Lampung
Melalui Sosialisasi e-Review 2026, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan membuka kegiatan Sosialisasi Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/6/2026).
Dalam sambutannya, Marindo menegaskan bahwa agenda tersebut memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan efektif.
“Digitalisasi pengawasan melalui penggunaan aplikasi e-Review merupakan langkah nyata untuk mendorong transformasi sistem pengawasan pemerintah daerah yang lebih modern, efektif, dan terintegrasi,” ujar Marindo.
Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel terus meningkat. Oleh karena itu, pola pengawasan juga harus berkembang mengikuti dinamika dan kemajuan teknologi.
Marindo menjelaskan bahwa penerapan e-Review bukan sekadar mengubah proses manual menjadi digital, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih tertib, terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen keuangan daerah merupakan pondasi utama dalam menentukan arah pembangunan daerah. Karena itu kualitas dokumen yang disusun harus benar-benar dijaga agar selaras dengan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Marindo juga menegaskan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis pemerintah daerah. APIP tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Fungsi pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, patuh terhadap aturan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Marindo mengajak seluruh jajaran inspektorat provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi, meningkatkan profesionalisme APIP, serta mendorong pembinaan yang produktif dan adaptif terhadap transformasi digital. Keberhasilan digitalisasi pengawasan harus didukung oleh peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Aplikasi yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa didukung aparatur yang profesional, adaptif, dan berintegritas. APIP harus mampu menjadi quality assurance sekaligus early warning system dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Marindo juga menekankan pentingnya review APIP terhadap RKPD yang saat ini telah memasuki tahapan akhir penyusunan sesuai ketentuan regulasi. Ia berharap proses review tidak lagi dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan menjadi instrumen pengawasan yang mampu memastikan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah sejak tahap awal.
“Melalui e-Review, proses pengawasan dapat dilakukan lebih sistematis, terdokumentasi, dan menghasilkan rekomendasi yang lebih berkualitas sehingga mampu mendukung penyusunan APBD yang semakin akuntabel,” katanya.
Diakhir, Marindo menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atas dukungan dan pembinaan yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah, khususnya Provinsi Lampung, dalam meningkatkan kualitas pengawasan intern.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Dwi Retno Mulyaningrum, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut hadir untuk memperkuat kualitas pengawasan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan review, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berbasis digital.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari transformasi digital pengawasan pemerintah daerah melalui penggunaan aplikasi e-Review dalam pelaksanaan review RKPD dan dokumen keuangan daerah,” ujarnya.
Sosialisasi diikuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Inspektur Kabupaten/Kota, pejabat yang membidangi review RKPD, serta APIP se-Provinsi Lampung. (Rls)
Lampung
Di Forum Rekonsiliasi, Pemprov Lampung Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Kepesertaan BPJS Kesehatan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan guna menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemerintah Provinsi Lampung Triwulan II Tahun 2026 bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung di Hotel Emersia, Bandarlampung, Senin (27/7/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya bergantung pada rumah sakit maupun tenaga kesehatan, tetapi juga didukung oleh tata kelola administrasi yang baik, mulai dari akurasi data kepesertaan, ketertiban pembayaran iuran, hingga pengelolaan administrasi yang akuntabel.
Menurutnya, forum rekonsiliasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai agenda administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN, supaya masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan.
“Forum ini bukan hanya menjadi kegiatan mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Marindo menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang masih tertunda pada tahun ini. Menurutnya, meskipun dihadapkan pada tantangan pengelolaan anggaran daerah, penyelesaian kewajiban tersebut tetap menjadi prioritas pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah melalui koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, dan Bappeda agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Marindo berharap penyelesaian kewajiban pembayaran iuran periode sebelumnya dapat dituntaskan pada triwulan ketiga tahun ini sehingga mekanisme pembayaran iuran pada tahun 2027 dapat berjalan lebih tertib dan tepat waktu.
Ia menambahkan, di tengah berbagai tantangan ekonomi, keberlangsungan Program JKN memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Selain penyelesaian kewajiban pembayaran iuran, Marindo juga mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam penetapan peserta penerima bantuan iuran sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan.
“Mari kita berdiri pada pijakan yang sama, berbicara berdasarkan data, menggunakan DTSEN sesuai amanat Presiden, sehingga kita dapat melihat secara jelas masyarakat mana yang diintervensi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Marindo juga meminta pemerintah kabupaten/kota mulai memperkuat kemandirian pembiayaan peserta JKN melalui penganggaran sejak tahap perencanaan APBD sehingga pembagian tanggung jawab pembiayaan dapat berjalan lebih proporsional.
“Tujuan kita bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Tujuan kita adalah memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui rekonsiliasi ini, Pemprov Lampung bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat sinergi, meningkatkan akurasi data kepesertaan, serta memastikan pengelolaan iuran JKN berjalan tertib, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai upaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat. (Rls)

