Connect with us

Lampung Selatan

Lampung Selatan Pastikan Program Rumah Subsidi MBR Berjalan Optimal

Published

on

Alteripost Kalianda – Di tengah masih adanya 59 kabupaten dan kota di 25 provinsi yang menghadapi kendala dalam pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), isu tersebut menjadi perhatian publik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan dukungannya terhadap program rumah subsidi MBR telah berjalan. Berbagai kebijakan telah diterapkan, mulai dari pembebasan BPHTB dan retribusi PBG, pendampingan perizinan, hingga percepatan layanan untuk mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, menyusul munculnya informasi yang mencantumkan Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu daerah yang tercatat dalam isu tersebut.

Rio menjelaskan, Pemkab Lampung Selatan selama ini telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mempercepat pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui pembebasan biaya BPHTB yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian, pendampingan proses perizinan, layanan jemput bola perizinan, hingga fasilitasi informasi mengenai kesesuaian tata ruang lahan yang dikoordinasikan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

“Bahkan saat ini DPMPPTSP juga sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan selesai hanya dalam waktu tiga jam,” ujar Rio Gismara, Kamis (23/7/2026).

Komitmen tersebut juga tercermin dari capaian pelayanan perizinan di Lampung Selatan. Berdasarkan data DPMPPTSP, sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026, Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan 7.690 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan MBR. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.

Selain itu, berdasarkan pernyataan Pelaksana tugas Kepala BPPRD Lampung Selatan Iwan Chandra Gautama, dukungan terhadap program rumah subsidi juga diwujudkan melalui kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2024 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 45 Tahun 2025.

Berdasarkan data pada sistem BPHTB Online BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, nilai pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp23.650.215.000. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam meringankan biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tidak hanya itu, capaian Lampung Selatan juga terlihat pada sektor pembiayaan rumah subsidi. Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2025, Lampung Selatan menempati peringkat pertama di Provinsi Lampung dalam realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan total 3.146 unit.

“Berdasarkan data BP Tapera sepanjang tahun 2025, terkait capaian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kabupaten Lampung Selatan berada di urutan pertama di Provinsi Lampung dengan jumlah tertinggi mencapai 3.146 unit,” jelas Rio.

Rio menegaskan, Pemkab Lampung Selatan akan terus mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, berbagai kemudahan pelayanan yang telah diterapkan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan berdampak bagi masyarakat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

GAK Turun Level, BPBD Lampung Selatan Ingatkan Warga Tetap Waspada

Published

on

Alteripost Kalianda – Aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda menunjukkan kecenderungan menurun setelah lebih dari dua bulan berada pada Level III (Siaga).

Kondisi tersebut mendorong Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status GAK menjadi Level II (Waspada) mulai Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.

Meski demikian, penurunan status tidak berarti seluruh pembatasan keselamatan dicabut. Badan Geologi tetap melarang masyarakat, wisatawan, maupun pendaki melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Sebelumnya, saat berstatus Level III (Siaga), radius larangan ditetapkan sejauh 3 kilometer. Penyesuaian menjadi 2 kilometer dilakukan berdasarkan hasil pemantauan yang menunjukkan aktivitas vulkanik GAK cenderung menurun hingga 20 September 2026.

Perubahan status tersebut turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BPBD Lampung Selatan terus melakukan koordinasi sekaligus menyosialisasikan perubahan status dan ketentuan keselamatan yang masih berlaku kepada masyarakat.

Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Maturidi, menyampaikan bahwa masyarakat tetap diminta berhati-hati meskipun status aktivitas GAK telah diturunkan.

Imbauan itu terutama ditujukan kepada masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir, termasuk wisatawan dan nelayan.

“Kami tetap mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan untuk berhati-hati serta mengikuti ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan,” ujar Maturidi, Selasa (22/9/2026).

BPBD Lampung Selatan juga mengingatkan agar penurunan status tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan batas aman yang telah ditetapkan. Aktivitas di dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas GAK masih dilarang sesuai rekomendasi Badan Geologi.

Berdasarkan laporan Badan Geologi, penurunan status dilakukan setelah hasil analisis dan evaluasi menunjukkan adanya kecenderungan penurunan aktivitas vulkanik yang diperkuat oleh data deformasi berupa deflasi. Pada 20 September 2026 tercatat satu kali gempa low frequency dan tremor menerus dengan amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter.

Sebelumnya, GAK berada pada Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026. Selama periode tersebut, tercatat 224 kali erupsi hingga 3 September 2026 serta erupsi menerus selama sekitar 25 jam pada 4-6 September 2026.

Meski aktivitas vulkanik menunjukkan tren penurunan, masyarakat tetap diminta waspada terhadap potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat, serta mengikuti informasi resmi dari Badan Geologi dan BPBD Lampung Selatan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading