Connect with us

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Samsat Lebih Ramah, Mudah dan Transparan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menempatkan masyarakat sebagai fokus utama dalam mendorong transformasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Pelayanan yang mudah, cepat, ramah, transparan, dan memberikan kepastian dinilai penting untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Samsat Provinsi Lampung Tahun 2026 di Ballroom Hotel Novotel, Selasa (22/9/2026).

Rakorda mengusung tema “Sinergi Kolaboratif untuk Transformasi Layanan Kesamsatan yang Berkelanjutan dan Peningkatan Kepatuhan.”

Gubernur mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan Samsat menjadi bagian penting dalam membangun dan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurutnya, Samsat merupakan salah satu layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam jumlah besar setiap harinya. Dengan rata-rata sekitar 5.000 masyarakat yang dilayani setiap hari, kualitas pelayanan di setiap titik Samsat turut membentuk persepsi masyarakat terhadap pemerintah.

“5.000 itu puas, dia akan cerita puas. 5.000 tidak puas, dia akan cerita tidak puas. Sampai akhirnya terbentuk persepsi pelayanan publik,” katanya.

Karena itu, Gubernur menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak harus diawali dengan pembenahan kualitas pelayanan pemerintah.

“Kalau kita nggak bicara ke kepatuhan orang bayar pajak, kita bicara diri kita dulu. Salah kita. Bukan salah masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta aparatur Samsat menjalankan tugas secara profesional dan mengedepankan budaya melayani masyarakat.

“Abdi negara itu pelayan negara, negara tugasnya melayani masyarakat, ya kita pelayan. Bukan disuruh nerima duit, tapi disuruh melayani,” tegasnya.

Gubernur juga mengaitkan kualitas pelayanan dengan pertumbuhan ekosistem ekonomi daerah. Menurutnya, budaya melayani yang baik dapat mendukung perkembangan berbagai sektor, mulai dari pariwisata, UMKM hingga perhotelan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur turut menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mendukung pembangunan Lampung.

Ia menyebut Lampung merupakan provinsi dengan karakteristik ekonomi pertanian dan memiliki jaringan jalan provinsi sekitar 1.700 kilometer. Kondisi tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

“Jadi teman-teman Samsat, Bapenda, kalau malas, kalau nggak mau kerja, korbannya rakyat banyak Bapak Ibu sekalian,” tegasnya.

Menurut Gubernur, optimalisasi penerimaan pajak harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Ia mendorong Samsat dan Bapenda memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa, kepolisian, Jasa Raharja, serta pemangku kepentingan lainnya.

Penguatan inovasi, penyederhanaan birokrasi, evaluasi berkala, peningkatan kualitas pelayanan dan percepatan digitalisasi juga menjadi perhatian.

“Ke depan pelayanan di 2027, kalau kita nggak dorong tingkatan pendapatan ya agak susah. Tingkatkan pelayanan, tingkatkan kualitas, evaluasi, sederhanakan birokrasi, dan digitalisasi,” ujarnya.

Gubernur mengapresiasi Polda Lampung dan Jasa Raharja yang selama ini turut mendukung inovasi pelayanan Samsat.

“PKB dan STNK adalah pendapatan utama Provinsi Lampung. Kita harus melayani masyarakat, kesehatan harus dilayani, pendidikan harus dilayani, jalan harus dilayani, dan dilayani itu harus dengan anggaran. Anggaran itu dengan bayar pajak. Pajak dengan pelayanan dan kemudahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Lampung sekaligus Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan Rakorda Samsat 2026 bukan sekadar forum administratif dan evaluasi rutin, melainkan forum strategis untuk menyatukan perspektif seluruh unsur Samsat.

“Rakorda pada hari ini kami tempatkan bukan semata-mata sebagai forum administratif dan evaluasi rutin, tetapi sebagai strategic forum dari Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung untuk menyatukan perspektif, mengevaluasi capaian dan tantangan, serta merumuskan langkah kolaboratif dalam pembangunan pelayanan Samsat yang semakin profesional,” ujar Saipul.

Ia berharap Rakorda menghasilkan kesamaan langkah dalam meningkatkan kualitas pelayanan, mendorong kepatuhan masyarakat secara berkelanjutan, serta mengoptimalkan penerimaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP melalui sinergi seluruh unsur Samsat di Provinsi Lampung. (Agus)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading