Lampung
Gubernur Lampung Gandeng OJK Kembangkan Pembiayaan Daerah Berkelanjutan
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah sebagai instrumen pembiayaan alternatif pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan dan kemandirian fiskal daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Sosialisasi Penerbitan Obligasi/Sukuk Daerah kepada pemerintah daerah se-Sumatera Bagian Selatan yang digelar di Grand Mercure Bandarlampung, Senin (18/5/2026).
Seperti diketahui, seluruh wilayah Sumatera Bagian Selatan, termasuk Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Lampung memiliki potensi besar untuk mengembangkan skema pembiayaan secara bersama-sama.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa tantangan pembangunan daerah ke depan menuntut keberanian untuk berinovasi dalam pembiayaan.
Ia menyampaikan bahwa daerah perlu lebih maju, mandiri, dan inovatif dengan menghadirkan skema pendanaan baru yang mampu mempercepat pembangunan.
“Ketika kita berbicara tentang masa depan pembangunan daerah, kita berbicara tentang bagaimana daerah harus lebih berani berpikir maju, lebih mandiri, dan lebih inovatif. Karena itu, diperlukan instrumen pembiayaan baru yang mampu mendukung percepatan pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, obligasi daerah dan sukuk daerah menjadi salah satu solusi strategis yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dalam memperkuat struktur pembiayaan pembangunan.
Ia menjelaskan Lampung saat ini mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua di Sumatera, bahkan menjadi yang terbaik dalam sektor primer.
Meski begitu, menurut Gubernur Mirza, pertumbuhan tersebut belum sejalan dengan kemampuan fiskal daerah. Sumber pendapatan daerah masih bergantung pada pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, dan retribusi yang terbatas, sementara kebutuhan pelayanan publik terus meningkat untuk sekitar 9,5 juta penduduk.
“Ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik semakin tinggi, sementara kemampuan fiskal kita masih terbatas,” ujarnya.
Gubernur Mirza turut menyoroti belum optimalnya pengelolaan sumber daya alam yang menyebabkan nilai tambah ekonomi lebih banyak dinikmati pihak luar daerah.
Ia mengingatkan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia mencontohkan komoditas gabah dan kopi Lampung yang masih banyak dikirim keluar daerah dalam bentuk bahan mentah, kemudian kembali dalam bentuk produk jadi dengan harga lebih tinggi.
“Ini adalah bentuk capital outflow yang terus terjadi, sehingga sektor primer belum sepenuhnya menjadi penggerak kesejahteraan daerah,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya hilirisasi agar daerah mampu mengolah sendiri komoditas unggulan sehingga nilai tambah ekonomi tetap berada di daerah.
Gubernur Mirza menilai obligasi daerah dan sukuk daerah dapat menjadi solusi pembiayaan produktif untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembangunan sektor strategis.
Instrumen ini dinilai memungkinkan pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada pajak dan transfer pusat, tetapi juga memiliki sumber pembiayaan alternatif yang lebih berkelanjutan.
“Obligasi daerah dan sukuk daerah memungkinkan pemerintah daerah memiliki sumber pembiayaan alternatif untuk membangun proyek-proyek produktif yang memberikan manfaat ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam proyek-proyek strategis agar tidak hanya menjadi pemilik lahan atau pemberi izin, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa keberhasilan penerbitan obligasi dan sukuk daerah membutuhkan kesiapan regulasi, kapasitas SDM, kualitas perencanaan, serta tata kelola yang baik.
Ia mengajak sinergi antara pemerintah pusat, OJK, pelaku pasar keuangan, investor, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Saya percaya apabila kolaborasi ini berjalan baik, Lampung dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengembangan obligasi daerah dan sukuk daerah di Indonesia,” katanya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut menjadi langkah awal lahirnya ekosistem pembiayaan daerah yang sehat, transparan, dan berkelanjutan, serta membawa Lampung menuju daerah yang lebih mandiri dan kompetitif.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam mendorong alternatif pembiayaan daerah melalui obligasi dan sukuk.
Ia menegaskan bahwa inisiatif tersebut telah diperjuangkan cukup lama dan diharapkan menjadi awal yang konkret bagi wilayah Sumatera Bagian Selatan.
“Upaya mendorong penerbitan obligasi dan sukuk daerah sedang menjadi perhatian serius sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Arifin berharap Sumatera Bagian Selatan dapat menjadi pelopor dan role model penerbitan obligasi dan sukuk daerah di Indonesia, mengingat keterbatasan fiskal daerah yang ada saat ini.
Ia juga menyoroti potensi besar Lampung, termasuk Pelabuhan Panjang yang masih memiliki ruang pengembangan, serta peran Lampung sebagai penopang ekspor kopi nasional.
Nilai transaksi ekspor-impor melalui Pelabuhan Panjang disebut mencapai triliunan rupiah.
Menurutnya, potensi tersebut dapat menjadi dasar pengembangan skema pembiayaan obligasi daerah agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan merasakan manfaat ekonominya secara langsung.
“Penerbitan obligasi daerah sebenarnya tidak rumit. Yang penting adalah mekanisme yang sederhana, efektif, dan mudah diterapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh wilayah Sumatera Bagian Selatan, termasuk Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Lampung memiliki potensi besar untuk mengembangkan skema pembiayaan ini secara bersama-sama.
Arifin juga mencontohkan praktik di sejumlah negara seperti Tiongkok, Jepang, dan Singapura yang berhasil membangun daerah melalui obligasi daerah dengan partisipasi masyarakat.
“Dengan sinergi yang baik, kita dapat menghadirkan sumber pembiayaan baru yang dikelola secara profesional dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(*)
Lampung
Pemprov Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS di Perluas
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya dalam menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di 15 kabupaten dan kota. Hal tersebut dibuktikan melalui pengalokasian anggaran sebesar Rp125 miliar untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan sepanjang tahun anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, usai memimpin Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Senin (18/5/2026).
Sekdaprov Marindo Kurniawan merincikan bahwa total anggaran tersebut dibagi ke dalam dua pos jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat.
”Kita pastikan bahwa dukungan dan niat ya, dari Pemprov Lampung bersama DPRD tentunya, telah mengalokasikan anggaran untuk meng-cover BPJS ini, PBI sebesar 85 miliar, kemudian juga ada PBPU sebesar 40 miliar,” ujar Sekdaprov Marindo.

Ia menambahkan bahwa anggaran dengan total Rp125 miliar tersebut dialokasikan untuk masa satu tahun penuh guna menyisir masyarakat yang belum terakomodasi oleh jaminan kesehatan di tingkat kabupaten/kota.
”Untuk satu tahun meng-cover masyarakat Lampung di 15 kabupaten/kota. Tentunya kan di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover yang kabupaten/kota yang belum,” jelasnya.
Guna menjaga agar kepesertaan masyarakat tetap aktif, Pemprov Lampung berjanji akan mengawal proses administrasi pembiayaan ini secara berkala.
“Dalam pelaksanaannya tentunya proses realisasi pembayarannya kita pastikan tepat waktu, sehingga kecukupan kepesertaannya, keaktifan kepesertaannya bisa terjamin terlaksana dengan baik,” imbuh Sekdaprov.
Di sisi lain, menanggapi persoalan adanya kepesertaan PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala data maupun administrasi pembiayaan, Pemprov Lampung secara tegas meminta pihak BPJS Kesehatan untuk lebih fleksibel dan mengedepankan komunikasi persuasif. Sekdaprov meminta agar BPJS tidak serta-merta memutus hak jaminan kesehatan masyarakat tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
”Yang dinonaktifkan itu kan ada banyak kendala, dari sisi data, kemudian juga dari sisi pembiayaan. Kita minta kepada BPJS untuk bisa memastikan, di-warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan BPJS yang tidak aktif akibat belum dibayar mungkin preminya. Nah, ini yang menjadi kendala, oleh karenanya jangan buru-buru diputus,” tegas Marindo.
Melalui mekanisme peringatan dini tersebut, diharapkan seluruh pihak pemberi kerja, baik pemerintah maupun sektor mandiri, dapat segera merespons kewajibannya.
”Untuk bisa dikasih warning dulu, peringatan dulu, sehingga si pemberi pekerja, baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota , ataupun yang dari mandiri itu segera melakukan pembayaran premi, sehingga si pemilik BPJS ini bisa menggunakannya dengan baik,” pungkas Sekdaprov Lampung.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menggarisbawahi bahwa persoalan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan di tengah masyarakat memerlukan penanganan yang adaptif dan solutif. Menurutnya, dinamika di lapangan sering kali tidak selaras dengan kaku-nya regulasi administratif yang ada.
”Masyarakat di bawah itu, Pak, kadang-kadang enggak mau tahu apakah wilayah itu sudah masuk kategori UHC atau belum, itu katanya bukan urusan kami. ‘Urusan Bapak bantu kami, gimana caranya kalau kami sakit hari ini, BPJS-nya mati, ya harus aktif hari ini.’ Memang itu problem, karena hampir sebagian masyarakat kita tahu BPJS-nya mati setelah di rumah sakit. Itu masalahnya,” ujar Yanuar.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Yanuar memberikan apresiasi sekaligus meminta komitmen berkelanjutan dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk terus mengedepankan asas fleksibilitas dalam pelayanan penanganan pasien darurat.
Sementara itu, Asisten Deputi Wilayah III BPJS Kesehatan Fauzi Lukman mengungkapkan, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung saat ini telah menyentuh angka 96 persen, dengan tingkat keaktifan peserta berada pada kisaran 70 persen. Porsi terbesar dari kepesertaan ini dikontribusi oleh segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Guna memastikan ketepatan sasaran dari bantuan iuran tersebut, pihaknya berencana menggelar koordinasi lanjutan berbasis data terpadu bersama Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain akurasi data kepesertaan, fokus kedua yang tidak kalah penting adalah penguatan kapasitas sarana dan prasarana di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rujukan. Fauzi menekankan pentingnya dukungan pemangku kepentingan untuk menambal sejumlah kebutuhan krusial di faskes.
”Tadi kami angkat tentang hal-hal yang perlu kita support, dapat support dalam hal ini penambahan dokter umum, lalu penambahan perawat bersertifikat hemodialisa, dan ruang tempat tidur kelas tiga,” imbuhnya. (Red)

