026, sehingga ketidaksesuaian data antara SPT dan LHKPN berpotensi menimbulkan persoalan administratif.
Selain itu, ia menyoroti kewajiban pelaporan pemotongan pajak PPh Pasal 21, 23, 24, dan 25 oleh bendahara dan pejabat pengelola keuangan. Menurutnya, meskipun pemotongan dilakukan melalui sistem keuangan daerah, pelaporan tetap harus disampaikan secara terpisah.
“Tahun lalu ada kendala data sehingga berdampak pada akurasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari PPh 21. Ini harus menjadi perhatian agar penerimaan daerah tidak berkurang,” ujarnya.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, menjelaskan 2026 menjadi tahun pertama penerapan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Sistem ini menggantikan DJP Online yang telah digunakan sekitar satu dekade terakhir.
Menurut Teguh, wajib pajak harus membuat akun baru dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan lagi NPWP 15 digit seperti sebelumnya. Selain itu, pengguna diwajibkan membuat kata sandi dengan standar keamanan lebih tinggi serta memiliki kode otorisasi sebagai pengganti tanda tangan manual.
“Setelah akun dan kode otorisasi dibuat, pelaporan SPT bisa dilakukan. Bukti potong dapat diakses melalui menu ‘Portal Saya’ dan ‘Dokumen Saya’, sehingga tidak perlu menginput ulang data,’ kata Teguh.
Ia menambahkan, bagi pasangan suami istri dengan NPWP istri nonaktif, pelaporan SPT dilakukan melalui akun suami. Namun, seluruh penghasilan dan harta tetap wajib dilaporkan secara lengkap, baik yang diperoleh dari gaji maupun usaha atau sumber lainnya.
Teguh memastikan tim DJP akan memberikan pendampingan hingga wajib pajak memperoleh bukti penerimaan elektronik. “Semboyan kami, kami bantu sampai berhasil,” ujarnya. (Red).
Lampung
Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha, Begini Pesan Sekdaprov Marindo
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Santika Premier Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) di Provinsi Lampung, agar dapat memperluas partisipasi dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Materi yang diberikan meliputi proses on boarding pelaku usaha, pemanfaatan kanal digital, peningkatan kapasitas, serta perluasan akses terhadap peluang pasar.
Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya merupakan proses administratif belanja negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pemberdayaan pelaku usaha.
“Pengadaan barang dan jasa harus dipandang sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada hasil, di mana setiap rupiah belanja pemerintah harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dwi, peluang pasar pengadaan pemerintah sangat besar. Total Rencana Umum Pengadaan (RUP) nasional mencapai Rp722,7 triliun, dengan alokasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) sebesar Rp376,71 triliun. Peluang tersebut terus berkembang seiring meningkatnya transaksi secara elektronik.
“Peluang pasar pemerintah nyata, besar, dan terus bergerak ke arah transaksi elektronik. Ini merupakan momentum bagi pelaku usaha daerah untuk memperluas partisipasi dan meningkatkan daya saing,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya membangun ekosistem pengadaan yang sehat, kompetitif, profesional, dan berintegritas, serta menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. LKPP, lanjutnya, siap menjadi fasilitator dan mitra bagi pelaku usaha melalui pendampingan serta ruang komunikasi yang terbuka.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah.
“Di Provinsi Lampung, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan bahwa dari total APBD Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp8,1 triliun, sekitar Rp3,4 triliun atau 42 persen dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,6 triliun dapat diakses oleh para penyedia melalui belanja barang, pekerjaan konstruksi, maupun berbagai jenis jasa lainnya.

Marindo juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel melalui transformasi digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan konsolidasi harga terhadap barang-barang standar agar proses pengadaan lebih efisien, terukur, dan terhindar dari praktik manipulasi.
“Saya menekankan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjaga integritas dan kepatuhan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta memanfaatkan digitalisasi pengadaan dengan tetap memastikan kualitas dan ketepatan waktu,” tegasnya.
Menurut Marindo, peningkatan kapasitas menjadi kunci agar pelaku usaha, khususnya UMKK, mampu naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaku usaha daerah dapat berkembang menjadi penyedia yang profesional, inovatif, serta mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
“Pemprov Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha di Lampung yang mampu naik kelas, lebih profesional, inovatif, dan siap bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha daerah yang mampu memanfaatkan peluang pasar pengadaan pemerintah secara optimal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Rls)

