Connect with us

Lampung Selatan

Transformasi Kerja ASN Dimulai, Lampung Selatan Berlakukan WFH Setiap Jumat

Published

on

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) mulai menerapkan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan skema kerja fleksibel, yakni kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 7 April 2026 dan akan mulai diterapkan pada 10 April 2026, dengan skema WFH satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pemkab memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Mulai besok, ASN akan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap WFO. Namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu,” ujar Hendry, Kamis (9/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efektif.

Selain meningkatkan efisiensi kinerja, transformasi ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong mengoptimalkan penggunaan berbagai platform elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, aplikasi Srikandi, presensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.

Tak hanya itu, penerapan WFH juga diharapkan memberi dampak lebih luas, mulai dari efisiensi penggunaan energi, pengurangan mobilitas harian yang berkontribusi pada penurunan polusi, hingga mendorong pola hidup yang lebih sehat di kalangan ASN.

Dalam implementasinya, Pemkab Lampung Selatan menekankan sistem kerja berbasis output. Penilaian kinerja ASN tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil kerja yang terukur.

“Kepala perangkat daerah diharapkan melakukan pengawasan dan pengendalian agar transformasi ini berjalan efektif, termasuk dalam mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja masing-masing,” kata Hendry.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, serta administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO).

Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Lurah atau Kepala Desa, serta ASN yang bertugas di layanan kedaruratan dan ketertiban umum.

Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab Lampung Selatan juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung. Di antaranya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan secara hybrid atau daring.

Efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan ini nantinya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas sekaligus melakukan penyesuaian jika diperlukan. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Lewat Program KEJAR

Published

on

Alteripost Lampung Selatan 9 April 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan para pemangku kepentingan melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan melalui peluncuran Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) di SDN 3 Way Urang.

Program KEJAR merupakan inisiatif strategis untuk menanamkan budaya menabung sejak dini, meningkatkan literasi serta inklusi keuangan, dan mendorong kepemilikan rekening bagi pelajar sebagai bagian dari pembentukan generasi yang cerdas dan mandiri secara finansial.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Lampung Selatan Mahat Santosa menyampaikan, bahwa program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelajar dalam mengelola keuangan.

Selain itu, KEJAR juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, OJK, dan sektor perbankan dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Asrul Tristianto mengungkapkan, bahwa berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 oleh OJK dan Badan Pusat Statistik, indeks inklusi keuangan telah mencapai 80,51 persen dan literasi keuangan sebesar 66,46 persen.

Pemerintah Provinsi Lampung pun menargetkan peningkatan inklusi keuangan hingga 85 persen dalam jangka menengah dan 97 persen pada tahun 2045, dengan melibatkan sekitar 14.000 pelajar melalui program KEJAR.

Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy yang diwakili oleh Asisten Direktur OJK Provinsi Lampung Imam Gozali menegaskan, bahwa program KEJAR menjadi sarana edukasi keuangan yang penting untuk membangun kedisiplinan finansial pelajar.

Program ini juga mendorong kepemilikan rekening sejak usia sekolah guna menciptakan generasi yang mandiri secara finansial.

Selanjutnya, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menyampaikan, bahwa investasi terbaik tidak hanya pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia, termasuk karakter dan kecerdasan finansial.

Ia berharap program KEJAR dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di daerah.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, OJK, dan industri jasa keuangan, program KEJAR diharapkan mampu mempercepat perluasan akses keuangan serta membentuk generasi muda yang cerdas finansial, mandiri, bijak, dan siap menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading