Lampung Barat
Isu Viral Parkir Plat Luar, Diskominfo Lampung Barat Beri Penjelasan Resmi
Alteripost Lampung Barat – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar di berbagai platform media sosial mengenai isu larangan kendaraan berpelat luar daerah parkir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (31/3/2026).
Burlianto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memang tengah merencanakan aturan terkait larangan tersebut. Namun, kebijakan itu hanya akan diberlakukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat.
“Peraturan ini direncanakan khusus bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat. Tidak berlaku bagi masyarakat umum atau tamu dari luar daerah yang hendak mengurus kepentingan mereka di Lampung Barat,” jelas Burlianto.
Ia menambahkan, kebijakan ini lebih bersifat imbauan sebagai bentuk ajakan kepada ASN agar dapat meningkatkan kesadaran dan menjadi contoh bagi masyarakat.
“Rencana ini dimaksudkan agar pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, kendaraan yang digunakan di Lampung Barat namun masih terdaftar di daerah lain menyebabkan pajaknya tidak masuk ke kas daerah setempat.
“Sayang sekali jika kendaraan yang setiap hari digunakan di Lampung Barat, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah lain. Padahal, pajak tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah kita sendiri, terutama pembangunan jalan kabupaten,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar, serta dapat melihat kebijakan tersebut sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan Lampung Barat ke depan.(*)
Lampung Barat
Dorong Transparansi Pajak, Lampung Barat Replikasi SISGITA
Alteripost Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menandatangani kerja sama replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Penandatanganan MoU dan PKS berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan. Pemkab Lampung Barat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Nukman yang hadir mewakili Bupati Parosil Mabsus.
Nukman mengatakan, kerja sama tersebut bukan sekadar alih teknologi, tetapi juga tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak bumi dan bangunan.
Menurutnya, SISGITA mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan melalui pemetaan digital. Sistem tersebut memungkinkan sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus mendukung validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Inti dari Sisgita adalah mengawinkan data pertanahan dengan data perpajakan. Dengan sistem ini, kita bisa mengetahui bidang tanah yang belum tercatat atau memiliki data ganda,” kata Nukman.
Ia menilai ketidaksinkronan data pertanahan dan perpajakan selama ini dapat menjadi celah dalam optimalisasi PAD. Melalui peta digital terpadu, pemerintah daerah diharapkan lebih mudah melakukan pendataan dan pengawasan objek pajak.
Nukman menambahkan, Lampung Barat memilih mereplikasi sistem yang diterapkan Tangerang Selatan karena dinilai dapat mendukung peningkatan PAD sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Targetnya bukan hanya PAD naik, tetapi pelayanan juga menjadi lebih mudah. Validasi dapat dilakukan secara digital sehingga prosesnya lebih cepat dan akuntabel,” ujarnya.
Pemkab Lampung Barat berharap penerapan SISGITA dapat memperkuat akurasi data perpajakan daerah, meningkatkan transparansi, serta menekan potensi pungutan liar dalam pelayanan pertanahan dan perpajakan. (Talim)

