Lampung Barat
TLRHP BPK 84,09 Persen, Bukti Komitmen Lampung Barat Perkuat Tata Kelola Keuangan
Alteripost Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mencatat capaian positif dalam tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan pemaparan BPK RI, capaian TLRHP Kabupaten Lampung Barat mencapai 84,09 persen, melampaui target rata-rata nasional sebesar 80 persen.
Capaian tersebut disampaikan dalam Entry Meeting BPK RI terkait Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat, Selasa (22/9/2026).
Entry meeting dipimpin Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin dan sejumlah kepala perangkat daerah. Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung hadir Pengendali Teknis Yenni beserta tim pemeriksa.
Parosil menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan BPK yang dinilai memberikan kontribusi terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Ia mengatakan Lampung Barat telah meraih 16 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Hari ini kita 84,09 persen, di atas rata-rata nasional. Tidak ada yang tidak mungkin asal kita mau. Ini harus kita jadikan evaluasi agar lebih baik lagi,” ujar Parosil.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) kooperatif dan terbuka dalam memenuhi kebutuhan data selama proses pemeriksaan.
Menurutnya, saran dan rekomendasi BPK akan menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD.
Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Yenni, menjelaskan pemeriksaan mencakup sejumlah jenis belanja daerah, antara lain belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta berbagai belanja modal.
Pemeriksaan bertujuan menilai proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban belanja daerah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 21 September–10 Oktober 2026, dilanjutkan pemeriksaan terinci pada 8 November–5 Desember 2026 secara tentatif. Sedangkan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dijadwalkan 14–18 Desember 2026.
Pemkab Lampung Barat berharap capaian TLRHP tersebut dapat terus ditingkatkan dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (Talim)
Lampung Barat
Dorong Transparansi Pajak, Lampung Barat Replikasi SISGITA
Alteripost Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menandatangani kerja sama replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Penandatanganan MoU dan PKS berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan. Pemkab Lampung Barat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Nukman yang hadir mewakili Bupati Parosil Mabsus.
Nukman mengatakan, kerja sama tersebut bukan sekadar alih teknologi, tetapi juga tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak bumi dan bangunan.
Menurutnya, SISGITA mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan melalui pemetaan digital. Sistem tersebut memungkinkan sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus mendukung validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Inti dari Sisgita adalah mengawinkan data pertanahan dengan data perpajakan. Dengan sistem ini, kita bisa mengetahui bidang tanah yang belum tercatat atau memiliki data ganda,” kata Nukman.
Ia menilai ketidaksinkronan data pertanahan dan perpajakan selama ini dapat menjadi celah dalam optimalisasi PAD. Melalui peta digital terpadu, pemerintah daerah diharapkan lebih mudah melakukan pendataan dan pengawasan objek pajak.
Nukman menambahkan, Lampung Barat memilih mereplikasi sistem yang diterapkan Tangerang Selatan karena dinilai dapat mendukung peningkatan PAD sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Targetnya bukan hanya PAD naik, tetapi pelayanan juga menjadi lebih mudah. Validasi dapat dilakukan secara digital sehingga prosesnya lebih cepat dan akuntabel,” ujarnya.
Pemkab Lampung Barat berharap penerapan SISGITA dapat memperkuat akurasi data perpajakan daerah, meningkatkan transparansi, serta menekan potensi pungutan liar dalam pelayanan pertanahan dan perpajakan. (Talim)

