Connect with us

Lampung Selatan

Egi Serahkan Mobil BAGUNA di Muscab PKB, Dukung UMKM dan Pariwisata Lampung

Published

on

Alteripost Katibung – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan tiga unit mobil layanan masyarakat “Mobil BAGUNA” dalam Musyawarah Cabang (Muscab) gabungan di Pantai Sebalang, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Bantuan ini menjadi simbol penguatan peran partai dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.

Muscab yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lampung Selatan, Metro, dan Bandar Lampung tersebut dipusatkan di Cafe Virgo, kawasan wisata Pantai Sebalang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Muscab serentak yang dilaksanakan PKB di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung pada 10–11 April 2026.

Selain menjadi agenda konsolidasi internal partai, Muscab kali ini mengusung tema “Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan di Provinsi Lampung”. Konsep pelaksanaannya pun dibuat berbeda dengan memilih lokasi di destinasi wisata unggulan sebagai bentuk dukungan terhadap sektor pariwisata daerah.

Dalam kegiatan tersebut, DPW PKB Lampung menyerahkan tiga unit mobil BAGUNA kepada DPC PKB Lampung Selatan, Metro, dan Bandar Lampung. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Radityo Egi Pratama.

Mobil serbaguna ini dirancang untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari layanan kesehatan darurat hingga kegiatan sosial dan pertanian.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar. Dalam sambutannya, Egi mengapresiasi pelaksanaan Muscab yang digelar di kawasan wisata Pantai Sebalang.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya memperkuat konsolidasi partai, tetapi juga menjadi strategi efektif dalam mempromosikan potensi pariwisata daerah.

Egi juga menegaskan pentingnya peran partai politik sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah.

Ia berharap Muscab PKB dapat menjadi momentum memperkuat arah perjuangan organisasi sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui momentum ini, mari kita bekerja bersama untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading