Lampung Selatan
GAK Turun Level, BPBD Lampung Selatan Ingatkan Warga Tetap Waspada
Alteripost Kalianda – Aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda menunjukkan kecenderungan menurun setelah lebih dari dua bulan berada pada Level III (Siaga).
Kondisi tersebut mendorong Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status GAK menjadi Level II (Waspada) mulai Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.
Meski demikian, penurunan status tidak berarti seluruh pembatasan keselamatan dicabut. Badan Geologi tetap melarang masyarakat, wisatawan, maupun pendaki melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Sebelumnya, saat berstatus Level III (Siaga), radius larangan ditetapkan sejauh 3 kilometer. Penyesuaian menjadi 2 kilometer dilakukan berdasarkan hasil pemantauan yang menunjukkan aktivitas vulkanik GAK cenderung menurun hingga 20 September 2026.
Perubahan status tersebut turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BPBD Lampung Selatan terus melakukan koordinasi sekaligus menyosialisasikan perubahan status dan ketentuan keselamatan yang masih berlaku kepada masyarakat.
Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Maturidi, menyampaikan bahwa masyarakat tetap diminta berhati-hati meskipun status aktivitas GAK telah diturunkan.
Imbauan itu terutama ditujukan kepada masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir, termasuk wisatawan dan nelayan.
“Kami tetap mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan untuk berhati-hati serta mengikuti ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan,” ujar Maturidi, Selasa (22/9/2026).
BPBD Lampung Selatan juga mengingatkan agar penurunan status tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan batas aman yang telah ditetapkan. Aktivitas di dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas GAK masih dilarang sesuai rekomendasi Badan Geologi.
Berdasarkan laporan Badan Geologi, penurunan status dilakukan setelah hasil analisis dan evaluasi menunjukkan adanya kecenderungan penurunan aktivitas vulkanik yang diperkuat oleh data deformasi berupa deflasi. Pada 20 September 2026 tercatat satu kali gempa low frequency dan tremor menerus dengan amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter.
Sebelumnya, GAK berada pada Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026. Selama periode tersebut, tercatat 224 kali erupsi hingga 3 September 2026 serta erupsi menerus selama sekitar 25 jam pada 4-6 September 2026.
Meski aktivitas vulkanik menunjukkan tren penurunan, masyarakat tetap diminta waspada terhadap potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat, serta mengikuti informasi resmi dari Badan Geologi dan BPBD Lampung Selatan.(*)
Lampung Selatan
Lampung Selatan Replikasi Sisgita, Perkuat Data Pertanahan dan Pajak
Alteripost Lampung Selatan – Pengelolaan data pertanahan dan perpajakan di Lampung Selatan diarahkan semakin terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi geospasial.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) yang dikembangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Replikasi inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Lampung Selatan membangun basis data yang lebih akurat, mudah diperbarui, dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama replikasi dan pemanfaatan aplikasi Sisgita oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya dengan Pemkot Tangerang Selatan, di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Ciputat, Senin (21/9/2026).
Bupati Radityo Egi Pratama mengatakan, bagi Lampung Selatan, inovasi tersebut menjadi langkah untuk memperkuat pengelolaan data sekaligus mengoptimalkan potensi PAD.
“Hari ini saya menandatangani kerja sama replikasi dan pemanfaatan aplikasi Sisgita bersama sejumlah pemerintah daerah di Kota Tangerang Selatan,” kata Bupati Egi.
Sisgita merupakan sistem berbasis Geographic Information System (GIS) yang memadukan data pertanahan dan perpajakan dalam bentuk informasi spasial.
Melalui sistem ini, objek pajak dan bidang tanah dapat dipetakan sehingga proses pemutakhiran dan validasi data dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Salah satu fitur penting dalam sistem tersebut adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.
Integrasi data tersebut dapat membantu pemerintah memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai keterkaitan antara bidang tanah dan objek pajak.
Bagi Lampung Selatan, penguatan basis data menjadi penting untuk mendukung pengelolaan pajak daerah. Data yang lebih terpadu dapat membantu pemerintah mengidentifikasi dan memetakan potensi pajak secara lebih akurat, sekaligus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan berbasis data.
Kerja sama tersebut juga tidak semata-mata berkaitan dengan adopsi teknologi. Melalui replikasi Sisgita, Pemkab Lampung Selatan membuka ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman dengan daerah yang telah mengembangkan sistem tersebut.
Pemanfaatan teknologi geospasial diharapkan dapat memperkuat tata kelola data pertanahan dan perpajakan, sekaligus mendukung pelayanan masyarakat yang lebih mudah, transparan, dan berbasis informasi yang akurat.(*)

