Connect with us

Lampung Selatan

Sekda Lamsel: ASN Harus Bangkitkan Etos Kerja Usai Idulfitri

Published

on

Alteripost Kalianda – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali berkumpul di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (30/3/2026), mengikuti apel mingguan yang menjadi penanda dimulainya kembali aktivitas pemerintahan secara penuh.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, dan diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat fungsional, hingga seluruh ASN baik PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.

Dalam amanatnya, Supriyanto mengingatkan bahwa momentum pasca-Ramadan dan Idulfitri seharusnya tidak berhenti pada perayaan semata, melainkan menjadi titik awal perubahan dalam etos kerja.

Menurutnya, bulan Ramadan yang telah dilalui merupakan fase pembinaan diri, melatih disiplin, kejujuran, dan pengendalian diri, yang seharusnya tercermin dalam kinerja sehari-hari setelah kembali bekerja.

“Maknai kemenangan ini sebagai titik awal kebangkitan kinerja, bukan sekadar perayaan seremonial,” ujar Supriyanto menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan.

Ia juga menekankan bahwa hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama merupakan fase konsolidasi penting bagi seluruh perangkat daerah. Karena itu, ia meminta seluruh ASN untuk segera menyesuaikan ritme kerja dan tidak kehilangan momentum.

Supriyanto secara tegas mengingatkan agar tidak ada lagi kebiasaan lama yang menghambat produktivitas.

“Tidak ada ruang untuk menunda. Tidak ada ruang untuk bekerja setengah hati. Tidak ada ruang untuk kembali ke pola lama yang tidak produktif,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa target pembangunan Kabupaten Lampung Selatan yang maju, sejahtera, dan berintegritas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen bersama yang harus diwujudkan melalui kerja nyata.

Komitmen tersebut, kata dia, hanya bisa dicapai jika seluruh ASN bekerja dengan kesungguhan, keberanian mengambil langkah, serta soliditas dalam kebersamaan.

Ia pun mengajak seluruh aparatur untuk mengubah cara pandang dalam bekerja, tidak hanya menjalankan rutinitas, tetapi menjadi bagian dari perubahan.

“Jadilah aparatur yang berpikir besar, bekerja cepat, dan bertindak tepat. Jadilah pelayan publik yang menghadirkan kepercayaan,” katanya.

Menutup arahannya, Supriyanto mengajak seluruh ASN untuk menjadikan momen ini sebagai langkah awal dengan semangat baru, sekaligus memastikan setiap pekerjaan yang dilakukan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kita kuatkan tekad, kita rapatkan barisan, dan kita pastikan setiap kerja kita memberi manfaat bagi masyarakat Lampung Selatan,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading